BAHAN AJAR
MATA KULIAH AGAMA ISLAM
Oleh : Juhari, SAg, MEI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
NGUDIA HUSADA MADURA
2014
Bahan Ajar Mata Kuliah Agama Islam
FALSAFAH AGAMA :
IMAN, ISLAM DAN IHSAN
Allah SWT. Berfirman :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini telah Aku sempurnakan
untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku
ridhai Islam sebagai agama bagimu. [Al-Maa-idah: 3]
Ada tiga konsep penting dalam ajaran
yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Tiga konsep yang menjamin bagi penganutnya
dengan jaminan hidup tenang, bahagia dan mulia. Tiga konsep yang menjamin
kesempurnaan dalam kehidupan dunia dan kehidupan setelah kematian nanti. Adalah
Iman, Islam dan Ihsan. Konsep kehidupan yang berbeda dimensi ini adalah konsep
yang telah turun-temurun diajarkan dari nabi kepada sahabat, kepada tabiin,
kepada tabiit-tabiin dan akhirnya sampai pada kita semua hari ini. Tiga konsep
tersebut terangkum dalam sebuah hadits yang sangat populer berikut ini:
Umar bin Khaththab RA. berkata : Suatu ketika, kami
(para sahabat) duduk di dekat Rasululah SAW. Tiba-tiba muncul kepada kami
seorang lelaki mengenakan pakaian yang sangat putih dan rambutnya amat hitam.
Tak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan, dan tak ada seorang pun di
antara kami yang mengenalnya. Ia segera duduk di hadapan Nabi, lalu lututnya
disandarkan kepada lutut Nabi dan meletakkan kedua tangannya di atas kedua paha
Nabi, kemudian ia berkata : “Hai, Muhammad! Beritahukan kepadaku tentang
Islam.”
Rasulullah SAW. menjawab,”Islam adalah, engkau bersaksi
tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah, dan
sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah; menegakkan shalat; menunaikan zakat;
berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau menunaikan haji ke Baitullah, jika
engkau telah mampu melakukannya,” Lelaki itu berkata,”Engkau benar,” maka kami
heran, ia yang bertanya ia pula yang membenarkannya.
Kemudian ia
bertanya lagi: “Beritahukan kepadaku tentang Iman”.
Nabi
menjawab,”Iman adalah, engkau beriman kepada Allah; malaikatNya;
kitab-kitabNya; para RasulNya; hari Akhir, dan beriman kepada takdir Allah yang
baik dan yang buruk,” ia berkata, “Engkau benar.”
Dia
bertanya lagi: “Beritahukan kepadaku tentang ihsan”. Nabi SAW.
menjawab,”Hendaklah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau
melihatNya. Kalaupun engkau tidak melihatNya, sesungguhnya Dia
melihatmu.”Lelaki itu berkata lagi : “Beritahukan kepadaku kapan terjadi Kiamat?”
Nabi menjawab,”Yang ditanya tidaklah lebih tahu daripada yang bertanya.” Dia
pun bertanya lagi : “Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya!” Nabi
menjawab,”Jika seorang budak wanita telah melahirkan tuannya; jika engkau
melihat orang yang bertelanjang kaki, tanpa memakai baju (miskin papa) serta
pengembala kambing telah saling berlomba dalam mendirikan bangunan megah yang
menjulang tinggi.”
Kemudian
lelaki tersebut segera pergi. Aku pun terdiam, sehingga Nabi bertanya kepadaku
:“Wahai, Umar! Tahukah engkau, siapa yang bertanya tadi?” Aku menjawab,”Allah
dan RasulNya lebih mengetahui,” Beliau bersabda,”Dia adalah Jibril yang
mengajarkan kalian tentang agama kalian.”[HR Muslim]
A. Iman
Iman
adalah dimensi dasar dari trilogi ini. Imam al-Bukhori berkata : “Saya telah bertemu dengan lebih dari
seribu ulama dari seluruh penjuru, dan saya tidak menemui mereka berselisih
tentang makna Iman yaitu perkataan dan amalan yang bertambah dan berkurang“ . Iman ibarat
sebuah pondasi yang berperan penting dalam ketahanan sebuah bangunan. Pondasi
yang dalam dan kuat, dapat dipastikan bangunannya kokoh. Dalam agama kita, ada
enam elemen-elemen iman yang harus ada pada setiap hati seorang muslim:
- Iman kepada Allah (dalam arti yang seluas-luasnya)
- Iman kepada malaikat (dalam arti yang seluas-luasnya)
- Iman kepada kitab-kitab Allah (dalam arti yang seluas-luasnya)
- Iman kepada utusan-utusan Allah (dalam arti yang seluas-luasnya)
- Iman kepada hari qiyamat (dalam arti yang seluas-luasnya)
- Iman bahwa segala yang baik dann yang buruk dari qadla dan qadar adalah bersumber dari Allah (dalam arti yang seluas-luasnya)
Enam
elemen inilah yang menjadi dasar ajaran semua utusan. Elemen-elemen inilah yang
nantinya menjadi penjaga dalam setiap tindakan seorang muslim. Orang yang dalam
hatinya terdapat enam elemen ini bisa disebut sebagai mukmin. Sebaliknya
orang yang hatinya belum ada enam elemen ini maka dia bukan mukmin.
B. Islam
Hadits
di atas juga dijadikan dalil para ulama sehingga sepakat bahwa rukun Islam
hanya ada lima.
- Syahadat (bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah)
- Shalat (mendirikan shalat lima waktu dalam satu hari satu malam)
- Zakat (zakat individual dan zakat finansial)
- Puasa (satu bulan ramadhan penuh setiap tahunnya)
- Haji (ritual yang hanya diwajibkan satu kali seumur hidup bagi muslim yang mampu menjalankannya)
Maka
ada istilah “Iman dan Islam. jika berpisah maka berkumpul, dan jika berkumpul
maka berpisah.” yaitu jika Islam dan Iman berada pada pembahasan masing-masing,
penyebutan Islam saja berarti telah mencakup juga Iman ke dalamnya. dan
penyebutan Iman saja berarti telah mencakup Islam di dalamnya. karena tidak ada
orang yang beriman akan tetapi tidak islam. dan bukan di sebut orang islam jika
mengaku islam akan tetapi tidak beriman, sebagaimana orang munafiq. karena hal
seperti itu tidak menyelamatkan yang bersangkutan dari api neraka. Adapun Iman
dan Islam jika berkumpul, maka setiap satu dari ke duanya memiliki makna
masing-masing. dalam hal ini Iman tidak mencakup Islam dan juga sebaliknya.
C. Ihsan
Ihsan
berasal dari kata حَسُنَ yang artinya adalah berbuat baik, sedangkan bentuk masdarnya
adalah اِحْسَانْ, yang artinya kebaikan.
Ihsan
adalah puncak ibadah dan akhlak yang senantiasa menjadi target seluruh hamba
Allah swt. Sebab, ihsan menjadikan kita sosok yang mendapatkan kemuliaan
dari-Nya. Sebaliknya, seorang hamba yang tidak mampu mencapai target ini akan
kehilangan kesempatan yang sangat mahal untuk menduduki posisi terhormat dimata
Allah swt. Rasulullah saw. pun sangat menaruh perhatian akan hal ini, sehingga
seluruh ajaran-ajarannya mengarah kepada satu hal, yaitu mencapai ibadah yang
sempurna dan akhlak yang mulia.
Ketiga
inti ajaran inilah yang menjadi sebuah kesempurnaan dalam hidup seorang muslim.
Muslim yang selalu beriman akan mendapat ketenangan dalam hatinya, muslim yang
menjaga rukun Islam akan selalu dekat dengan tuhannya dan muslim yang selalu
berihsan akan selalu baik dalam hubungan dengan lingkungannya.
KARANGKA DASAR ISLAM
A. Aqidah
Kata Aqidah berasal dari kata ( عقد)
“Al-Aqdu”yang berarti ikatan (ar-rabth), pengesahan (al-Ibraam),
penguatan (al-Ihkam), menjadi kokoh dan kuat (at-Tawatstsuq),
keyakinan (al-Yaqiin). Secara istilah aqidah dapat diartikan sebagai
keyakinan hati atas sesuatu. Kata ‘aqidah’ tersebut dapat digunakan untuk
ajaran yang terdapat dalam Islam, dan dapat pula digunakan untuk ajaran lain di
luar Islam. Sehingga ada istilah aqidah Islam, aqidah nasrani; ada aqidah yang
benar atau lurus dan ada aqidah yang sesat atau menyimpang.
Aqidah secara bahasa berarti ikatan, secara terminology
berarti landasan yang mengikat, yaitu keimanan. Itu sebabnya ilmu tauhid
disebut juga dengan ilmu aqaid (aqidah) yang berarti ilmu mengikat. Dalam
ajaran Islam sebagaimana dicantumkan dalam Qur’an dan Sunnah, aqidah merupakan
ketentuan-ketentuan dan pedoman keimanan.
Kedudukan
Aqidah Dalam Islam
Ajaran Islam dalam bidang akidah terdiri atas
seperangkat keyakinan yang benar dari sudut keharusan doktrin, yakni adanya
kesesuaian antara pemahaman atau ide dan realitas serta landasan dan pendorong
dalam mewujudkan amal saleh, yakni amal yang membuahkan kebaikan bagi kehidupan
di dunia dan akhirat. Dalam ajaran Islam, aqidah memiliki kedudukan yang sangat
penting. Ibarat suatu bangunan, aqidah adalah pondasinya, sedangkan ajaran
Islam yang lain, seperti ibadah dan akhlaq, adalah sesuatu yang dibangun di
atasnya. Rumah yang dibangun tanpa pondasi yang kuat akan sangat rapuh. Tidak
usah ada gempa bumi atau badai, bahkan untuk sekedar menahan atau menanggung
beban apa saja, bangunan tersebut akan runtuh dan hancur berantakan.
Mengingat pentingnya kedudukan aqidah di atas, maka
para Nabi dan Rasul mendahulukan dakwah dan pengajaran Islam dari aspek aqidah,
sebelum aspek yang lainnya. Rasulullah saw berdakwah dan mengajarkan Islam
pertama kali di kota Makkah dengan menanamkan nilai-nilai aqidah atau keimanan,
dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu selama kurang lebih tiga belas
tahun. Dalam rentang waktu tersebut, kaum muslimin yang merupakan minoritas di
Makkah mendapatkan ujian keimanan yang sangat berat. Ujian berat itu kemudian
terbukti menjadikan keimanan mereka sangat kuat, sehingga menjadi basis atau
landasan yang kokoh bagi perjalanan perjuangan Islam selanjutnya. Sedangkan
pengajaran dan penegakan hukum-hukum syariat dilakukan di Madinah, dalam
rentang waktu yang lebih singkat, yaitu kurang lebih selama sepuluh tahun. Hal
ini menjadi pelajaran bagi kita mengenai betapa penting dan teramat pokoknya
aqidah atau keimanan dalam ajaran Islam.
Sumber-Sumber
Aqidah Islam
Aqidah Islam adalah sesuatu yang bersifat tauqifi,
artinya suatu ajaran yang hanya dapat ditetapkan dengan adanya dalil dari Allah
dan Rasul-Nya. Maka, sumber ajaran aqidah Islam adalah terbatas pada Al-Quran
dan Sunnah saja. Karena, tidak ada yang lebih tahu tentang Allah kecuali Allah
itu sendiri, dan tidak ada yang lebih tahu tentang Allah, setelah Allah
sendiri, kecuali Rasulullah SAW. Sumber aqidah Islam adalah Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Artinya apa saja yang disampaikan oleh Allah dalam Al-Qur’an dan
Rasulullah dalam sunnah-nya wajib diimani, diyakini, dan diamalkan. Akal
fikiran sama sekali bukan sumber aqidah Islam, tetapi merupakan instrumen yang
berfungsi untuk memahami nash-nash yang terdapat dalam kedua sumber tersebut
dan membuktikan secara ilmiyah kebenaran yang disampaikan oleh Al-Qur’an dan
Sunnah. Itupun harus didasari oleh suatu kesadaran penuh bahwa kemampuan akal
sangat terbatas, sesuai dengan terbatasnya kemapuan semua makhluk Allah. Akal
tidak akan mampu menjangkau masa’il ghaibiyah (masalah-masalah ghaib), bahkan
akal tidak akan sanggup menjangkau sesuatu yang tidak terikat oleh ruang dan
waktu.
Misalnya, akal tidak mampu menunjukan jawaban atas
pertanyaan kekekalan itu sampai kapan? Atau akal tidak sanggup menunjukan tempat
yang tidak ada di darat atau di laut, di udara dan di tempat lainnya di alam
semesta. Karena kedua hal tersebut tidak terikat oleh ruang dan waktu.
Oleh sebab itu akal tidak boleh dipaksa memahami
hal-hal ghaib tersebut dan menjawab pertanyaan segala sesuatu tentang hal-hal
ghaib itu. Akal hanya perlu membuktikan jujurkah atau bisakah kejujuran si
pembawa risalah tentang hal-hal ghaib itu bisa dibuktikan secara ilmiyah oleh
akal fikiran.
B. Syari’ah
Secara bahasa syari’ah berasal dari kata syara’
yang berarti menjelaskan dan menyatakan sesuatu atau dari kata Asy-Syir
dan Asy-Syari’atu yang berarti suatu tempat yang dapat menghubungkan
sesuatu untuk sampai pada sumber air yang tak ada habis-habisnya sehingga orang
membutuhkannya tidak lagi butuh alat untuk mengambilnya. Menurut istilah,
syariah berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur
hubungan manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan
hubungan manusia dengan alam semesta.
Perkataan Syariah, yang pada mulanya berarti
peraturan-peraturan agama yang diturunkan oleh tuhan, syari’, kepada
nabi-nabinya. Dalam kalangan syufi, mempunyai arti yang tertentu, bagi mereka
syariah itu ialah amal ibadah lahir dan urusan muamalat mengenai hubungan
antara manusia dengan manusia, sebagaimana yang diuraikan dalam ilmu fiqih, dan
juga bernama hukum syariah, baik mengenai pokok-pokoknya, usul, maupun mengenai
cabang-cabangnya, furu’.
Syari’ah mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu
hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan patuh kepada Allah. Ketaatan,
ketundukkan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam bentuk pelaksanaan
ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh syariah Islam. Syariah
Islam mengatur pula tata hubungan antara seseorang dengan dirinya sendiri untuk
mewujudkan sosok individu yang saleh.
Syariah (berarti jalan besar) dalam makna generik
adalah keseluruhan ajaran Islam itu sendiri. Dalam pengertian teknis-ilmiah
syariah mencakup aspek hukum dari ajaran Islam, yang lebih berorientasi pada
aspek lahir (esetoris). Namum demikian karena Islam merupakan ajaran
yang tunggal, syariah Islam tidak bisa dilepaskan dari aqidah sebagai fondasi
dan akhlaq yang menjiwai dan tujuan dari syariah itu sendiri. Syariah
memberikan kepastian hukum yang penting bagi pengembangan diri manusia
dan pembentukan dan pengembangan masyarakat yang berperadaban (masyarakat
madani). Syariah meliputi dua bagian utama : Ibadah, yaitu hubungan manusia dengan Allah
(secara vertikal). Tatacara dan syarat-rukunya terinci dalam Al-Quran dan
Sunah. Misalnya : salat, zakat, puasa.
Dan Mu'amalah, yaitu hubungan horizontal manusia dan
lingkungannya. Dalam hal ini aturannya aturannya lebih bersifat garis
besar. Misalnya munakahat, dagang, bernegara, dll.
