Jumat, 26 September 2014

materi agama islam




BAHAN AJAR
MATA KULIAH AGAMA ISLAM










Oleh : Juhari, SAg, MEI




SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
NGUDIA HUSADA MADURA
2014


Bahan Ajar Mata Kuliah Agama Islam

FALSAFAH AGAMA :

IMAN, ISLAM DAN IHSAN


Allah SWT. Berfirman :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu. [Al-Maa-idah: 3]

            Ada tiga konsep penting dalam ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Tiga konsep yang menjamin bagi penganutnya dengan jaminan hidup tenang, bahagia dan mulia. Tiga konsep yang menjamin kesempurnaan dalam kehidupan dunia dan kehidupan setelah kematian nanti. Adalah Iman, Islam dan Ihsan. Konsep kehidupan yang berbeda dimensi ini adalah konsep yang telah turun-temurun diajarkan dari nabi kepada sahabat, kepada tabiin, kepada tabiit-tabiin dan akhirnya sampai pada kita semua hari ini. Tiga konsep tersebut terangkum dalam sebuah hadits yang sangat populer berikut ini:
Umar bin Khaththab RA. berkata : Suatu ketika, kami (para sahabat) duduk di dekat Rasululah SAW. Tiba-tiba muncul kepada kami seorang lelaki mengenakan pakaian yang sangat putih dan rambutnya amat hitam. Tak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan, dan tak ada seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Ia segera duduk di hadapan Nabi, lalu lututnya disandarkan kepada lutut Nabi dan meletakkan kedua tangannya di atas kedua paha Nabi, kemudian ia berkata : “Hai, Muhammad! Beritahukan kepadaku tentang Islam.”
Rasulullah SAW. menjawab,”Islam adalah, engkau bersaksi tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah; menegakkan shalat; menunaikan zakat; berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau menunaikan haji ke Baitullah, jika engkau telah mampu melakukannya,” Lelaki itu berkata,”Engkau benar,” maka kami heran, ia yang bertanya ia pula yang membenarkannya.
Kemudian ia bertanya lagi: “Beritahukan kepadaku tentang Iman”.
Nabi menjawab,”Iman adalah, engkau beriman kepada Allah; malaikatNya; kitab-kitabNya; para RasulNya; hari Akhir, dan beriman kepada takdir Allah yang baik dan yang buruk,” ia berkata, “Engkau benar.”
Dia bertanya lagi: “Beritahukan kepadaku tentang ihsan”. Nabi SAW. menjawab,”Hendaklah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihatNya. Kalaupun engkau tidak melihatNya, sesungguhnya Dia melihatmu.”Lelaki itu berkata lagi : “Beritahukan kepadaku kapan terjadi Kiamat?” Nabi menjawab,”Yang ditanya tidaklah lebih tahu daripada yang bertanya.” Dia pun bertanya lagi : “Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya!” Nabi menjawab,”Jika seorang budak wanita telah melahirkan tuannya; jika engkau melihat orang yang bertelanjang kaki, tanpa memakai baju (miskin papa) serta pengembala kambing telah saling berlomba dalam mendirikan bangunan megah yang menjulang tinggi.”
Kemudian lelaki tersebut segera pergi. Aku pun terdiam, sehingga Nabi bertanya kepadaku :“Wahai, Umar! Tahukah engkau, siapa yang bertanya tadi?” Aku menjawab,”Allah dan RasulNya lebih mengetahui,” Beliau bersabda,”Dia adalah Jibril yang mengajarkan kalian tentang agama kalian.”[HR Muslim]