C. Akhlaq
Dalam
kamus besar bahasa Indonesia kata akhlak diartikan sebagai budi pekerti,
kelakuan. Sebenarnya kata akhlak berasal dari bahasa
Arab ‘khuluqun’ خُلُقٌ)), dan jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia bisa berarti perangai,
tabiat. Sedang arti akhlak secara istilah atau
terminology berarti tingkah laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan
secara sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang baik.
Prof. Dr. Ahmad Amin memberikan definisi, bahwa yang
disebut dengan akhlak ialah kehendak yang dibiasakan. Artinya kehendak itu bila
membiasakan sesuatu, maka kebiasaan itulah yang dinamakan akhlak. Dalam
penjelasan beliau, kehendak ialah ketentuan dari beberapa keinginan sesudah
bimbang, sedangkan kebiasaan ialah perbuatan yang diulang-ulang sehingga mudah
dikerjakan. Jika apa yang bernama kehendak itu dikerjakan berulang-kali
sehingga menjadi kebiasaan, maka itulah yang kemudian berproses menjadi akhlak.
Akhlak
bersumber pada agama. Akhlak sendiri mengandung
pengertian sebagai suatu sifat dan watak yang merupakan bawaan
seseorang. Pembentukan akhlak ke arah baik atau buruk, ditentukan oleh faktor
dari dalam diri sendiri maupun dari luar, yaitu kondisi lingkungannya. Sebagai contoh
lingkungan yang paling kecil adalah keluarga, melalui keluargalah kepribadian seseorang dapat
terbentuk.
Macam-macam
akhlak
a. Akhlak
terhadap Allah SWT
Akhlak
terhadap Allah SWT adalah pengakuan dan kesadaran bahwa tiada Tuhan melainkan
Allah. Dia memiliki sifat – sifat terpuji. Demikian agung sifat itu, yang
jangankan manusia, malaikatpun tidak akan mampu menjangkau hakikat_Nya.
b.
Akhlak terhadap manusia
Banyak
sekali rincian yang dikemukakan Al-Qur’an berkaitan dengan perlakuan terhadap
sesama manusia. Petunjuk mengenai hal ini bukan hanya dalam larangan melakukan
hal negatif seperti membunuh, menyakiti atau mengambil harta tanpa alasan yang
benar, melainkan juga sampai kepada menyakiti hati dengan jalan menceritakan
aib seseorang dibelakngnya, tidak peduli aib itu benar atau salah. Al-Qur’an
menekankan bahwa setiap orang hendaknya didudukan secara wajar. Nabi Muhammad
SAW, misalnya dinyatakan sebagai manusia seperti manusia yang lain. Namun
dinyatakan sebagai manusia seperti manusia yang lain, akan tetapi dinyatakan
pula bahwa beliau adalah rasul yang memperoleh wahyu dari Allah SWT. Atas dasar
adalah beliau berhak memperoleh penghormatan melebihi manusia lain. Sebab Allah
Maha besar. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak
kamu ketahui." (Al-Baqarah : 30).
c.
Akhlak terhadap lingkungan
Yang
dimaksud dengan akhlak terhadap lingkungan adalah segala sesuatu yang berada
disekitar manusia, baik binatang, tumbuh-tumbuhan, maupun benda-benda tak
bernyawa. Pada dasarnya akhlak yang diajarkan oleh Al-Qur’an terhadap
lingkungan bersumber dari fungsi manusia sebagai khalifah. Kekhalifaan menuntut
adanya interaksi antara manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan alam.
Kekhalifaan juga mengandung arti pengayoman, pemeliharaan, serta pembimbingan,
agar setiap makhluk mencapai tujuan penciptaannya.
Akhlak Islam bersifat mengarahkan, membimbing,
mendorong, membangun peradaban manusia dan mengobati bagi penyakit social dari
jiwa dan mental. Tujuan berakhlak yang baik untuk mendapatkan kebahagiann di
dunia dan akhirat. Dua simbolis tujuan inilah yang diidamkan manusia bukan
semata berakhlak secara islami hanya bertujuan untuk kebahagiaan dunia saja.
HAKIKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
Menurut
Islam, manusia adalah makhluk ciptaan Allah, ia tidaklah muncul dengan
sendirinya atau berada oleh dirinya sendiri. Al-Quran surat al-‘Alaq ayat 2
menjelaskan bahwa manusia itu diciptakan Tuhan dari segumpal darah; Al-Quran
surat al-Thariq ayat 5 menjelaskan bahwa manusia dijadikan oleh Allah; Al-Quran
surat al-Rahman ayat 3 menjelaskan bahwa Al-Rahman (Allah) itulah yang
menciptakan manusia. Masih banyak sekali ayat Al-Quran yang menjelaskan bahwa
yang menjadikan manusia adalah Tuhan.
Jadi,
manusia adalah makhluk ciptaan Allah. Hakikat wujudnya yang lain ialah bahwa
manusia adalah makhluk yan perkembangannya dipengaruhi oleh pembawaan dan
lingkungan. Dalam teori yang dikembangkan di dunia Barat, dikatakan bahwa
perkembangan seseorang hanya dipengaruhi oleh pembawaan (nativisme). Sebagai
lawannya berkembang pula teori yang mengatakan bahwa perkembangan seseorang
hanya ditentukan oleh lingkungannya (empirisme). Sebagai sintesisnya
dikembangkan teori ketiga yang mengatakan bahwa perkembangan seseorang
ditentukan oleh pembawaan dan lingkungannya (konvergensi). Menurut Islam;
kira-kira konvergensi inilah yang mendekati kebenaran. Salah satu sabda
Rasulullah saw mengatakan:
Tiap
orang dilahirkan membawa fitrah; ayah dan ibunyalah yang menjadikannya Yahudi,
Nasrani, atau Majusi. (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim) Menurut hadis ini
manusia lahir membawa kemampuan-kemampuan; kemampuan itulah yang disebut
pembawaan. Fitrah yang disebut di dalam hadis itu adalah potensi. Potensi
adalah kemampuan; jadi, fitrah yang dimaksud di sini adalah pembawaan. Ayah-ibu
dalam hadis ini adalah lingkungan sebagaimana yang dimaksud oleh para ahli
pendidikan.
Pengertian
Manusia Menurut Al-Qur’an
Apa dan
siapa sebenarnya manusia itu? Manusia adalah makhluk ciptaan Allah; ia
berkembamg dipengaruhi oleh pembawaan dan lingkungannya; ia berkecenderungan
beragama. Itulah antara lain hakikat wujud manusia yang lain ialah bahwa
manusia itu adalah makhluk utuh yang terdiri atas jasmani, akal, dan rohani
sebagai potensi pokok.
Akal sebagai potensi intelegensi berfungsi sebagai filter yang menyeleksi mana yang benar dan mana yang salah yang didorong oleh nafsu akal akan membawa manusia untuk memahami , meneliti dan menghayati alam dalam rangka memperoleh ilmu pengetahuan dan kesejahteraan . ” akan tetapi Orang-Orang yang lalim itu mengikuti hawa nafsunya tanpa ilmu pengetahuan ” ( Qs Arrum : 29 )
Akal sebagai potensi intelegensi berfungsi sebagai filter yang menyeleksi mana yang benar dan mana yang salah yang didorong oleh nafsu akal akan membawa manusia untuk memahami , meneliti dan menghayati alam dalam rangka memperoleh ilmu pengetahuan dan kesejahteraan . ” akan tetapi Orang-Orang yang lalim itu mengikuti hawa nafsunya tanpa ilmu pengetahuan ” ( Qs Arrum : 29 )
Sedangkan
rasa merupakan potensi yang mengarah kepada nilai – nilai etika, estetika dan
agama. ” Sesungguhnya orang yang mengatakan : tuhan kami adalah Allah, kemudian
mereka berIstiqomah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka
tiada pula berduka” (Qs Al Ahqaf : 13) Ketiga potensi Dasar diatas membentuk
Struktur kerohaniahan yang berada Di dalam diri manusia yang kemudian akan
membentuk manusia sebagai insan. Konsep basyar dan insan merupakan konsep islam
tentang manusia sebagai individu . Sedangkan dalam Hubungan social Alqur’an
memberikan istilah Annas yang merupakan jamak dari kata insane dan perwujudan
kualitas keinsanian manusia ini tidak terlepas dari konteks sosialnya dengan
lingkungan.
Persamaan
dan perbedaan manusia dengan makhluk lain
Dibanding
makhluk lainnya manusai mempunyai kelebihan-kelebihan. Kelebihan-kelebihan itu
membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Kelebihan manusia adalah kemampuan
untuk bergerak dalam ruang yang bagaimanapun, baik di darat, di laut, maupun di
udara. Sedangkan binatang bergerak diruang yang terbatas. Walaupun ada binatang
yang bergerak didarat dan dilaut, namun tetap saja mempunyai keterbatasan dan
tidak bisa melampaui manusia. Mengenai kelebihan manusia atas makhluk lain dijelaskan
surat al-Isra’ ayat 70.
Disamping
itu, manusia diberi akal dan hati, sehingga dapat memahami ilmu yang diturunkan
Allah, berupa al-Quran menurut sunah rasul. Dengan ilmu manusia mampu
berbudaya. Allah menciptakan manusia dalam keadaan sebaik-baiknya (at-Tiin :
95:4). Namun demikian, manusia akan tetap bermartabat mulia kalau mereka
sebagai khalifah (makhluk alternatif ) tetap hidup dengan ajaran Allah (QS.
Al-An’am : 165). Karena ilmunya itulah manusia dilebihkan (bisa dibedakan)
dengan makhluk lainny. Jika manusia hidup dengn ilmu selain ilmu Allah, manusia
tidak bermartabat lagi. Dalam keadaan demikian manusia disamakan dengan
binatang, “mereka itu seperti binatang (ulaaika kal an’aam), bahkan lebih buruk
dari binatang ( bal hum adhal ). Dalam keadaan demikian manusia bermartabat
rendah (at-Tiin : 4).
Tanggung
Jawab Manusia
Sebagai Hamba.
Allah
SWT dengan kehendak kebijaksanaanNya telah mencipta makhluk-makhluk yang di
tempatkan di alam penciptaanNya. Manusia di antara makhluk Allah dan menjadi
hamba Allah SWT. Sebagai hamba Allah tanggungjawab manusia adalah amat luas di
dalam kehidupannya, meliputi semua keadaan dan tugas yang ditentukan kepadanya.
Tanggungjawab manusia secara umum digambarkan oleh Rasulullah SAW di dalam hadis berikut. Dari Ibnu Umar RA katanya; “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud:
“Semua orang dari engkau sekalian adalah pengembala dan dipertanggungjawabkan terhadap apa yang digembalainya. Seorang laki-laki adalah pengembala dalam keluarganya dan akan ditanya tentang pengembalaannya. Seorang isteri adalah pengembala di rumah suaminya dan akan ditanya tentang pengembalaannya.Seorang khadam juga pengembala dalam harta tuannya dan akan ditanya tentang pengembalaannya. Maka semua orang dari kamu sekalian adalah pengembala dan akan ditanya tentang pengembalaannya.”(Muttafaq ‘alaih)
Allah mencipta manusia ada tujuan-tujuannya yang tertentu. Manusia dicipta untuk dikembalikan semula kepada Allah dan setiap manusia akan ditanya atas setiap usaha dan amal yang dilakukan selama ia hidup di dunia. Apabila pengakuan terhadap kenyataan dan hakikat wujudnya hari pembalasan telah dibuat maka tugas yang diwajibkan ke atas dirinya perlu dilaksanakan.
Tanggungjawab manusia secara umum digambarkan oleh Rasulullah SAW di dalam hadis berikut. Dari Ibnu Umar RA katanya; “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud:
“Semua orang dari engkau sekalian adalah pengembala dan dipertanggungjawabkan terhadap apa yang digembalainya. Seorang laki-laki adalah pengembala dalam keluarganya dan akan ditanya tentang pengembalaannya. Seorang isteri adalah pengembala di rumah suaminya dan akan ditanya tentang pengembalaannya.Seorang khadam juga pengembala dalam harta tuannya dan akan ditanya tentang pengembalaannya. Maka semua orang dari kamu sekalian adalah pengembala dan akan ditanya tentang pengembalaannya.”(Muttafaq ‘alaih)
Allah mencipta manusia ada tujuan-tujuannya yang tertentu. Manusia dicipta untuk dikembalikan semula kepada Allah dan setiap manusia akan ditanya atas setiap usaha dan amal yang dilakukan selama ia hidup di dunia. Apabila pengakuan terhadap kenyataan dan hakikat wujudnya hari pembalasan telah dibuat maka tugas yang diwajibkan ke atas dirinya perlu dilaksanakan.
Sebagai Khalifah
Allah.
Antara
anugerah utama Allah kepada manusia ialah pemilihan manusia untuk menjadi
khalifah atau wakilNya di bumi. Dengan ini manusia berkewajipan menegakkan
kebenaran, kebaikan, mewujudkan kedamaian, menghapuskan kemungkaran serta
penyelewengan dan penyimpangan dari jalan Allah.
Firman
Allah SWT Artinya :
“Dan
ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Malaikat: Sesungguhnya Aku jadikan di
bumi seorang Khalifah. Berkata Malaikat: Adakah Engkau hendak jadikan di muka
bumi ini orang yang melakukan kerusakan dan menumpahkan darah, sedangkan kami
sentiasa bertasbih dan bertaqdis dengan memuji Engkau? Jawab Allah: Aku lebih
mengetahui apa yang kamu tidak ketahui.” (Al-Baqarah:30) Di kalangan makhluk
ciptaan Allah, manusia telah dipilih oleh Allah melaksanakan tanggungjawab
tersebut. Ini sudah tentu kerana manusia merupakan makhluk yang paling
istimewa.
Firman
Allah SWT :Artinya :
“Sesungguhnya
Kami telah kemukakan tanggungjawab amanah (Kami) kepada langit dan bumi serta
gunung-ganang (untuk memikulnya), maka mereka enggan memikulnya dan bimbang
tidak dapat menyempurnakannya (kerana tidak ada pada mereka persediaan untuk
memikulnya); dan (pada ketika itu) manusia (dengan persediaan yang ada padanya)
sanggup memikulnya. (Ingatlah) sesungguhnya tabiat kebanyakan manusia adalah
suka melakukan kezaliman dan suka pula membuat perkara-perkara yang tidak patut
dikerjakan.”(Al-Ahzab: 72)
SUMBER HUKUM AJARAN ISLAM
Di kalangan ulama terdapat kesepakatan bahwa sumber
ajaran Islam yang utama adalah Alquran dan Al-Sunnah; sedangkan penalaran atau
akal pikiran sebagai alat untuk memahami Alquran dan Al-Sunnah. Ketentuan ini
sesuai dengan agama Islam itu sendiri sebagai wahyu yang berasal dari Allah
Swt. yang penjabarannya dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. Di dalam Al-qur’an
surat An-Nisa ayat 156 kita dianjurkan agar menaati Allah dan Rasul-Nya serta
Ulil Amri (pemimpin). Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya ini mengandung
konsekuensi ketaatan kepada ketentuan-Nya yang terdapat di dalam Alquran, dan
ketentuan Nabi Muhammad Saw. yang terdapat dalam hadisnya. Selanjutnya ketaatan
kepada Ulil amri atau pemimpin sifatnya kondisional, atau tidak mutlak, karena
betapapun hebatnya Ulil Amri itu, ia tetap manusia yang memiliki kekurangan dan
tidak dapat dikultuskan. Atas dasar inilah mentaati ulil Amri bersifat
kondisional. Jika produk dari ulil Amri tersebut sesuai dengan ketentuan Allah
dan Rasul-Nya maka wajib diikuti, sedangkan jika produk dari Ulil Amri tersebut
bertentangan dengan kehendak Tuhan, maka tidak wajib menaatinya. Penjelasan mengenai
sumber ajaran Islam tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut.
A. Alqur’an
Di kalangan para ulama dijumpai adanya perbedaan
pendapat di sekitar pengertian Alquran baik dari segi bahasa maupun istilah.
Asy-Syafi'i misalnya mengatakan bahwa Alquran bukan berasal dari akar kata apa
pun, dan bukan pula ditulis dengan memakai hamzah. Lafal tersebut sudah lazim
digunakan dalam pengertian kalamullah (firman Allah) yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad Saw. Sementara itu AI-Farra berpendapat bahwa lafal Alquran
berasal dari kata qarain jamak dari kata qaranih yang berarti
kaitan, karena dilihat dari segi makna dan kandungannya ayat-ayat Alquran itu
satu sama lain saling berkaitan. Selanjutnya, Al-Asy'ari dan para pengikutnya
mengatakan bahwa lafal Alquran diambil dari akar kata qarn yang berarti
menggabungkan sesuatu atas yang lain, karena surat-surat dan ayat-ayat Alquran
satu dan lainnya saling bergabung dan berkaitan.
Pengertian-pengertian kebahasaan yang berkaitan dengan
Alqur’an tcrsebut sungguhpun berbeda, tetapi masih dapat ditampung oleh sifat
dan karakteristik Alquran itu sendiri, yang antara lain ayat-ayatnya saling
berkaitan satu dan lainnya.
Adapun pengertian Alqur’an dari segi istilah dapat
dikemukakan berbagai pendapat berikut ini. Pendapat para ulama pada umumnya
yang menyatakan bahwa Alquran adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad Saw., dan dinilai ibadah bagi yang membacanya. Pengertian demikian
senada dengan yang diberikan Al-Zarqani. Menurutnya Alquran adalah lafal yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. mulai dari awal surat Al-Fatihah, sampai
dengan akhir surat Al-Nas.
Pengertian Alqur’an secara lebih lengkap dikemukakan
oleh Abd. Al-Wahhab AI-Khallaf. Menurutnya, Alquran adalah firman Allah yang
diturunkan kepada hati Rasulullah, Muhammad bin Abdullah, melalui Jibril dengan
menggunakan lafal bahasa Arab dan maknanya yang benar, agar ia menjadi hujjah
bagi rasul, bahwa ia benar-benar Rasulullah, menjadi undang-undang bagi
manusia, memberi petunjuk kepada mereka, dan menjadi sarana untuk melakukan
pendekatan diri dan ibadah kepada Allah dengan membacanya, ia terhimpun dalam
mushaf, dimulai dari surat Al-Fatihah dan diakhir dengan surat Al-Nas,
disampaikan secara mutawatir dari generasi ke generasi, baik secara lisan
maupun tulisan serta terjaga dari perubahan dan pergantian.
Dari beberapa kutipan yang di kemukakan para ulama
tersebut kita dapat meyimpulkan bahwa Alquran adalah kitab suci yang isinya
mengandung firman Allah, turunnya secara bertahap melalui malaikat Jibril, pembawanya
Nabi Muhammad Saw., susunannya dimulai dari surat Al-Fatihah dan diakhiri
dengan surat Al-Nas, bagi yang membacanya bernilai ibadah, fungsinya antara
lain menjadi hujjah atau bukti yang kuat atas kerasulan Nabi Muhammad Saw.,
keberadaannya hingga kini masih tetap terpelihara dengan baik.
Berkenaan dengan definisi tersebut, maka berkembanglah
studi tentang Alquran baik dari segi kandungan ajarannya yang menghasilkan
kitab-kitab tafsir yang disusun dengan menggunakan berbagai pendekatan, maupun
dari segi metode dan coraknya yang sangat bervariasi sebagaimana yang kita
jumpai saat ini. Sehubungan dengan itu terdapat pula para ulama yang secara
khusus mengkaji metode menafsirkan Alquran yang pernah digunakan para ulama,
mulai dari metode tahlili (analisis ayat per ayat) sampai dengan metode maudu'i
atau tematik.
Selain itu ada pula yang meneliti Alquran dari segi
latar belakang sejarah dan sosial mengenai turunnya yang selanjutnya
menimbulkan apa yang disebut Ilmu Asbab al-Nuzul. Dalam pada itu ada pula yang
mengkhususkan diri mengkaji petunjuk cara membaca Al-quran yang selanjutnya
menimbulkan ilmu qira'at termasuk pula Ilmu Tajwid. Dan ada pula ulama yang
mengkaji Al-quran dari segi sejarah penulisannya, nama-namanya, dan masih
banyak lagi. Semua itu dilakukan para ulama dengan maksud agar ummat Islam
dapat mengenal secara menyeluruh berbagai aspek yang berkenaan dengan Alquran.
Selanjutnya
Alquran juga mempunyai fungsi, diantaranya adalah :
Al- Huda (petunjuk), bahwa al-qur’an adalah
petunjuk bagi kehidupan manusia disamping sunnah Rasul yang merupakan yang
kedua yang menjadi petunjuk bagi kehidupan manusia.
Al-Furqan (pembeda). Sebagaimana
firman Allah “Bulan Ramadhan adalah bulan yang diturunkannya al-qur’an yang
berfungsi sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelas mengenai petunjuk itu dan
pembeda (antara yang hak dan yan batil)..(QS. Al-Baqarah : 185).
· Al-Syifa
(obat). Sebagaimana firman Allah “Hai manusia, sesungguhnya telah datang
kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang
berada) dalam dada….(QS. Yunus : 57).
Al-Mau’izhah
(nasihat). Sebagaiman firman Allah “Al-Qur’an ini adalah penerangan bagi
seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi yang bertaqwa”. (QS. Ali
Imran : 38).
Isi
Kandungan Al-Qur’an
Isi
Al-Qur’an dapat dibagi menjadi:
1. Tentang Aqidah
Tauhid : Tauhid sebagai satu hak Allah SWT. Dari sejumlah hak-Nya telah
diajarkan kepada manusia sejak Nabi Adam as hingga Nabi-nabi sesudahnya.
2. Tentang Wa’du
dan Wa’id (janji dan ancaman).
3. Tentang ibadat;
ibadah bagi manusia disamping menjadi tujuan hidupnya, juga berfungsi sebagai
bukti nyata syukurnya kepada Allah SWT. Atas segala nikmat dan karunia-Nya yang
telah diberikan.
4. Tentang cara
dan jalan mencapai kebahagiaan; Al-Quran mengandung hukum-hukum yang mengatur
tata cara pergaulan hidup bermasyarakat untuk mencapai kebahagiaan dunia dan
akhirat.
5. Tentang sejarah
umat masa lalu; dalam Al-Quran terdapat kisah-kisah para Nabi dan Rasul dan
orang-orang shalih lainnya agar kita dapat mengambil hikmah dan pelajaran.
Kedudukan Al-Qur’an
Sebagai sumber Tasyri’(hukum) Islam, Al-Quran berkedudukan sebagai sumber
hukum yang pertama dan utama, tidak ada satu jenis hukumpun yang tidak terdapat
dasar-dasarnya dalm Al-Quran. Sebagaimana firman Allah SWT.:
“tidaklah
Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab. Kemudian kepada Tuhanlah mereka
dihimpunkan.” QS. Al An’am, 6:38
Kedudukan Al-Quran itu sebagai sumber pertama dan utama bagi sumber hukum Islam
sehingga seluruh ketetapan hukum supaya berpegang kepada Al-Quran dalam
pembuatannya, baik secara tersurat maupun tersirat. Sebagaimana isyarat Allah
SWT. Dalam Al-Quran:
“maka
berpegang teguhlah kamu kepada apa (agama) yang telah diwahyukan kepadamu.
Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus.” QS. Az-Zukhruf, 43:43.
2.
Al-Sunnah
Kedudukan Al-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam selain
didasarkan pada keterangan ayat-ayat Alquran dan hadis juga didasarkan kepada
kesepakatan para sahabat. Yakni seluruh sahabat sepakat untuk menetapkan
tentang wajib mengikuti hadis, baik pada masa Rasulullah masih hidup maupun
setelah beliau wafat.
Menurut bahasa Al-Sunnah artinya jalan hidup yang
dibiasakan terkadang jalan tersebut ada yang baik dan ada pula yang buruk.
Pengertian Al-Sunnah seperti ini sejalan dengan makna hadis Nabi yang artinya: "Barangsiapa
yang membuat sunnah (kebiasaan) yang terpuji, maka pahala bagi yang membuat
sunnah itu dan pahala bagi orang yang mengerjakannya; dan barang siapa yang
membuat sunnah yang buruk, maka dosa bagiyang membuat sunnah yang buruk itu dan
dosa bagi orang yang mengerjakannya.
Selain kata Al-Sunnah yang pengertiannya sebagaimana
disebutkan di nas, kita juga menjumpai kata Al-Hadis, Al-Khabar dan Al-Atsar.
Oleh sebagian alama kata-kata tersebut disamakan artinya dengan Al-Sunnah, dan
oleh ;ebagian u lama lain nya kata-kata tersebut dibedakan artinya. Menurut
sebagian alama yang disebut belakangan ini Al-Sunnah diartikan sebagai sesuatu
yang dibiasakan oleh Nabi Muhammad Saw., sehingga sesuatu itu lebih banyak
dikerjakan oleh Nabi Muhammad Saw. daripada ditinggalkan. Sementara itu hadis
adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw. baik berupa ucapan,
perbuatan maupun ketetapan namun jarang dikerjakan oleh Nabi. Selanjutnya khabar
adalah ucapan, perbuatan dan ketetapan yang berasal dari sahabat; dan atsar
adalah ucapan, perbuatan dan ketetapan yang berasal dari para tabi'in.
Sementara itu Jumhur Ulama atau kebanyakan para ulama
ahli hadis mengartikan Al-Sunnah, Al-Hadis, Al-Khabar dan Al-Atsar sama saja,
yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw. baik dalam
bentuk ucapan, perbuatan maupun ketetapan. Pengertian ini didasarkan kepada
pandangan mereka terhadap nabi sebagai suri teladan yang baik bagi manusia.
Sementara itu ulama Ushul mengartikan bahwa Al-Sunnah adalah sesuatu yang
berasal dari Nabi Muhammad dalam bentuk ucapan, perbuatan, dan persetujuan
beliau yang berkaitan dengan hukum. Pengertian ini didasarkan pada pandangan
mereka yang menempatkan Nabi Muhammad Saw. sebagai pembuat hukum. Sementara
itu, ulama fiqih mengartikan Al-Sunnah sebagai salah satu dari bentuk hukum
syara’ yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak
berdosa.
Dari informasi singkat tersebut kita dapat mengetahui
dengan jelas bahwa perhatian para ulama untuk melakukan studi hadis sudah
demikian luas, walaupun terkesan bersifat teknis dan kurang mencoba menjelaskan
hubungan hadis dengan berbagai persoalan yang dihadapi umat. Namun demikian,
uraian tersebut secara garis besar telah membuka jalan bagi para peneliti
berikutnya yang akan melakukan penelitian terhadap hadis.
Sebagai sumber ajaran Islam kedua, setelah Alquran,
Al-Sunnah memiliki fungsi yang diantaranya adalah :
Untuk memperkuat
Al-qur’an
Menjelaskan isi Al-qur’an
(bayan tafsir)
Dalam kaitan ini, hadist berfungsi merinci petunjuk dan
isyarat Al-qur’an yang bersifat global, sebagai pengecuali terhadap isyarat
Al-qur’an yang bersifat umum, sebagai pembatas terhadap ayat Alquran yang
bersifat mutlak dan sebagai pemberi informasi terhadap suatu kasus yang tidak
di jumpai dalam Al-qur’an.
Macam-macam
Al Hadist
1. Ucapan
Al
Hadist Qauliyah adalah perkataan Nabi Muhammad SAW dalam berbagai bidang
seperti, hukum, akhlak, dll.
Contohnya
: “Bahwasanya amal-amal perbuatan itu dengan niat, dan hanya bagi
setiap orang itu memperoleh apa yang ia niatkan dan seterusnya” HR. Bukhari dan
Muslim
2. Perbuatan
Al
Hadist Fi’liyah adalah perbutan Nabi Muhammad SAW yang mrupakan penjelasan dari
peraturan syari’ah yang belum jelas pelaksanaannya. Cara bersembahyang dan cara
menghadap kiblat dalam sembahyang sunat.
3. Penetapan
dan Pembiaran
Arti
Taqriri ialah menetapkan, mendiamkan, yakni tidak mengadakan sanggahan atau
menyetujui apa yang telah dilakukan atau dikatakan oleh para sahabat dihadapan
Nabi Muhammad. Contoh Taqrir Nabi Muhammad SAW tentang perbuatan sahabat yang
dilakukan dihadapannya dalam salah satu jamuan makan dirumah Khalid Bin Walid
yang menyajikan daging biawak. Nabi Muhammad menyaksikan dan tidak menyanggahnya
tetapi beliau enggan memakannya karena jijik.
4. Sifat,
keadaan, dan Himmah Rasulullah
a. Sifat
dan Keadaan beliau yang termasuk unsur Al Hadist “Rasulullah SAW itu adalah
sebaik-baik manusia mengenai paras mukanya dan bentuk tubuhnya. Beliau bukan orang
tinggi dan bukan pula orang pendek” HR. Bukhari dan Muslim
b.
Silsilah, Nama dan tahun Kelahiran Nabi Muhammad SAW telah ditetapkan oleh para
sahabat dan ahli tarikh
c.
Himmah (hasrat/cita-cita) beliau yang belum sempat direalisasikan. Misalnya
hasrat beliau untuk berpuasa pada tanggal 9 Asyura.
3.
Ijma’
4.
Qiyas
KEUTAMAAN
ILMU DALAM ISLAM
Ilmu,
telah menjadi simbol kemajuan dan kejayaan suatu bangsa. Islam merupakan agama
yang punya perhatian besar kepada ilmu pengetahuan. Islam sangat menekankan
umatnya untuk terus menuntut ilmu. Ayat pertama yang diturunkan Allah adalah
Surat Al-‘Alaq, di dalam ayat itu Allah memerintahan kita untuk membaca dan
belajar. Allah mengajarkan kita dengan qalam – yang sering kita artikan dengan
pena. Akan tetapi sebenarnya kata qalam juga dapat diartikan sebagai sesuatu
yang yang dapat dipergunakan untuk mentransfer ilmu kepada orang lain. Kata
Qalam tidak diletakkan dalam pengertian yang sempit. Sehingga pada setiap zaman
kata qalam dapat memiliki arti yang lebih banyak. Seperti pada zaman sekarang,
komputer dan segala perangkatnya termasuk internet bisa diartikan sebagai
penafsiran kata qalam.
Dalam
surat Al-‘Alaq, Allah Swt memerintahkan kita untuk menuntut ilmu. Setelah itu
kewajiban kedua adalah mentransfer ilmu tersebut. Dalam ajaran Islam, baik
dalam ayat Qur’an maupun hadits, bahwa ilmu pengetahuan paling tinggi nilainya
melebihi hal-hal lain. Bahkan sifat Allah Swt adalah Dia memiliki ilmu yang
Maha Mengetahui. Seorang penyair besar Islam mengungkapkan bahwa kekuatan suatu
bangsa berada pada ilmu. Saat ini kekuatan tidak bertumpu pada kekuatan fisik
dan harta, tetapi kekuatan dalam hal ilmu pengetahuan. Orang yang tinggi di
hadapan Allah Swt adalah mereka yang berilmu. Dalam sebuah hadits, Nabi
Muhammad Saw menganjurkan kita untuk menuntut ilmu sampai ke liang lahat. Tidak
ada Nabi lain yang begitu besar perhatian dan penekanannya pada kewajiban
menuntut ilmu sedetail nabi Muhammad Saw.