A.      Iman

Iman adalah dimensi dasar dari trilogi ini. Imam al-Bukhori berkata : “Saya telah bertemu dengan lebih dari seribu ulama dari seluruh penjuru, dan saya tidak menemui mereka berselisih tentang makna Iman yaitu perkataan dan amalan yang bertambah dan berkurang . Iman ibarat sebuah pondasi yang berperan penting dalam ketahanan sebuah bangunan. Pondasi yang dalam dan kuat, dapat dipastikan bangunannya kokoh. Dalam agama kita, ada enam elemen-elemen iman yang harus ada pada setiap hati seorang muslim:
  1. Iman kepada Allah (dalam arti yang seluas-luasnya)
  2. Iman kepada malaikat (dalam arti yang seluas-luasnya)
  3. Iman kepada kitab-kitab Allah (dalam arti yang seluas-luasnya)
  4. Iman kepada utusan-utusan Allah (dalam arti yang seluas-luasnya)
  5. Iman kepada hari qiyamat (dalam arti yang seluas-luasnya)
  6. Iman bahwa segala yang baik dann yang buruk dari qadla dan qadar adalah bersumber dari Allah (dalam arti yang seluas-luasnya)
Enam elemen inilah yang menjadi dasar ajaran semua utusan. Elemen-elemen inilah yang nantinya menjadi penjaga dalam setiap tindakan seorang muslim. Orang yang dalam hatinya terdapat enam elemen ini bisa disebut sebagai  mukmin. Sebaliknya orang yang hatinya belum ada enam elemen ini maka dia bukan mukmin.

B.       Islam

Hadits di atas juga dijadikan dalil para ulama sehingga sepakat bahwa rukun Islam hanya ada lima.
  1. Syahadat (bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah)
  2. Shalat (mendirikan shalat lima waktu dalam satu hari satu malam)
  3. Zakat (zakat individual dan zakat finansial)
  4. Puasa (satu bulan ramadhan penuh setiap tahunnya)
  5. Haji (ritual yang hanya diwajibkan satu kali seumur hidup bagi muslim yang mampu menjalankannya)
Maka ada istilah “Iman dan Islam. jika berpisah maka berkumpul, dan jika berkumpul maka berpisah.” yaitu jika Islam dan Iman berada pada pembahasan masing-masing, penyebutan Islam saja berarti telah mencakup juga Iman ke dalamnya. dan penyebutan Iman saja berarti telah mencakup Islam di dalamnya. karena tidak ada orang yang beriman akan tetapi tidak islam. dan bukan di sebut orang islam jika mengaku islam akan tetapi tidak beriman, sebagaimana orang munafiq. karena hal seperti itu tidak menyelamatkan yang bersangkutan dari api neraka. Adapun Iman dan Islam jika berkumpul, maka setiap satu dari ke duanya memiliki makna masing-masing. dalam hal ini Iman tidak mencakup Islam dan juga sebaliknya.

C.      Ihsan

Ihsan berasal dari kata حَسُنَ yang artinya adalah berbuat baik, sedangkan bentuk masdarnya adalah اِحْسَانْ, yang artinya kebaikan. 
Ihsan adalah puncak ibadah dan akhlak yang senantiasa menjadi target seluruh hamba Allah swt. Sebab, ihsan menjadikan kita sosok yang mendapatkan kemuliaan dari-Nya. Sebaliknya, seorang hamba yang tidak mampu mencapai target ini akan kehilangan kesempatan yang sangat mahal untuk menduduki posisi terhormat dimata Allah swt. Rasulullah saw. pun sangat menaruh perhatian akan hal ini, sehingga seluruh ajaran-ajarannya mengarah kepada satu hal, yaitu mencapai ibadah yang sempurna dan akhlak yang mulia.
Ketiga inti ajaran inilah yang menjadi sebuah kesempurnaan dalam hidup seorang muslim. Muslim yang selalu beriman akan mendapat ketenangan dalam hatinya, muslim yang menjaga rukun Islam akan selalu dekat dengan tuhannya dan muslim yang selalu berihsan akan selalu baik dalam hubungan dengan lingkungannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 




KARANGKA DASAR ISLAM


A.      Aqidah
Kata Aqidah berasal dari kata (  عقد)  “Al-Aqdu”yang berarti ikatan (ar-rabth), pengesahan (al-Ibraam), penguatan (al-Ihkam), menjadi kokoh dan kuat (at-Tawatstsuq), keyakinan (al-Yaqiin). Secara istilah aqidah dapat diartikan sebagai keyakinan hati atas sesuatu. Kata ‘aqidah’ tersebut dapat digunakan untuk ajaran yang terdapat dalam Islam, dan dapat pula digunakan untuk ajaran lain di luar Islam. Sehingga ada istilah aqidah Islam, aqidah nasrani; ada aqidah yang benar atau lurus dan ada aqidah yang sesat atau menyimpang.
Aqidah secara bahasa berarti ikatan, secara terminology berarti landasan yang mengikat, yaitu keimanan. Itu sebabnya ilmu tauhid disebut juga dengan ilmu aqaid (aqidah) yang berarti ilmu mengikat. Dalam ajaran Islam sebagaimana dicantumkan dalam Qur’an dan Sunnah, aqidah merupakan ketentuan-ketentuan dan pedoman keimanan. 