Maka
bukan hal yang asing jika waktu itu kita mendengar bahwa Islam memegang peranan
yang penting dalam peradaban ilmu pengetahuan. Semua cabang ilmu pengetahuan
didominasi oleh Islam yang dibangun oleh para ilmuwan Islam pada zaman itu yang
berawal dari kota Madinah, Spanyol, Cordova dan negara-negara lainnya. Itulah
zaman yang kita kenal dengan zaman keemasan Islam, walaupun setelah itu Islam
mengalami kemunduran. Di zaman itu, di mana negara-negara di Eropa belum ada
yang membangun perguruan tinggi, negara-negara Islam telah banyak membangun pusat-pusat
studi pengetahun. Tugas kita sekarang adalah mengembalikan masa kejayaan Islam
melalui ilmu pengetahuan.
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengumpulkan keutamaan ilmu ini dalam 13 point:
Bahwa ilmu dien adalah warisan para nabi Shallallaahu alaihi wa Salam, warisan
yang paling mulia dan berharga. Rasulullah SAW. telah bersabda:
فَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى النُّجُوْمِ. اَلْعُلَمَاءُ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ، وَاْلأَنْبِيَاءُ لَمْ يُوَرِّثُوْا دِيْنَاًرا وَلاَ دِرْهَمًا وَإِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ. الترمذي).
“Keutamaan sesorang ‘alim (berilmu) atas seorang ‘abid (ahli ibadah) seperti keutamaan bulan atas seluruh bintang-bintang. Sesungguhnya ulama itu pewaris para nabi. Sesungguhnya para nabi tidaklah mewariskan dinar maupun dirham, mereka hanyalah mewariskan ilmu, maka barangsiapa mengambilnya (warisan ilmu) maka dia telah mengambil keuntungan yang banyak.” (HR. Tirmidzi).
فَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى النُّجُوْمِ. اَلْعُلَمَاءُ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ، وَاْلأَنْبِيَاءُ لَمْ يُوَرِّثُوْا دِيْنَاًرا وَلاَ دِرْهَمًا وَإِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ. الترمذي).
“Keutamaan sesorang ‘alim (berilmu) atas seorang ‘abid (ahli ibadah) seperti keutamaan bulan atas seluruh bintang-bintang. Sesungguhnya ulama itu pewaris para nabi. Sesungguhnya para nabi tidaklah mewariskan dinar maupun dirham, mereka hanyalah mewariskan ilmu, maka barangsiapa mengambilnya (warisan ilmu) maka dia telah mengambil keuntungan yang banyak.” (HR. Tirmidzi).
Ilmu itu tetap akan kekal sekalipun
pemiliknya telah mati, berbeda dengan harta. Karena harta yang jadi rebutan
manusia itu pasti akan sirna. Rasul Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:
إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ:
صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُوْ لَه
“Jika manusia mati terputuslah amalnya kecuali tiga: shadaqah jariyah, atau ilmu yang dia amalkan atau anak shalih yang mendoakannya.”
إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ:
صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُوْ لَه
“Jika manusia mati terputuslah amalnya kecuali tiga: shadaqah jariyah, atau ilmu yang dia amalkan atau anak shalih yang mendoakannya.”
Ilmu, sebanyak apapun tak
menyusahkan pemiliknya untuk menyimpan, tak perlu gedung yang tinggi dan besar
untuk meletakkannya. Cukup disimpan dalam dada dan kepalanya, bahkan ilmu itu
yang akan menjaga pemiliknya sehingga memberi rasa nyaman dan aman, lain halnya
dengan harta yang semakin bertumpuk, semakin susah pula untuk mencari tempat
menyimpannya, belum lagi harus menjaganya dengan susah payah bahkan bisa
menggelisahkan pemiliknya. Ilmu, bisa menghantarkan pemiliknya menjadi saksi
atas kebenaran dan keesaan Allah. Sedang pemilik harta? Harta sama sekali
takkan menghantarkan pemiliknya sampai ke derajat sana. Para Ahli ilmu agama
termasuk golongan petinggi kehidupan yang Allah perintahkan supaya orang
mentaatinya, tentunya selama tidak menganjurkan durhaka kepada Allah dan
RasulNya, sebagaimana firmanNya:“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah
dan taatilah Rasul (Nya) dan ulil amri di antara kamu.” (An-Nisa: 59). Para
ulama, mereka itulah yang tetap tegar dalam mewujudkan syariat Allah hingga
datangnya hari kiamat. Rasulullah SAW. telah bersabda:
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ وَإِنَّمَا أَنَا قَاسِمٌ وَاللهُ هُوَ الْمُعْطِيْ وَلاَ تَزَالُ هَذِهِ اْلأُمَّةُ قَائِمَةً عَلَى أَمْرِ اللهِ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ الله
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ وَإِنَّمَا أَنَا قَاسِمٌ وَاللهُ هُوَ الْمُعْطِيْ وَلاَ تَزَالُ هَذِهِ اْلأُمَّةُ قَائِمَةً عَلَى أَمْرِ اللهِ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ الله
“Barangsiapa yang Allah
kehendaki padanya kebaikan, maka Allah akan fahamkan dia dalam (masalah) agama.
Aku adalah Al-Qasim (yang membagi) sedang Allah Azza wa Jalla adalah yang Maha
Memberi. Umat ini akan senantiasa tegak di atas perintah Allah, tidak akan
membahayakan mereka orang-orang yang menyelisihi mereka sampai datang putusan
Allah.” (HR. Al-Bukhari).
Rasulullah SAW.
Menggambarkan para pemilik ilmu dengan lembah yang bisa menampung air yang
bermanfaat terhadap alam sekitar, beliau bersabda, yang artinya: Perumpamaan
dari petunjuk ilmu yang aku diutus dengannya bagaikan hujan yang menimpa tanah,
sebagian di antaranya ada yang baik (subur) yang mampu menampung air dan
menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rerumputan yang banyak, di antaranya lagi ada
sebagian tanah keras yang (mampu) menahan air yang dengannya Allah memberikan
manfaat kepada manusia untuk minuman, mengairi tanaman dan bercocok tanam. Dan
sebagian menimpa tanah tandus kering yang gersang, tidak bisa menahan air yang
menumbuhkan tumbuh-tumbuhan. Orang yang memahami agama Allah dan memanfaatkan
apa yang aku bawa, maka dia mempelajari dan mengajarkannya. Sedangkan orang
yang tidak (tidak memperhatikan ilmu) itu (maka) dia tidak mendapatkan petunjuk
Allah (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Ilmu
adalah jalan menuju Surga, tiada jalan pintas menuju Surga kecuali ilmu. Sabdanya:
مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقًا إِلَى الْجَنَّة ِ .
مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقًا إِلَى الْجَنَّة ِ .
Barangsiapa
menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah mudahkan baginya jalan menuju
Surga.” (HR. Muslim).
Ilmu
merupakan pertanda kebaikan seorang hamba. Tidaklah akan menjadi baik melainkan
orang yang berilmu, sekalipun bukan jaminan mutlak orang yang (mengaku) berilmu
mesti baik.
Sabda Rasulullah SAW. :
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ.
Sabda Rasulullah SAW. :
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ.
“Siapa yang Allah kehendaki kebaikan,
Allah akan pahamkan dia (masalah) dien.”
(HR. Al-Bukhari).
Ilmu adalah cahaya yang
menerangi kehidupan hamba sehingga dia tahu bagaimana beribadah kepada Allah
dan bermuamalah dengan para hamba Allah.
Orang ‘alim (berilmu) adalah cahaya bagi manusia lainnya. Dengan dirinyalah manusia dapat tertunjuki jalan hidupnya. Allah akan mengangkat derajat Ahli Ilmu (orang alim) di dunia dan akhirat. Di dunia Allah angkat derajatnya di tengah-tengah umat manusia sesuai dengan tingkat amal yang dia tegakkan. Dan di akhirat akan Allah angkat derajat mereka di Surga sesuai dengan derajat ilmu yang telah diamalkan dan diajarkannya. Allah Subhannahu wa Ta’ala dalam surat Mujadilah: 11 telah berfirman:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
Orang ‘alim (berilmu) adalah cahaya bagi manusia lainnya. Dengan dirinyalah manusia dapat tertunjuki jalan hidupnya. Allah akan mengangkat derajat Ahli Ilmu (orang alim) di dunia dan akhirat. Di dunia Allah angkat derajatnya di tengah-tengah umat manusia sesuai dengan tingkat amal yang dia tegakkan. Dan di akhirat akan Allah angkat derajat mereka di Surga sesuai dengan derajat ilmu yang telah diamalkan dan diajarkannya. Allah Subhannahu wa Ta’ala dalam surat Mujadilah: 11 telah berfirman:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
“Niscaya Allah akan
meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi
ilmu pengetahuan beberapa derajat.”
SAINS DAN TEKNOLOGI
DALAM PERSPEKTIF
ISLAM
Islam memiliki kepedulian dan perhatian penuh kepada
ummatnya agar terus berproses untuk menggali potensi-potensi alam dan
lingkungan menjadi sentrum peradaban yang gemilang. Dalam konteks ini, tidak
ada pertentangan antara sains dan Islam, dimana keduanya berjalan seimbang dan
selaras untuk menciptakan khazanah keilmuan dan peradaban manusia yang lebih baik dari
sebelumnya.
Pandangan Islam terhadap sains dan teknologi adalah bahwa
Islam tidak pernah mengekang umatnya untuk maju dan modern. Justru Islam sangat
mendukung umatnya untuk melakukan penelitian dan
bereksperimen dalam hal apapun, termasuk sains dan teknologi. Bagi Islam, sains
dan teknologi adalah termasuk ayat-ayat Allah yang perlu digali dan dicari
keberadaannya. Ayat-ayat Allah yang tersebar di alam semesta ini merupakan anugerah
bagi manusia sebagai khalifatullah di bumi untuk diolah dan dimanfaatkan
dengan sebaik-baiknya.
Pandangan Islam tentang sains dan teknologi dapat
diketahui prinsip-prinsipnya dari analisis wahyu pertama yang diterima oleh
Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ
الَّذِي خَلَقَ (١) خَلَقَ الإنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (٢)اقْرَأْ وَرَبُّكَ
الأكْرَمُ (٣) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (٤)عَلَّمَ الإنْسَانَ مَا لَمْ
يَعْلَمْ (٥)
Artinya:“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan.
Dia Telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang
Maha pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam. Dia mengajar
kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.
(QS. Al-Isra: 1-5).
Ayat lain yang mendukung pengembangan sains adalah firman
Allah Swt. yang berbunyi bahwa:
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ
وَالأرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأولِي الألْبَابِ
(١٩٠)الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ
وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا
بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (١٩١)
Artinya: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan
bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi
orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil
berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang
penciptaan langit dan bumi (seraya
berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan Ini dengan sia-sia. Maha
Suci Engkau, Maka peliharalah kami dari siksa neraka. QS. Ali-Imran: 190-191).
Ayat-ayat di atas adalah sebuah support yang Allah
berikan kepada hamba-Nya untuk terus menggali dan memperhatikan apa-apa yang
ada di alam semesta ini. Sebuah anjuran yang tidak boleh kita abaikan untuk
bersama-sama melakukan penggalian keilmuan yang lebih progresif sehingga
mencapai puncak keilmuan yang dikehendaki Tuhan. Tak heran, kalu seorang ahli
sains Barat, Maurice Bucaile, setelah ia melakukan penelitian terhadap Alquran
dan Bibel dari sudut pandang sains modern, menyatakan bahwa :
“Saya menyelidiki keserasian teks Qur’an dengan sains
modern secara objektif dan tanpa prasangka. Mula-mula saya mengerti, dengan
membaca terjemahan, bahwa Qur’an menyebutkan bermacam-macam fenomena alamiah,
tetapi dengan membaca terjemahan itu saya hanya memperoleh pengetahuan yang
ringkas. Dengan membaca teks arab secara teliti sekali saya dapat menemukan
catatan yang membuktikan bahwa Alquran tidak
mengandung sesuatu pernyataan yang dapat dikritik dari segi pandangan ilmiah di
zaman modern”.
Selain banyak memuat tentang pentingnya pengembangan
sains, Al-Qur’an juga dapat dijadikan sebagai inspirasi ilmu dan pengembangan
wawasan berpikir sehingga mampu menciptakan sesuatu yang baru dalam kehidupan.
Hanya saja, untuk menemukan hal tersebut, dibutuhkan kemampuan untuk
menggalinya secara lebih mendalam agar potensi alamiah yang diberikan Tuhan
dapat memberikan kemaslahatan sepenuhnya bagi keselarasan alam dan manusia.
Lebih jauh Osman Bakar mengungkapkan bahwa dalam Islam,
kesadaran religius terhadap tauhid merupakan sumber dari semangat Ilmiah dalam
sluruh wilayah pengetahuan. Oleh karena itu, tradisi intelektual Islam tidak
menerima gagasan bahwa hanya ilmu alam yang ilmiah atau lebih ilmiah dari
ilmu-ilmu lainnya. Demikian pula, gagasan objektivitas dalam kegiatan ilmiah
menurutnya tidak dapat dipisahkan dari kesadaran religius dan spiritual.
Seni, sains dan teknologi dalam islam
Sains
dan seni dalam Islam merupakan kesatupaduan (unitas) antara nilai kewahyuan dan
kreatifitas kemanusiaan dalam mengembangkan potensi alam semesta. Proses
pengembangan dan wujud dari puncak kemampuan semua ini selalu disebut sebagai
peradaban. Kesemua fenomena di kalangan masyarakat Islam dalam mewujudkan hal
ini, adalah sebagai sesuatu yang khas yang menunjukkan bahwa Islam sendiri
adalah sebagai bagian dari sistem peradaban dunia. Karena dalam banyak hal,
Islam memiliki sejumlah doktrin yang selalu mengarahkan pada semua penganutnya
untuk mewujudkan kemampuan masing-masing semaksimal mungkin dalam aspek-aspek
kebudayaan. Seperti semua seni Islam murni, apakah itu bentuk-bentuk arsitektur
masjid, sya’ir-sya’ir alegoris sufi, dan sebagainya sampai pada bentuk-bentuk
dan model alat pengembangan sains, astrobel, dan sebagainya kesemuanya bermuara
sebagai bentuk-bentuk pengabdian pada nilai-nilai ilahiyah.
Dengan
demikian semua bentuk-bentuk sains dan seni dalam Islam secara keseluruhannya
juga memanifestasikan pada pemanfaatan fasilitas alam semesta, yang secara
tidak langsung juga memang berasal dari Allah SWT. Sehingga hampir tidak ada
ruang untuk menjelaskan bahwa, berbagai bentuk sains dan seni dalam Islam
bersifat sekular atau terpisah dari pertanggungjawaban (para kreatornya)
terhadap Allah Yang Maha Pencipta dan Maha Ahli dalam semua hal “wa fauqo kulli
dzi ‘ilmin ‘aliim”(QS Yusuf).
Dalam
tulisannya “ Art and Cultur in the Islamic World” Oleg Grabor menjelaskan,
bahwa sains, seni dan budaya Islam jelas-jelas memiliki corak dan karakteristik
yang berbeda dengan seni dan budaya masyarakat dunia lainnya yang lainnya, berikut
sejumlah kekhasan dan keunikannya. Seperti halnya juga Kristen, Budha, Eropa,
China dan sebagainya. Hal ini bisa dimengerti, karena semua bentuk-bentuk karya
seni dan budaya bahkan sains dan teknologinya tidak semata-mata lahir dari
dunia yang kosong atau hampa, tapi ia merupakan wujud dari hasil dialog antara
idealitas dan system keyakinan si pencipta (kreator)nya dengan realitas dan
tuntutan sejarah yang mengililinginya. Sekalipun demikian bukan berarti sains
dan teknologi serta seni dan budaya Islam sama sekali tanpa mengadopsi dari
luar doktrin mereka, bahkan mungkin sebagian dalam hal-hal yang bersifat teknis
hampir sepenuhnya juga berangkat dari luar doktrin. Karena doktrin-doktrin
dalam Islam pada umumnya lebih bersifat dan bernuansa pada sesuatu yang lebih
universal, dorongan kemajuan, tidak berbicara pada hal-hal yang bersifat
teknis. Oleh karena itu para sarjana muslim sebagai kreatornya, telah mengambil
dan mengadopsi unsur-unsur luar dengan begitu antusias, kemudian
menyesuaikannya dengan konsep-konsep ajaran Islam itu sendiri.
Seni
Dalam Islam
Berbagai
gambaran al-Qur’an yang menceritakan begitu banyak keindahan, seperti surga,
istana dan bangunan-bangunan keagamaan kuno lainya telah memberi inspirasi bagi
para kreator untuk mewujudkannya dalam dunia kekinian saat itu. Istana Nabi
Sulaiman as, mengilhami lahirnya berbagai tempat para khalifah atau
pemerintahan muslim membentuk pusat kewibawaan, istana dengan berbagai “wujud
fasilitas ruang” di atas kebiasaan rakyat biasa. Bahkan hadits Nabi SAW yang
menyebutkan “Allah al-Jamiil yuhib al-jamal,” telah mengilhami banyak hal bagi
para seniman muslim yang taat untuk mewujudkan sesuatu yang bisa dicintai
Tuhannya. Asma-asma Allah SWT, seperti al-Jamiil secara theologies sangat
membenarkan para kreator seni untuk memanifestasikannya dalam banyak hal.
Namun pada sisi yang lain, berbagai larangan Nabi SAW dan para ulama mereka untuk melukis dan menggambar mahluk hidup yang bernyawa/bersyahwat dalam mewujudkan corak keindangan ruangan —meskipun hal ini tidak ditemukan teks-nya secara langsung dalam al-Qur’an—, kegiatan mereka dalam mewujudkan gagasan keindahan, tak pernah kehilangan arah. Kreasi dan potensi seni mereka, kemudian dialihkannya pada berbagai bentuk kaligrafi Islam, dengan pola dan karaktersitik yang indah dan rumit. Mereka membentuk corak ragam hias ruangan, benda-benda antik seperti gelas atau guci, karpet, dan sebagainya dengan berbagai ornamen bunga-bungaan atau tumbuh-timbuhan yang dianggap bukan sejenis hewan atau manusia.
Namun pada sisi yang lain, berbagai larangan Nabi SAW dan para ulama mereka untuk melukis dan menggambar mahluk hidup yang bernyawa/bersyahwat dalam mewujudkan corak keindangan ruangan —meskipun hal ini tidak ditemukan teks-nya secara langsung dalam al-Qur’an—, kegiatan mereka dalam mewujudkan gagasan keindahan, tak pernah kehilangan arah. Kreasi dan potensi seni mereka, kemudian dialihkannya pada berbagai bentuk kaligrafi Islam, dengan pola dan karaktersitik yang indah dan rumit. Mereka membentuk corak ragam hias ruangan, benda-benda antik seperti gelas atau guci, karpet, dan sebagainya dengan berbagai ornamen bunga-bungaan atau tumbuh-timbuhan yang dianggap bukan sejenis hewan atau manusia.
Berbagai
desain interior muslim dimanapun, baik bangunan ibadah, istana maupun umum
selalu menunjukkan muatan yang tak pernah kosong bagi para penghuninya,
khususnya dalam menghubungkan antara dirinya dengan pemilik seluruh ruangan dan
alam semesta, Allah Rabb al-‘alamin. Termasuk arsitektur tempat-tempat ibadah
seperti masjid, mushola, dan tempat-tempat yang disucikan seperti makam-makam
juga tidak lepas dari upaya sasaran kreasi seni mereka. Arsitektur Islam yang
umumnya terpusat pada berbagai bangunan masjid di dunia Islam, selalu
menunjukkan nilai-nilai semangat, dan spirit anak-anak zaman yang antusias pada
kecintaan keindahan. Bahkan Imam Syafi’i sebagai ulama besar abad ke-8 M yang
sangat berpengaruh di dunia Islam Sunni, selalu mensejajarkan antara semangat
keagamaan masyarakat dengan bentuk-bentuk bengunan masjidnya. Karena masjid
merupakan jantung masyarakat yang ada di sekitarnya, jika yang menggunakannya
sehat maka jantungnyapun akan sehat, begitupun sebaliknya.
Dalam
rangka memperindah bangunan masjid, desain interior dengan pola-pola yang telah
dijelaskan banyak ditemukan dihampir setiap masjid-masjid besar di dunia Islam,
dari mulai di Cordova, Maroko, Mesir, Damaskus, Madinah, Makkah, Baghdad,
Kuffah, sampai di India dan masjid-masjid di Nusantara Indonesia. Berbagai
bentuk ruangan masjid yang berkembang pada umumnya mengikuti trends kebutuhan
setempat, namun bangunan utama selalu menunjukkan pola yang sama yakni bujur
sangkar, yang dilengkapi dengan ceruk yang menonjol ke luar bagian depannya
bagi tempat imam. Kesamaan lainnya adalah adanya Mihrab sekalipun yang secara
histories baru popular muncul pada masa Dinasti Amawiyah Damaskus, sebagai
tempat yang aman dan terhormat bagi para khotib memberi fatwa dan
nasehat-nasehat spiritual ketakwaan para jama’ah. Termasuk pula kolam-kolam
atau tempat-tempat wudlu sebagai sarana thaharah sebelum mereka beribadah,
semuanya tersedia ada di setiap masjid-masjid agung di dunia Islam.
Sebenarnya pusat masjid dunia Islam selalu terfokus pada tiga pusat bangunan suci Islam (the three-pan Islamic sanctuaries); Masjid al-Haram Makkah, Masjid al-Munawwaroh Madinah dan Masjid al-Aqsa Palestina. Ketiganya bukan hanya memiliki nilai histories dalam doktrin dan kewahyuan Islam, tapi juga karakteristik dan nilai estetikanya yang cukup tinggi, yang hampir tidak ditemukan kekurangannya dalam nilai dan fungsi sebuah bangunan suci.
Sebenarnya pusat masjid dunia Islam selalu terfokus pada tiga pusat bangunan suci Islam (the three-pan Islamic sanctuaries); Masjid al-Haram Makkah, Masjid al-Munawwaroh Madinah dan Masjid al-Aqsa Palestina. Ketiganya bukan hanya memiliki nilai histories dalam doktrin dan kewahyuan Islam, tapi juga karakteristik dan nilai estetikanya yang cukup tinggi, yang hampir tidak ditemukan kekurangannya dalam nilai dan fungsi sebuah bangunan suci.
Konsep Islamisasi Sains
Istilah
“Islamisasi sains” sudah pernah nyaring bergema di Indonesia pada era 1980-an.
Tapi, kemudian redup, sejalan dengan ketidak-jelasan konsep dan
pengembangannya. Bahkan, sering timbul kesalahpahaman.
Secara
umum, ada lima arus utama wacana
Islamisasi sains. Pertama, Islamisasi sains dengan
pendekatan instrumentalistik, yaitu
pandangan yang menganggap ilmu atau sains hanya sebagai alat (instrumen).
Artinya, sains terutama teknologi sekedar alat untuk mencapai tujuan, tidak
memperdulikan sifat dari sains itu sendiri selama ia bermanfaat bagi
pemakainya..
Pendekatan
ini muncul dengan asumsi bahwa Barat maju dan berhasil menguasai dunia Islam
dengan kekuatan sains dan teknologinya. Karena itu, untuk mengimbangi Barat,
kaum Muslim harus juga menguasai sains dan teknologi. Jadi, Islamisasi di sini
adalah bagaimana umat Islam menguasai kemajuan yang telah dikuasai Barat. Islamisasi
sains dengan pendekatan ini sebenarnya tidak termasuk dalam islamisasi sains
yang hakiki. Banyak muslim yang ahli sains, bahkan meraih penghargaan dunia,
namun tidak jarang dia makin jauh dari Islam. Meski demikian, pendekatan ini
menyadarkan umat untuk bangkit melawan ketertinggalan dan mengambil langkah
mengembangkan sains dan teknologi.
Kedua, Islamisasi sains yang
paling menarik bagi sebagian ilmuwan dan kebanyakan kalangan awam adalah konsep
justifikasi. Maksud justifikasi
adalah penemuan ilmiah modern, terutama di bidang ilmu-ilmu alam diberikan
justifikasi (pembenaran) melalui ayat Al-Quran maupun Al-Hadits. Metodologinya
adalah dengan cara mengukur kebenaran al-Qur’an dengan fakta-fakta objektif
dalam sains modern. Tokoh paling populer dalam hal ini adalah Maurice
Bucaille. Menurut dokter asal Perancis ini, penemuan sains modern sesuai dengan
al-Qur’an. Hal ini membuktikan bahwa Al-Qur’an, kitab yang tertulis 14 abad
yang lalu, adalah wahyu Tuhan, bukan karangan Muhammad. Ilmuwan lain yang mengembangkan
Islamisasi dengan pendekatan justifikasi ini adalah Harun Yahya, Zaghlul
An-Najjar, Afzalur Rahman dll. Namun, konsep ini menuai banyak kritik, misalnya
dari Ziauddin Sardar yang mengatakan bahwa legitimasi kepada al-Quran dalam
kerangka sains modern tidak diperlukan oleh Kitab suci.
Meskipun
bukan termasuk dalam kategori Islamisasi sains yang hakiki, pendekatan konsep
ini sangat efektif mudah diterima oleh banyak Muslim serta meningkatkan
kebanggaan mereka terhadap Islam. Namun demikian proses tersebut tidak cukup
dan harus dikembangkan ke dalam konsep yang lebih mendasar dan menyentuh akar
masalah kemunduran umat.
Ketiga, konsep Islamisasi sains berikutnya
menggunakan pendekatan sakralisasi. Ide ini dikembangkan pertama kali oleh Seyyed
Hossein Nasr. Baginya, sains modern yang sekarang ini bersifat sekular dan jauh
dari nilai-nilai spiritualitas sehingga perlu dilakukan sakralisasi. Nasr mengritik sains
modern yang menghapus jejak Tuhan di dalam keteraturan alam. Alam bukan lagi
dianggap sebagai ayat-ayat Alah tetapi entitas yang berdiri sendiri. Ia
bagaikan mesin jam yang bekerja sendiri. Ide sakralisasi sains mempunyai
persamaan dengan proses islamisasi sains yang lain dalam hal mengkritisi sains
sekular modern. Namun perbedaannya cukup menyolok karena menurut Nasr, sains
sakral (sacred science) dibangun di
atas konsep semua agama sama pada level esoteris (batin). Padahal Islamisasi
sains seharusnya dibangun di atas kebenaran Islam. Sains sakral menafikan
keunikan Islam karena menurutnya keunikan adalah milik semua agama. Sedangkan
islamisasi sains menegaskan keunikan ajaran Islam sebagai agama yang benar.
Oleh karena itu, sakralisasi ini akan tepat sebagai konsep Islamisasi jika
nilai dan unsur kesakralan yang dimaksud di sana adalah nilai-nilai Islam.
Keempat, Islamisasi sains melalui proses integrasi, yaitu mengintegrasikan sains Barat dengan
ilmu-ilmu Islam. Ide ini dikemukakan oleh Ismail Al-Faruqi. Menurutnya, akar dari kemunduran umat
Islam di berbagai dimensi karena dualisme sistem pendidikan. Di satu sisi,
sistem pendidikan Islam mengalami penyempitan makna dalam berbagai dimensi,
sedangkan di sisi yang lain, pendidikan sekular sangat mewarnai pemikiran kaum
Muslimin. Mengatasi dualisme sistem pendidikan ini merupakan tugas terbesar
kaum Muslimin pada abad ke-15 H. Al-Faruqi menyimpulkan solusi dualisme
dalam pendidikan dengan islamisasi ilmu sains. Sistem pendidikan harus dibenahi
dan dualisme sistem pendidikan harus dihapuskan dan disatukan dengan jiwa Islam
dan berfungsi sebagai bagian yang integral dari paradigmanya. Al-Faruqi
menjelaskan pengertian Islamisasi sains sebagai usaha yaitu memberikan definisi
baru, mengatur data-data, memikirkan lagi jalan pemikiran dan menghubungkan
data-data, mengevaluasi kembali kesimpulan-kesimpulan, memproyeksikan kembali
tujuan-tujuan dan melakukan semua itu sehingga disiplin-disiplin itu memperkaya
wawasan Islam dan bermanfaat bagi cita-cita Islam.
Kelima, konsep Islamisasi sains
yang paling mendasar dan menyentuh akar permasalahan sains adalah Islamisasi
yang berlandaskan paradigma
Islam. Ide ini yang disampaikan pertama kali secara sistematis oleh Syed
Muhammad Naquib al-Attas. Menurut
al-Attas, tantangan
terbesar yang dihadapi kaum Muslim adalah ilmu pengetahuan modern yang tidak
netral telah merasuk ke dalam praduga-praduga agama, budaya dan filosofis yang
berasal dari refleksi kesadaran dan pengalaman manusia Barat. Oleh karena itu
islamisasi sains dimulai dengan membongkar sumber kerusakan ilmu. Ilmu-ilmu
modern harus diperiksa ulang dengan teliti.
Itu
sebabnya al-Attas mengartikan Islamisasi sebagai, ”Pembebasan manusia dari
tradisi magis, mitologis, animistis, kultur-nasional (yang bertentangan dengan
Islam) dan dari belenggu paham sekular terhadap pemikiran dan bahasa. Juga
pembebasan dari kontrol dorongan fisiknya yang cenderung sekular dan tidak adil
terhadap hakikat diri atau jiwanya...Islamisasi adalah suatu
proses menuju bentuk asalnya...” (Islam dan
Sekularisme, 2010). Oleh
karena dalam hal ini ada dua cara metode Islamisasi yang saling berhubungan dan
sesuai urutan. Pertama ialah melakukan
proses pemisahan elemen-elemen dan konsep-konsep kunci yang membentuk
kebudayaan dan peradaban Barat. Kedua,
memasukkan elemen-elemen Islam dan konsep-konsep kunci ke dalam setiap cabang
ilmu pengetahuan masa kini yang relevan.
Dengan
demikian Islamisasi sains akan membuat umat Islam terbebaskan dari belenggu
hal-hal yang bertentangan dengan Islam. Tujuannya adalah wujudnya keharmonisan
dan kedamaian dalam dirinya (fitrah).
Islamisasi melindungi umat Islam dari sains yang menimbulkan kekeliruan dan
mengembangkan kepribadian muslim yang sebenarnya. Oleh karena itu
islamisasi sains tidak bisa tercapai hanya dengan menempeli (melabelisasi)
sains dengan prinsip Islam. Hal ini hanya akan memperburuk keadaan selama
"virus"nya masih berada dalam tubuh sains itu sendiri.