Kedudukan Aqidah Dalam Islam
Ajaran Islam dalam bidang akidah terdiri atas seperangkat keyakinan yang benar dari sudut keharusan doktrin, yakni adanya kesesuaian antara pemahaman atau ide dan realitas serta landasan dan pendorong dalam mewujudkan amal saleh, yakni amal yang membuahkan kebaikan bagi kehidupan di dunia dan akhirat. Dalam ajaran Islam, aqidah memiliki kedudukan yang sangat penting. Ibarat suatu bangunan, aqidah adalah pondasinya, sedangkan ajaran Islam yang lain, seperti ibadah dan akhlaq, adalah sesuatu yang dibangun di atasnya. Rumah yang dibangun tanpa pondasi yang kuat akan sangat rapuh. Tidak usah ada gempa bumi atau badai, bahkan untuk sekedar menahan atau menanggung beban apa saja, bangunan tersebut akan runtuh dan hancur berantakan.
Mengingat pentingnya kedudukan aqidah di atas, maka para Nabi dan Rasul mendahulukan dakwah dan pengajaran Islam dari aspek aqidah, sebelum aspek yang lainnya. Rasulullah saw berdakwah dan mengajarkan Islam pertama kali di kota Makkah dengan menanamkan nilai-nilai aqidah atau keimanan, dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu selama kurang lebih tiga belas tahun. Dalam rentang waktu tersebut, kaum muslimin yang merupakan minoritas di Makkah mendapatkan ujian keimanan yang sangat berat. Ujian berat itu kemudian terbukti menjadikan keimanan mereka sangat kuat, sehingga menjadi basis atau landasan yang kokoh bagi perjalanan perjuangan Islam selanjutnya. Sedangkan pengajaran dan penegakan hukum-hukum syariat dilakukan di Madinah, dalam rentang waktu yang lebih singkat, yaitu kurang lebih selama sepuluh tahun. Hal ini menjadi pelajaran bagi kita mengenai betapa penting dan teramat pokoknya aqidah atau keimanan dalam ajaran Islam.
Sumber-Sumber Aqidah Islam
Aqidah Islam adalah sesuatu yang bersifat tauqifi, artinya suatu ajaran yang hanya dapat ditetapkan dengan adanya dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Maka, sumber ajaran aqidah Islam adalah terbatas pada Al-Quran dan Sunnah saja. Karena, tidak ada yang lebih tahu tentang Allah kecuali Allah itu sendiri, dan tidak ada yang lebih tahu tentang Allah, setelah Allah sendiri, kecuali Rasulullah SAW. Sumber aqidah Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Artinya apa saja yang disampaikan oleh Allah dalam Al-Qur’an dan Rasulullah dalam sunnah-nya wajib diimani, diyakini, dan diamalkan. Akal fikiran sama sekali bukan sumber aqidah Islam, tetapi merupakan instrumen yang berfungsi untuk memahami nash-nash yang terdapat dalam kedua sumber tersebut dan membuktikan secara ilmiyah kebenaran yang disampaikan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Itupun harus didasari oleh suatu kesadaran penuh bahwa kemampuan akal sangat terbatas, sesuai dengan terbatasnya kemapuan semua makhluk Allah. Akal tidak akan mampu menjangkau masa’il ghaibiyah (masalah-masalah ghaib), bahkan akal tidak akan sanggup menjangkau sesuatu yang tidak terikat oleh ruang dan waktu.
Misalnya, akal tidak mampu menunjukan jawaban atas pertanyaan kekekalan itu sampai kapan? Atau akal tidak sanggup menunjukan tempat yang tidak ada di darat atau di laut, di udara dan di tempat lainnya di alam semesta. Karena kedua hal tersebut tidak terikat oleh ruang dan waktu.
Oleh sebab itu akal tidak boleh dipaksa memahami hal-hal ghaib tersebut dan menjawab pertanyaan segala sesuatu tentang hal-hal ghaib itu. Akal hanya perlu membuktikan jujurkah atau bisakah kejujuran si pembawa risalah tentang hal-hal ghaib itu bisa dibuktikan secara ilmiyah oleh akal fikiran.