Gagasan
islamisasi, sebagai fenomena modernitas, menarik untuk dicermati dan menjadi
great project bagi kalangan masyarakat Muslim. Gagasan ini muncul untuk
merespons perkembangan pengetahuan modern yang didominasi peradaban Barat
non-Islam. Dominasi peradaban sekuler menjadi faktor dominan dari kemunduran
umat Islam. Padahal, dalam sejarah awal perkembangannya, umat Islam mampu
membuktikan diri sebagai kampiun pertumbuhan peradaban dan ilmu pengetahuan.
Kemajuan ilmu pengetahuan di dunia Islam terus memudar seiring dengan
merosotnya kekuasaan politik Islam. Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan di dunia
Barat, secara tidak langsung, berimplikasi positif bagi dunia Islam. Paling
tidak, dunia Islam sadar akan terbelakangnya peradaban dan ilmu pengetahuan di
kalangan mereka. Sehingga, berangkat dari kesadaran dimaksud, pada awal abad
kedua puluh Islam mengalami dinamika baru melalui reorientasi dan transformasi
ajarannya. Kebangkitan Islam pada awal abad ini diidentifikasi sebagai upaya
memandang modernisasi yang berkembang dalam bingkai Islam. Dalam bahasa
Huntington, ia dipahami sebagai perwujudan dari penerimaan terhadap modernitas,
penolakan terhadap kebudayaan Barat, dan re-komitmen terhadap Islam sebagai
petunjuk hidup dalam dunia modern. Dari sini nyata bahwa kebangkitan Islam
bukan berarti menolak kehidupan modern. Ia justru mendorong umatnya untuk
menjalani arus kehidupan modern yang memang tak terbendung. Sehingga, Islam
dapat mengartikulasikan ajarannya dalam semua sisi kehidupan modern. Respons
terhadap modernisasi disikapi umat Islam dengan tetap bertopang pada ajaran
Islam. Wujud nyata dari sikap umat adalah munculnya proses islamisasi kehidupan
modern di kalangan masyarakat Islam. Maka, tidak berlebihan, bila sejak tahun
1970-an konsep islamisasi pengetahuan mulai dibumikan oleh al-Attas.
Kebangkitan Islam, yang secara massif dibarengi simbolisasi Islam dalam
kehidupan masyarakat Muslim, semakin mendorong isu islamisasi. Sehingga, pada
dekade tahun 1980–an yang merupakan titik awal gerakan al-Faruqi, isu
islamisasi ini mengambil obyek ilmu pengetahuan. Di sini al-Faruqi berupaya
memadukan nilai etis dan agama dengan ilmu pengetahuan modern. Proses
islamisasi ilmu pengetahuan tidak diarahkan untuk menolak pengetahuan yang ada.
Kecuali itu, ia merupakan upaya holistik dalam upaya integrasi dua kajian,
wahyu dan alam, untuk menemukan alternatif metode pengetahuan yang mampu
mengeluarkan manusia modern dari krisis peradaban destruktif. Pelibatan aspek
wahyu dalam metode pengetahuan, sebagai proses islamisasi, berbanding terbalik
dengan metode yang berkembang di kalangan ilmuan Barat modern. Metode
pengetahuan modern tidak lagi mempertimbangkan aspek nilai, apalagi wahyu, dan
bahkan secara ekstrim ia tidak lagi memberikan tempat pada nilai-nilai
manusiawi. Ini terlihat dari pernyataan Sardar bahwa desakan untuk menolak
semua pertimbangan nilai dalam rangka memperoleh ilmu pengetahuan menyebabkan
metode pengetahuan modern memperlakukan obyek penyelidikan, baik manusia maupun
bukan manusia, sebagai benda mati yang bisa dieksploitasi, dimanipulasi dan
dibedah atas nama sains. Menyadari kondisi demikian, ilmuan Muslim berupaya
mengajukan metode pengetahuan dengan bertumpu pada ajaran Islam.
BEBERAPA PRAKTIK MEDIS DALAM PANDANGAN ISLAM
1. Aborsi dalam Analisa Fikih Islam
Secara bahasa adalah : pengguguran
kandungan (janin). Ia bersal dari kata جهض –جهضا artinya menghilangan. Maka أجهضت الحامل antrinya membuang
anak sebelum sempurna dan disebut dengan menggugurkan janin. Menurut istilah
kedokteran Aborsi adalah megeluarkan isi rahim sebelum mencapai 28 minggu, yang
menjadikanya tidak dapat hidup. Maka bila lahir setelah waktu tersebut
tidak dinamakan sebagai aborsi menurut kedokteran, tetapi ia dinamakan dengan
kelahiran sebelum waktunya.
Menurut istilah undang-undang aborsi
adalah mengeluarkan janin dengan unsur kesengajaan sebelum waktu tabiat
kelahiran, dan dilakukan dengan segala segala cara yang tidak dihalalkan
oleh undang-undang. Maka ditegakan padanya hukum bila teredapat tiga rukun;
adanaya kehamilan, adanya praktek-praktek yang mengacu kepada tindakan aborsi
dan adanya maksud perbuatan kriminal. Menurut istilah ulama syar'I mereka
mengistilahkan aborsi sebagaimana yang diistilahkan ahli bahasa, hanya saja
kalangan syafi'iyah, jumhur dan hanafiyah memasukan aborsi dalam bab pidana.
Hukum Aborsi
Bagian pertama: masalah pengguguran janin sebelum
perniupan ruh. Para fuqaha sepakat atas haramnya pengguguran janin setelah
janin berumur empat bulan di dalam perut ibunya. Karena pada usia itu telah
ditiupkan roh kepadanya.
Rasulullah saw bersabda: "Kejadian
seseorang itu dikumpulkan pada perut ibunya selama empat puluh hari.
Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumpal darah beku. Maka
genaplah empat puluh hari ketiga, berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian
Allah swt mengutus seorang malaikat untuk meniupkan roh serta memerintahkan
supaya menulis empat perkara, yaitu ditentukan rizki, waktu kematia, amal serta
nasibnya, baik mendapat kecelakaan atau kebahagiaan."Seorang janin
jika telah ditupkan ruh kepadanya akan menjadi manusia dan manusia tidak boleh
dibunuh dengan sebab syari', padahal tidak ada sebab syar'i yang memperbolehkan
untuk membunuh janin, sehingga tidak ada pula sebab-sebab syar'i yang
memperbolehkan pengguguran frase ini.
Ibnu Najib Al hanafi mengatakan, "Seorang wanita hamil yang terancam bahaya karena anak
yang berada di dalam perutnya, anak tidak boleh digugurkan, karena menghidupkan
seorang jiwa dengan membunuh jiwa lain tidak di perkenankan di dalam syariat.
Kecuali jika anak yang di dalam kandungan telah mati, maka diperbolehkan untuk
menggugurkanya." Ibnu Abidin mengomentari mengomentari perkataan Ibnu
Njim," Tidak boleh digugurkan, karena kematian ibu yang masih diragukan,
maka tidak boleh membunuh manusia yang hidup karena perkara yang meragukan.
Para fuqaha tidak
berselisih pendapat dalam masalah ini. Dan menurut jumhur ulama, bahwa membunuh
karena terpaksa harus diqisas. Mereka juga sepakat, tidak halal bagi orang yang
terpaksa untuk untuk membunuh orang lain demi menyelamatkan dirinya dari
kematian. Mereka mencontohkan, bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam,
sedangkan keselamatan kapal itu bisa terjadi jika sebagian penumpangnya dilemparkan
kelau. Maka tidak boleh melemparkan sebagian dari pernumpang itu untuk
meyelamatkan penumpang lainya, sebanyak apapu jumlah penumpangnya.
Madzhab
Hanafi
1. Fuqaha Hanafi memperbolehkan pengguguran
janin sebelum meniupkan roh jika mendapat izin dari pemilik roh, yang
dalam hal ini adalah kedua orang tuanya.
Ibnu Al hammam
berkata, "Diperbolehkan menggugurkan janin setelah
kehamilan selama belum terbentuk apapun pada janin." kemudian
ditempat lain beliau mengatakan "Hal itu tidak terjadi kecuali setelah
janin berusia seeratus dupuluh hari, karena pada saat itu penciptaan sudah
sempurna dan siap ditiupkan roh . dengan demikian, berarti pendapat mereka
salah. Karena penciptaan benar-benar terjadi dan dapat disksikan dengan indera
sebelum frase ini."
Ibnu
Abidin menyatakan bahwa fuqaha madzhab ini berkata, "Diperbolehkan
menggugurkan kandungan selama janin masih dalam bentuk segumpal daging atau
segumpal darah dan belum terbentuk anggota badanya. Mereka menetapkan bahwa
waktu terbentuknya janin adalah setelah janin berusia seratus duapuluh hari.
Mereka meperbolehkannya sebelum waktu itu,karena janin itu belum menjadi
manusia. kemudian ibnu Abidin mengatakan, " tetapi pendapat
ini dipermasalahkan didalam kitab Al bahr, bahwa pembentukan janin telah terjadi
sebelum frase itu dan dapat disaksikan dengan jelas serta selaras dengan
beberapa riwayat yang shahih," jika janin telah melalui dua empat puluh
hari ( 80 hari ) maka Allah menciptakan pendengaran,penglihatan dan kulitnya,
" dan ini juga sesuai dengan apa yang ditemukan oleh dokter.
2.
Ibu Abidin menukil dari beberapa kitab fiqih dalam madzhab hanafi, bahwa
mereka mengharamkan pengguguran kandungan sebeluk peniupan roh, karena janin
pad masa ini merupakan bakal manusia yang menatinya akan menjadi manusia dengan
kehendak Allah. Saya tidak mengatakan ibu yang mengugurkan janin sebelum
peniupan roh tidak berdosa, tetapi dosa yang diterimanya tidak sebesar
dosa bila mengugurkan setelah peniupan roh kepanya." Namun demikian
kelompok ini memperbolehkan penguguran kandungan dengan alasan yang diterima.
Diantara udzur yang diterima adlah terputusnya susu ibu setelah muncul
kehamilan, dan kedua orang tua bayi itu mampu manyusukan kepada orang lain
sehingga takut anaknya mati.
3.
Sebagian ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa mengugurkan kandungan
sebelum peniupan roh hukumnya boleh tapi makruh. Karena setelah zigot menempel
pada dinding uterus (rahim), dia akan hidup.
Menurut
Madzhab Maliki
Para
ulama madzhab maliki mereka berselisih pendapat tentang hukum pengugguran
sebelum peniupan roh.
1. Jumhur ulama mereka mengharamkan pengugguran
kandungan setelah air mani berada di dalam rahim. Syaikh Ahmad Ad dardir
berkata," Tidak boleh mengeluarkan mani yang telah tertanam di dalam rahim
walaupun sebelum berusia empat puluh hari.
Syaikh
Alaisy berkata: "Jika rahim telah menaangkap air mani, maka tidak
boleh bagi suami-istri ataupun salah satu dari mereka untuk menggugurkan
janinya, baik sebelum penciptaan maupun sesudah penciptaan. Dunukil
dari Ibnul Arabi : seorang anak memiliki tiga keadaan:
a. Keadaan
sebelum percampuran antara sperma dan ovum yang digugurkan dengan
melepaskanya dilura rahim ketika seperma keluar, dan ini hukumnya boleh.
b. Keadaan
setelah rahim menangkap seperma, maka pada saat itu, tidak boleh
seorangpun untuk menggugurkanya. Seperti yang dilakukan oleh pedangang
murahan yang menjual ramuan-ramuan tertentu yang diminum, zigot itu akan kelaur
dari rahim, sehingga gugurlah kandunganya.
c. Keadaan
setelah janin mencapai kesempurnaan bentuk sebelum peniupan roh, maka ini lebih
tidak diperbolehkan untuk digugurkan. Adapun setelah peniupan roh, maka tidak
diperselisihkan lagi, ini termasuk pembunuhan.
Ibnul jauzi
mengatakan, " Jika mani telah berada
di dalam rahim, maka tidak diperbolehkan mengeluarkan, dan lebih tidak lebih
lagi jika janin telah terbentuk, dan lebih tidak diperbolehkan lagi jik sudah
ditiupkan ruh kepadanya. Imam malik berkata, "setiap Mudhgah atau 'Alaqah
yang digugurkan dan diketahui bahwa ia bakal menjadi anak, maka pelakunya harus
mangganti dengan budak. ' Sedangkan Imam syafii mengatakan " tidak
diwajibkan mengganti apa-apa hingga janin itu mempunyai bentuk, dan yang paling
benar adalah diwajibkan mengganti dengn budak bila menggugurkan janin yang telah
ditiupkan roh kepadanya.
2. Sebagian fuqha malikiyah memakruhkan pengguguran
janin setelah janin terbentuk di dalam rahim sebelum berusia empat puluh hari
dan mengharamkanya sesudah itu.
3. Al lakhami salah seorang ulama malikiyah
berperndapat, bahwa boleh dan tidak mengganti haru mengganti apa-apa.
4. Sebagian fuqaha malikiyah berpendapat, diberi
keringanan untuk mengugurkan kandungan sebelum peniupan roh, jika janin itu
hasil dari perbuatan zina dan kehususnya jika wanita itu takut akan di bunuh
jika ketahuan bahwa dirinya hamil. Kesimpulan dari ualama madzhab maliki
adalah mereka sepakat mengharmkan pengguguran kandungan jika janin telah
berusia empat puluh hari. Sedangkan sebelum berumur empat puluh hari mayoritas
ulama mereka memperbolehkan, ada sebagian yang memakruhkan, Al lakhami
memperbolehkan. Dan sebagian yang lain memberikan rukhsah jika dilakukan
sebelum peniupan roh jika janin itu merupakan hasil dar hubunganzina.
Madzhab Syafi'i
Para
Madzhab Syafii berberda pendapat mengenai menggugurkan janin sebelum peniupan
roh :
1. Pendapat pertama: -yang paling dipegangi oleh
madzhab ini- bahwa mengugurkan kandungan selama janin berlum ditiupkan roh
kepadanya adalah boleh.
2. Ar Ramli sampai pada suatu kesimpulan yang
akhirnya menjadi pengangan madzhab ini yaitu memakruhkan pengguguran janin
sebelum peniupan roh samapai waktu yang mendekati waktu peniupan roh dan
mengharamkanya setelam memasuki waktu yang mendekati peniupan roh. Karena sulitnya
mengetahui secara pasti waktu peniupan roh tersebut, maka diharmkan
mengugurkanya sebelum mendekati waktu peniupan roh untuk berjaga-jaga, seperti
ketika peniupan roh atau sesudahnya.
3. Imam Al Ghazali mengharamkan pengguguran janin pada
semua fase perkembangan kehamilan dan dengan terus terang ia mengantakan bahwa
janin dengan segala fase perkembangan umurnya sebelum peniupan roh haram
hummnya.
Madzhab Hambali
1.
Pendapat mereka secara umum dalam madzhab,
memperbolehkan pengguguran kandungan pada frase perkembangan pertama sejak
terbentuknya janin yaitu frase zighot, yang usianya maksimal empat puluh hari,
dan setelah empat puluh hari tidak boleh di gugurkan.
Sebagian
keompok dari ulama mereka mengatakan bahwa boleh meminum obat untuk
menggugurkan zigot. . Ibnu Rajab Al hanbali berkata,
" sahabat-sahabat kami mengatakan : bahwa jika janin telah menjadi
sefumpal darah tidak diperkenankan bagi wanita untuk menggugurkanya, karena ia
sudah menjadi anak, lain halnya dengan zigot, karena ia belum menjadi anak.
2.
Ibnul Jauzi berpendapat mengharamkan
pengguguran kandungan sebelum peniupan ruh disemua frase perkembangan janin.
Demikianlah yang dinukil Al mawardi darinya.
3.
Sebagian ulama madzhab hanbali
memperbolehkan mengugurkan kandungan sebelum peniupan roh secara mutlak tanpa
mensyaratkan frase-frase tertentu. Maka pendapat yang paling rajih dalam
analisa fiqih islam adalah pendapat jumhur hanafiyah dan yang sesuai dengan
madzhab hanafiyah bahwa awal kehidupan seorang anak adama adalah setelah
peniupan ruh, maka barang siapa yang melakukan pembunuhan terhadap janin
setepah peniupan ruh maka ia telah membunuh cikal bakal manusia.
baik ia masih dalam frase nutfah (coitus ),
Aborsi untuk
membatasi keturunan.
Lembaga
penelitian Islam di Kairo telah menetapkan " sesungguhnya melakukan
aborsi dengan tujuan untuk membatasi keturunan atau menggunakan wasilah yang
menghalangi kesuburan merupakan sesuatau yang tidak diperbolehkan menurut
syar'I bagi suami istri atau selainya.
Aborsi untuk
menutupi tindakan keji.
Islam sangat
menjaga hak janin secara mutlak, baik janin tersebut dihasilakan dari
pernikahan atau dari hasil diluar nikah. Oleh karena itu tidak dipebolehkan
melakukan aborsi untuk menutupi tindakan keji yang pernah ia lakukan. Hal ini
berdasarkan dalil
a.
Rasulullah bersabda kepada wanita
ghamidiyah yang berzina " pergilah samapai engkau melahirkan.” Hal
ini menunjukan bahwa menggugurkan janin dari hasil diluar nikah tidak
diperbolehkan.
b.
Ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan
menggugurkan kandungan sampai ia melahirkan, baik dari hasil perbuatan zina
ataupun selainya. Hal ini menunujukan bahwa janin sangat dilindugi oleh islam.
c.
Fuqaha menetapkan Ar ruhkhsah la
tunatu bil maasyi , Rukhasah tidak bisa digunakan dalam hal kemaksiatan. Imam
Al qurafi mengatakan bahwa " kemaksiatan tidak bisa dijadiakan sebab
adanya rukhasah. Oleh karenanya seorang musafir dalam rangkan maksiat tidak
boleh mengqasar.
d.
Janin dari hasil perbuatan keji setatusnya
hialang dari kekuasaan orang tuanya, karna bapak dari menurut syar'I hanya bisa
dinisbahkan kepadanya kecuali dengan adanay pernikahan resmi, sehingga wali
dari anak tersebut adalah penguasa.
Hukum mengugurkan janin hasil dari
pemerkosaan adalah sama hukumnya dengan menggugurkan janin dari
hasil pernikahan resmi. Akan tetapi sebagian ulama muasirin memeperbolehkan
menggugurkan janin yang dihasilakan dari proses pemerkosaan pada
hari-hari pertama. Mereka menganggap ghasab (pemerkosaan) adalah sebab
yang memperbolehkan melakukan aborsi dan sekaligus bahaya yang menuntut untuk
dilaksanakanay aborsi. Demikianlah yang dikemukanakan oleh syaikh yusuf
qardawi, guru besar Al Azar syaikh Jadul Haq Ali Jadul Haq, Dr. Muhamad Sayi At
tantawi. Terkecuali beliau memberikan batasan kebolehanya sampai akhir bulan
pertama pada kehamilan.
Aborsi karna adanya firus atau penyakit
Aborsi
karena adanya firus atau penyakit yang membahayakan kehidaupan ibu apabila bayi
tersebut tetep ada atau maksimal akan menyebabkan kematia ibu setelah ia
melahirkan. Maka berdasarkan ketetapan lembaga penelitian fiqih di kuwait
sesuai dengan ketetapan dari ilmu kedokteran, diperbolehkan. Karena kehidupan
janin bersifat dzani sedangkan kehidupan ibu bersifat yakin. Aborsi yang
dilakukan wanita menyusui karena takut terhenti air susunya
Berdasarkan
ilmu kedokteran bila wanita hamil menyusui akan terjadi kekurangan fitamin dan
protein pada air susunya dan hal ini sangatlah berbahaya . oleh karenanya nabi
melarang menyetubuhi istinya yang dalam keadaan hamil agar menjaga
kelangsungan penyusuan yang dapat menjadi bahaya bagi anak yang disusuinya
Ulama
hanafiyah berpendapat bolehnya menggugurkan janin sebelum peniupan ruh agar
tidak memutuskan air susu.
2. Euthanasia
Euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan
yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat
kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang
kematiannya .
Solusi syariah terhadap Euthanasia aktif
dan pasif
Syariah Islam mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk
dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad), walaupun niatnya baik
yaitu untuk meringankan penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram, walaupun atas
permintaan pasien sendiri atau keluarganya. Dalil-dalil dalam masalah ini sangatlah
jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan pembunuhan. Baik pembunuhan jiwa
orang lain, maupun membunuh diri sendiri. Misalnya firman Allah SWT :
“Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya)
melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’aam :
151)
“Dan
tidak layak bagi seorang mu`min membunuh seorang mu`min (yang lain), kecuali
karena tersalah (tidak sengaja)…” (QS An-Nisaa` : 92)
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS
An-Nisaa` : 29).
Dari
dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya bagi dokter melakukan
euthanasia aktif. Sebab tindakan itu termasuk ke dalam kategori pembunuhan
sengaja (al-qatlu al-‘amad) yang merupakan tindak pidana (jarimah) dan dosa
besar. Dokter yang melakukan euthanasia aktif, misalnya dengan memberikan
suntikan mematikan, menurut hukum pidana Islam akan dijatuhi qishash (hukuman
mati karena membunuh), oleh pemerintahan Islam (Khilafah), sesuai firman Allah
:
“Telah diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang
yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah : 178)
Namun
jika keluarga terbunuh (waliyyul maqtuul) menggugurkan qishash (dengan
memaafkan), qishash tidak dilaksanakan. Selanjutnya mereka mempunyai dua
pilihan lagi, meminta diyat (tebusan), atau memaafkan/menyedekahkan. Firman
Allah SWT :
“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya,
hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang
diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik
(pula).”
(QS Al-Baqarah : 178)
Diyat
untuk pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta di mana 40 ekor di antaranya
dalam keadaan bunting, berdasarkan hadits Nabi riwayat An-Nasa`i (Al-Maliki,
1990: 111). Jika dibayar dalam bentuk dinar (uang emas) atau dirham (uang
perak), maka diyatnya adalah 1000 dinar, atau senilai 4250 gram emas (1 dinar =
4,25 gram emas), atau 12.000 dirham, atau senilai 35.700 gram perak (1 dirham =
2,975 gram perak) (Al-Maliki, 1990: 113). Tidak dapat diterima, alasan
euthanasia aktif yang sering dikemukakan yaitu kasihan melihat penderitaan
pasien sehingga kemudian dokter memudahkan kematiannya. Alasan ini hanya
melihat aspek lahiriah (empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek lainnya
yang tidak diketahui dan tidak dijangkau manusia. Dengan mempercepat kematian
pasien dengan euthanasia aktif, pasien tidak mendapatkan manfaat (hikmah) dari
ujian sakit yang diberikan Allah kepada-Nya, yaitu pengampunan dosa. Rasulullah
SAW bersabda,”Tidaklah menimpa kepada seseorang muslim suatu musibah, baik
kesulitan, sakit, kesedihan, kesusahan, maupun penyakit, bahkan duri yang
menusuknya, kecuali Allah menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan musibah
yang menimpanya itu.” (HR Bukhari dan Muslim).
3.
Keluarga Berencana
Pengertian Keluarga
Berencana (KB)
Dalam sejarah peradaban manusia, keluarga dikenal sebagai
suatu persekutuan (unit) terkecil, pertama dan utama dalam masyarakat. Dari
persekutuan inilah manusia berkembang biak menjadi suatu komunitas masyarakat dalam
wujud marga, puak, kabilah dan suku yang seterusnya menjadi umat dan
bangsa-bangsa yang bertebaran di muka bumi. Keluarga adalah inti dari jiwa dari
suatu bangsa, kemajuan dan keterbelakangan suatu bangsa menjadi cermin dari
keadaan keluarga-keluarga yang hidup pada bangsa tersebut.
KB (Keluarga Berencana) yaitu membatasi jumlah anak,
hanya dua, tiga dan lainnya. Keluarga Berencana yang dibolehkan syariat adalah
suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan
sementara atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu
untuk kepentingan (mashlahat) keluarga, masyarakat maupun negara. Dengan
demikian, KB di sini mempunyai arti yang sama dengan tanzim
al-nasl (pengaturan keturunan). Penggunaan istilah ”Keluarga Berencana”
juga sama artinya dengan istilah yang umum dipakai di dunia internasional yakni
family planning atau planned parenthood, seperti yang digunakan oleh international
Planned Parenthood Federation (IPPF), nama sebuah
organisasi KB internasional yang berkedudukan di London.
KB juga berarti suatu tindakan perencanaan pasangan suami
istri untuk mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval kelahiran
dan menentukan jumlah anak sesuai dengan kemampuannya serta sesuai situasi
masyarakat dan negara. Dengan demikian, KB berbeda dengan birth
control,
yang artinya pembatasan/penghapusan kelahiran (tahdid al-nasl),
istilah birth control dapat berkonotasi negatif karena bisa berarti aborsi dan
strerilisasi (pemandulan).
Perencanaan
keluarga merujuk kepada penggunaan metode-metode kontrasepsi oleh suami istri
atas persetujuan bersama di antara mereka, untuk mengatur kesuburan mereka
dengan tujuan untuk menghindari kesulitan kesehatan, kemasyarakatan, dan
ekonomi, dan untuk memungkinkan mereka memikul tanggung jawab terhadap
anak-anaknya dan masyarakat.
Ini meliputi hal-hal
sebagai berikut:
a) Menjarangkan anak untuk memungkinkan penyusuan dan penjagaan
kesehatan ibu dan anak.
b) Pengaturan masa hamil agar terjadi pada waktu yang aman.
c) Mengatur jumlah anak, bukan saja untuk
keperluan keluarga melainkan juga untuk kemampuan fisik, finansial, pendidikan,
dan pemeliharaan anak.
Kebijakan kependudukan berhubungan dengan dinamika
kependudukan, yaitu perubahan terhadap fertilitas, mortalitas,dan migrasi.
Kebijakan kependudukan dapat mempengaruhi baik menaikkan maupun menurunkan
kelahiran. Salah satu program yang digalakkan mengenai fertelitas adalah
program keluarga berencana (KB). Program KB sebagai salah satu kebijakan
pemerintah dalam bidang kependudukan, memiliki implikasi yang tinggi terhadap
pembangunan kependudukan yang bersifat kuantitatif dan kualitatif. Oleh karena
itu, program KB memiliki posisi strategis dalam upaya pengendalian laju
pertumbuhan penduduk, maupun pembinaan ketahanan dan peningkatan kesejahteraan
keluarga (secara kualitatif) dalam mewujudkan keluarga yang kecil dan
sejahtera sehingga KB diposisikan sebagai bagian penting dari strategi
pembangunan ekonomi. Sebab apabila KB tidak berhasil, akan berimplikasi negatif
terhadap sektor pembangunan lain seperti pendidikan ,kesehatan, ekonomi, dan
sektor lainnya.
Keberhasilan dari gerakan KB sangat ditentukan oleh
berbagai faktor yang ada, baik dari dalam keluarga maupun dari luar kelurga. Pendidikan
dan tingkat kemampuan ekonomi keluarga adalah antara sekian banyak faktor yang
muncul dari dalam. Sedangkan komonikasi dan budaya, merupakan faktor yang
datang dari luar peserta KB, yang mempunyai kemungkinan dalam mempengaruhi
mereka untuk ikut berpartisipasi dalam program tersebut. Hal ini pula
yang akan mempengaruhi para peserta dalam menentukan alat konstrasepsi yang
menurut mereka dianggap paling baik dan aman.
Pandangan Islam Terhadap Keluarga Berencana
Jika program Keluarga Berencana (KB) dimaksudkan untuk
membatasi kelahiran, maka hukumnya tidak boleh. Karena Islam tidak mengenal pembatasan
kelahiran (tahdid an-nasl). Bahkan, terdapat banyak hadits yang
mendorong umat Islam untuk memperbanyak anak. Misalnya: Tidak bolehnya membunuh
anak apalagi karena takut miskin (QS. al-Isra’: 31), perintah menikahi
perempuan yang subur dan banyak anak, penjelasan yang menyebutkan bahwa
Rasulullah berbangga di Hari Kiamat dengan banyaknya pengikut beliau (HR.
Nasa’i, Abu Dawud, dan Ahmad), dan sebagainya.
Yang dikenal dalam Islam adalah pengaturan kelahiran (tanzhim
an-nasl). Hal ini didasarkan pada para sahabat yang melakukan azal
di masa Nabi, dan beliau tidak melarang hal tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim).
Azal adalah mengeluarkan sperma di luar rahim ketika terasa akan keluar.
Beberapa alasan yang membenarkan pengaturan kelahiran
antara lain: pertama, kekhawatiran akan kehidupan dan kesehatan ibu jika
ia hamil atau melahirkan, berdasarkan pengalaman atau keterangan dari dokter
yang terpercaya. Firman Allah: “Dan janganlah kalian campakkan diri kalian
dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah: 195).
Kedua, khawatir akan
kesulitan materi yang terkadang menyebabkan munculnya kesulitan dalam beragama,
lalu menerima saja sesuatu yang haram dan melakukan hal-hal yang dilarang demi
anak-anaknya. Allah berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan
tidak menghendaki kesulitan.” (QS. al-Baqarah: 185)
Ketiga, alasan
kekhawatiran akan nasib anak-anaknya; kesehatannya buruk atau pendidikannya
tidak teratasi (Lihat: Halal dan Haram dalam Islam, Dr. Yusuf
al-Qaradhawi, Era Intermedia, hlm. 285-288). Alasan lainnya adalah agar bayi
memperoleh susuan dengan baik dan cukup, dan dikhawatirkan kehadiran anak
selanjutnya dalam waktu cepat membuat hak susuannya tidak terpenuhi.
Membatasi anak dengan alasan takut miskin atau tidak
mampu memberikan nafkah bukanlah alasan yang dibenarkan. Sebab, itu
mencerminkan kedangkalan akidah, minimnya tawakal dan keyakinan bahwa Allah
Maha Memberi rezeki. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kalian membunuh
anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka
dan kepada kalian.” (QS. al-Isra: 31).
4.
Transplantasi
Pengertian
Transplantasi atau pencangkokan organ tubuh adalah
pemindahan organ tubuh tertentu yang mempunyai daya hidup yang sehat, dari
seseorang untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat atau tidak berfungsi
dengan baik milik orang lain. Orang yang anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor (pen-donor), sedang yang menerima
disebut repisien.
Cara ini merupakan solusi bagi penyembuhan organ tubuh
tersebut karena penyembuhan/pengobatan dengan prosedur medis biasa tidak ada
harapan kesembuhannya.
Ditinjau dari segi kondisi donor (pendonor)-nya maka ada
tiga keadaan donor:
- donor dalam keadaan hidup sehat;
- donor dalam kedaan sakit (koma) yang diduga kuat akan meninggal segera;
- donor dalam keadaan meninggal.
Organ tubuh yang banyak didonorkan adalah mata, ginjal dan
jantung. Namun sejalan dengan perkembangan iptek modern, transplantasi pada
masa yang akan datang tidak terbatas pada ketiga organ tubuh tersebut saja. Tapi bisa berkembang pada
organ tubuh-tubuh lainnya.
Pandangan Islam Terhadap Transplantasi Organ Tubuh
Bagaimana hukum transplantasi tersebut menurut hukum
Islam? Dibolehkan ataukah diharamkan? Untuk menentukan hukum boleh tidaknya
transplantasi organ tubuh, perlu dilihat kapan pelakasanaannya. Sebagaimana
dijelaskan ada tiga keadaan transplantasi dilakukan, yaitu pada saat donor
masih hidup sehat, donor ketika sakit (koma) dan didiuga kuat akan meninggal
dan donor dalam keadaan sudah meninggal. Berikut hukum transplantasi sesuai
keadaannya masing-masing.
Pertama, apabila pencangkokan tersebut dilakukan, di mana donor
dalam keadaan sehat wal afiat, maka hukumnya menurut Prof Drs. Masyfuk Zuhdi,
dilarang (haram) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
- Firman Allah dalam surat Al-Baqaroah: 195
Yang Artinya:”Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu hke dalam kebinasaan”
Dalam kasus ini, orang yang menyumbangkan sebuah mata
atau ginjalnya kepada orang lain yang buta atau tidak mempunyai ginjal… ia
(mungkin) akan menghadapi resiko sewaktu-waktu mengalami tidak normalnya atau
tidak berfungsinya mata atau ginjalnya yang tinggal sebuah itu (Ibid, 88).
2. Kaidah hukum Islam:
Artinya:”Menolak kerusakan
harus didahulukan atas meraih kemaslahatan”
Dalam kasus ini, pendonor mengorbankan dirinya dengan
cara melepas organ tubuhnya untuk diberikan kepada dan demi kemaslahatan orang
lain, yakni resipien.
3. Kaidah Hukum Islam:
Artinya” Bahaya tidak boleh
dihilangkan dengan bahaya lainnya.”
Dalam kasus ini bahaya yang mengancam seorang resipien
tidak boleh diatasi dengan cara membuat bahaya dari orang lain, yakni pendonor.
Kedua, apabila transplantasi dilakukan terhadap donor yang
dalam keadaan sakit (koma) atau hampir meninggal, maka hukum Islam pun tidak
membolehkan (Ibid, 89), berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
- Hadits Rasulullah:
Artinya:”Tidak boleh
membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.”
(HR. Ibnu Majah). Dalam kasus ini adalah membuat madaharat pada diri orang
lain, yakni pendonor yang dalam keadaan sakit (koma).
2. Orang tidak boleh menyebabkan matinya orang
lain. Dalam kasus ini orang yang sedang sakit (koma) akan meninggal dengan
diambil organ tubuhnya tersebut. Sekalipun tujuan dari pencangkokan
tersebut adalah mulia, yakni untuk menyembuhkan sakitnya orang lain (resipien).
Ketiga, apabila pencangkokan dilakukan ketika pendonor telah
meninggal, baik secara medis maupun yuridis, maka menurut hukum Islam ada yang
membolehkan dan ada yang mengharamkan. Yang membolehkan menggantungkan pada dua
syarat sebagai berikut:
1. Resipien dalam keadaan darurat, yang dapat mengancam
jiwanya dan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tapi tidak
berhasil.
2. Pencangkokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit
yang lebih berat bagi repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum
pencangkokan.
Adapun alasan membolehkannya adalah sebagai berikut:
1.
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 195 di atas.
Ayat tersebut secara analogis dapat difahami, bahwa Islam
tidak membenarkan pula orang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya atau tidak
berfungsi organ tubuhnya yang sangat vital, tanpa ausaha-usaha penyembuhan
termasuk pencangkokan di dalamnya.
2. Surat Al-Maidah:
32.
Artinya;”Dan barang siapa
yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara
kehidupan manusia seluruhnya.”
Ayat
ini sangat menghargai tindakan kemanusiaan yang dapat menyelematkan jiwa
manusia. Dalam kasus ini seseorang yang dengan ikhlas
menyumbangkan organ tubuhnya setelah meninggal, maka Islam membolehkan. Bahkan
memandangnya sebagai amal perbuatan kemanusiaan yang tinggi nilainya, lantaran
menolong jiwa sesama manuysia atau membanatu berfungsinya kembali organ tubuh
sesamanya yang tidak berfungsi. (Keputusan Fatwa MUI tentang wasiat menghibahkan kornea
mata).
- Hadits
Artinya:”Berobatlah wahai
hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali Dia
meletakkan jua obatnya, kecuali satu penyakit yang tidak ada obatnya, yaitu
penyakit tua.”
Dalam kasus ini, pengobatannya adalah dengan cara
transplantasi organ tubuh.
2. Kaidah hukum Islam
Artinya:”Kemadharatan harus
dihilangkan”
Dalam kasus ini bahaya (penyakit) harus dihilangkan
dengan cara transplantasi.
3. Menurut hukum wasiat, keluarga atau ahli waris
harus melaksanakan wasiat orang yang meninggal.Dalam kasus ini adalah wasiat
untuk donor organ tubuh. Sebaliknya, apabila tidak ada wasiat, maka ahli waris
tidak boleh melaksanakan transplantasi organ tubuh mayat tersebut.
Pendapat yang tidak membolehkan kornea mata adalah
seperti Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
5. Bayi
Tabung
Sebagai akibat
kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih, maka teknologi bayi tabung juga maju
dengan pesat, sehingga kalau teknologi bayi tabung ini
ditangani oleh orang-orang yang kurang beriman dan
bertaqwa, dikhawatirkan dapat merusak nilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa, serta akibat-akibat yang negatif lainnya yang tidak terbayangkan
oleh kita sekarang ini. Sebab apa yang bisa dihasilkan dengan
teknologi, belum tentu bisa diterima dengan baik menurut
agama, etika, dan hukum yang hidup di masyarakat. Hal ini
terbukti dengan misalnya timbulnya kasus bayi tabung di Amerika
Serikat, di mana ibu titipannya bernama Mary Beth Whitehead dimejahijaukan, karena tidak mau menyerahkan bayinya kepada keluarga
William Stern sesuai dengan kontrak. Dan setelah melalui
proses peradilah yang cukup lama, akhirnya Mahkamah Agung
memutuskan, keluarga Mary harus menyerahkan bayi
tabungnya kepada keluarga William sesuai dengan kontrak yang
dianggap sah menurut hukum di sana.
Ada
beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia
kedokteran,
antara lain ialah :
1. Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), dan setelah
terjadi pembuahan, lalu ditransfer di rahim istri.
2. Gamet Intra Felopian
Tuba (GIFT) dengan cara
mengambil sperma suami dan ovum
istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam di saluran telur (tuba palupi).
Teknik kedua ini lebih alamiah dari pada teknik pertama,
sebab sperma hanya bisa
membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani) melalui hubungan seksual.
Masalah bayi tabung /
inseminasi buatan telah banyak dibicarakan di kalangan Islam dan du luar kalangan Islam, baik di tingkat nasional
maupun di tingkat internasional. Misalnya Majelis Tarjih
Muhammadiyah dalam muktamarnya tahun 1980 mengharamkan
bayi tabung dengan donor sperma. Lembaga Fiqh Islam OKI (Organisasi
Konferensi Islam) mengadakan sidang di Amman pada tahun 1986 untuk membahas beberapa teknik inseminasi buatan / bayi tabung, dan
mengharamkan bayi tabung dengan sperma dan/atau ovum donor.
Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras
pembuahan buatan, bayi tabung, ibu titipan, dan seleksi
jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan
dengan harkat manusia. Kemudian Kartono Muhammad, Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memberi informasi, bayi tabung pertama
Indonesia yang diharapkan lahir di Indonesia sekitar
bulan Mei yang akan datang ditangani oleh dokter-dokter
Indonesia sendiri. Ia mengharapkan agar masyarakat Indonesia bisa memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovum
dari suami istri sendiri.
Hukum Bayi Tabung / Inseminasi Buatan Menurut
Islam
Kalau kita hendak
mengkaji masalah bayi tabung dari segi hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad lajim dipakai
oleh para ahli ijtihad, agar ijtihadnya sesuai dengan
prinsip-prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan Sunah yang menjadi
pegangan umat Islam. Sudah tentu ulama yang melaksanakan ijtihad tentang masalah ini, memerlukan informasi yang cukup tentang teknik
dan proses terjadinya bayi tabung dari cendekiawan Muslim
yang ahli dalam bidang studi yang relevan dengan masalah
ini, misalnya ahli kedokteran dan ahli biologi. Dengan pengkajian
secara multidisipliner ini, dapat ditemukan hukumnya yang proporsional dan mendasar.
Bayi tabung /
inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam
rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain
(bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan,
baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan
dilakukan di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized
ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi
suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan
alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini
sesuai dengan hukum Fiqih Islam
“Hajat (kebutuhan yang sangat penting
itu) diperlukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal
keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal terlarang”.
Sebaliknya, kalau
inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka diharamkan, dan hukumnya sama dengan
zina (prostitusi). Dan sebagai akibat hukumnya, anak
hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya
berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.
6. Bedah Plastik
Bedah plastik adalah suatu ilmu kedokteran yang bertujuan
untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi
kedokteran. Bedah plastik, berasal Bedah plastik adalah suatu cabang ilmu
kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi dari bahasa Yunani, yaitu
“plastikos” yang berarti “membentuk” atau “memberi bentuk”. Ilmu ini sendiri
merupakan cabang dari ilmu bedah yang bertujuan untuk mengembalikan bentuk dan
fungsi yang normal dan “menyempurnakan” bentuk dengan proporsi yang “lebih
baik”. Jenis bedah plastik secara umum dibagi dua jenis: pembedahan untuk
rekonstruksi dan pembedahan untuk kosmetik ( Estetik ). Yang membedakan operasi
Rekonstruksi dan Estetik adalah dari tujuan prosedur pembedahan itu sendiri.
Pada operasi rekonstruksi diusahakan mengembalikan bentuk/penampilan serta
fungsi menjadi lebih baik atau lebih manusiawi setidaknya mendekati kondisi
normal. Pada operasi estetik, pembedahan dilakukan pada pasien-pasien normal
(sehat), namun menurut norma bentuk tubuh kurang harmonik (misalnya, hidung
pesek), maka diharapkan melalui operasi bedah plastik estetik didapatkan bentuk
tubuh yang mendekati sempurna.
Yang perlu dipahami mengenai bedah plastik, adalah bukan
permainan sulap, tindakan pembedahan sendiri didasarkan ilmu pengetahuan
kedokteran khususnya mengenai luka dan proses penyembuhan yang berjalan alami.
Penyembuhan luka dapat berlangsung sampai 12 bulan, dengan akan meninggalkan
bekas luka, disinilah peran bedah plastik, dalam upaya menyembunyikan bekas
luka sayatan atau meninggalkan bekas luka yang samar.
Bedah plastik biasanya memang bertujuan untuk
mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang
nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, sehingga
anggota tubuh tampak lebih indah, dan ini disebut "operasi yang
disengaja". Namun, selain untuk kecantikan, bedah plastik juga dilakukan
untuk tujuan kesehatan. Misalnya pada kasus tertentu, ada orang yang mengalami
luka bakar atau kena air keras, sehingga ada bagian tubuhnya yang rusak. Maka
untuk memperbaiki kerusakan ini, dianjurkan melakukan bedah plastik, yang
dikenal dengan "operasi tanpa ada unsur kesengajaan".
Bedah Plastik di Indonesia dirintis oleh Prof.
Moenadjat Wiratmadja. Setelah lulus sebagai spesialis bedah dari Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1958, beliau melanjutkan pendidikan
bedah plastik di Washington University/Barnes Hospital di Amerika Serikat
hingga tahun 1959. Sepulang dari luar negeri, beliau mulai mengkhususkan diri
dalam memberikan pelayanan pada umum dan pendidikan bedah plastik pada
mahasiswa dan asisten bedah di FKUI/RSCM. Pada tahun 1979 beliau dikukuhkan
sebagai profesor dalam ilmu kedokteran di FKUI. Profesor Moenadjat Wiratmadja
wafat pada tahun 1980.
Praktek
Bedah Plastik
Akhir-akhir ini sering sekali dijumpai maraknya
praktik-praktik bedah plastik ilegal. Baik yang dilakukan secara sembunyi
ataupun secara terang-terangan. Kasus ini sering kita temui di salon-salon yang
menawarkan jasa bedah plastik. Mirisnya pelaku pembedahan dilakukan oleh pihak
yang tidak profesional. Seringkali praktik-praktik ilegal seperti ini menimbulkan
masalah pada pasien, karena prosedur yang dijalankan tentunya tidak sesuai
dengan prinsip-prinsip bedah plastik. Sebagai contoh penggunaan bahan sintetis
yang tidak tepat sehingga mengakibatkan efek samping. Setelah pasien mengalami
efek samping yang parah, baru datang berkonsultasi dengan dokter spesialis
bedah plastik, walaupun dalam kebanyakan kasus hal itu sudah terlambat untuk
ditangani.
Sudah menjadi tugas bersama, terutama para dokter
spesialis bedah plastik untuk menyosialisasikan serta memberikan pendidikan
kepada masyarakat awam tentang apa itu bedah plastik, ruang lingkup, serta
perannya dalam berbagai masalah kesehatan di Indonesia. Sumber-sumber informasi
dan pengetahuan mengenai bedah plastik seperti buku dan majalah yang secara khusus
membahas mengenai bedah plastik, juga diperlukan agar masyarakat dapat
mengetahui dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan bedah plastik.
Pandangan masyarakat awam yang kurang tentang bedah
plastik tentunya harus disikapi. Tidak hanya oleh para dokter spesialis bedah
plastik, tetapi juga harus berkorelasi dengan pemerintah untuk membuat suatu
regulasi yang jelas dan terarah, agar masyarakat bisa mendapakan pelayanan
kesehatan, terutama bedah plastik secara baik dan benar. Tidak hanya pemerintah
dan para dokter spesialis bedah plastik saja yang harus bekerja keras
mewujudkan pemahaman yang baik, peran masyarakat pun sangatlah besar. Sebagai
contoh, kesadaran masyarakat agar lebih teliti dalam memilih tempat yang
menawarkan jasa-jasa pelayanan bedah plastik, sebaiknya masyarakat yang akan
menggunakan jasa bedah plastik, datang ke klinik atau rumah sakit yang memiliki
dokter spesialis bedah plastik, sehingga masyarakat tidak lagi dirugikan dan
segala sesuatunya dapat dipertanggung-jawabkan.
Hukum Agama Bedah
Plastik
Kalau bedah plastik yang sifatnya bedah rehabilitasi,
maka itu justru dianjurkan dalam Islam, sebab hal itu mutlak dibutuhkan.
Misalnya bibir sumbing atau kasus Lisa, yang cukup menyedot perhatian khalayak.
Wajahnya tak lagi berbentuk selayak orang yang normal. Bayangkan kalau Lisa
tidak di operasi, hal itu akan menjadi beban fisik dan psikologis tersendiri
baginya. Sedangkan jika kasusnya merubah-rubah ciptaan Allah, hal itu jelas
telah melampaui batas kewajaran. Allah telah mengingatkan kita agar jangan
sampai melebihi batas. Seperti dalam firman berikut :
“Oleh karena
itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang
membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau
bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh
manusia seluruhnya dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan
Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi “(Al-Maidah
: 32)
Disadur
dari berbagai sumber.
Wallahu
A’lam Bish-showab