B.       Syari’ah
Secara bahasa syari’ah berasal dari kata syara’ yang berarti menjelaskan dan menyatakan sesuatu atau dari kata Asy-Syir dan Asy-Syari’atu yang berarti suatu tempat yang dapat menghubungkan sesuatu untuk sampai pada sumber air yang tak ada habis-habisnya sehingga orang membutuhkannya tidak lagi butuh alat untuk mengambilnya. Menurut istilah, syariah berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta.
Perkataan Syariah, yang pada mulanya berarti peraturan-peraturan agama yang diturunkan oleh tuhan, syari’, kepada nabi-nabinya. Dalam kalangan syufi, mempunyai arti yang tertentu, bagi mereka syariah itu ialah amal ibadah lahir dan urusan muamalat mengenai hubungan antara manusia dengan manusia, sebagaimana yang diuraikan dalam ilmu fiqih, dan juga bernama hukum syariah, baik mengenai pokok-pokoknya, usul, maupun mengenai cabang-cabangnya, furu’.
Syari’ah mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan patuh kepada Allah. Ketaatan, ketundukkan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh syariah Islam. Syariah Islam mengatur pula tata hubungan antara seseorang dengan dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok individu yang saleh.
Syariah (berarti jalan besar) dalam makna generik adalah keseluruhan ajaran Islam itu sendiri. Dalam pengertian teknis-ilmiah syariah mencakup aspek hukum dari ajaran Islam, yang lebih berorientasi pada aspek lahir (esetoris). Namum demikian karena Islam merupakan ajaran yang tunggal, syariah Islam tidak bisa dilepaskan dari aqidah sebagai fondasi dan akhlaq yang menjiwai dan tujuan dari syariah itu sendiri. Syariah memberikan kepastian hukum yang penting bagi  pengembangan diri manusia dan pembentukan dan pengembangan masyarakat yang berperadaban (masyarakat madani). Syariah meliputi dua bagian utama : Ibadah, yaitu hubungan manusia dengan Allah (secara vertikal). Tatacara dan syarat-rukunya terinci dalam Al-Quran dan Sunah.  Misalnya : salat, zakat, puasa.   Dan Mu'amalah, yaitu hubungan horizontal manusia dan lingkungannya.  Dalam hal ini aturannya aturannya lebih bersifat garis besar. Misalnya munakahat, dagang, bernegara, dll.
C.      Akhlaq
Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata akhlak diartikan sebagai budi pekerti, kelakuan. Sebenarnya kata akhlak berasal dari bahasa Arab ‘khuluqun’  خُلُقٌ)), dan jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia bisa berarti perangai, tabiat. Sedang arti akhlak secara istilah atau terminology berarti tingkah laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan secara sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang baik.
Prof. Dr. Ahmad Amin memberikan definisi, bahwa yang disebut dengan akhlak ialah kehendak yang dibiasakan. Artinya kehendak itu bila membiasakan sesuatu, maka kebiasaan itulah yang dinamakan akhlak. Dalam penjelasan beliau, kehendak ialah ketentuan dari beberapa keinginan sesudah bimbang, sedangkan kebiasaan ialah perbuatan yang diulang-ulang sehingga mudah dikerjakan. Jika apa yang bernama kehendak itu dikerjakan berulang-kali sehingga menjadi kebiasaan, maka itulah yang kemudian berproses menjadi akhlak.
Akhlak bersumber pada agama. Akhlak sendiri mengandung pengertian sebagai suatu sifat dan watak yang merupakan bawaan seseorang. Pembentukan akhlak ke arah baik atau buruk, ditentukan oleh faktor dari dalam diri sendiri maupun dari luar, yaitu kondisi lingkungannya. Sebagai contoh lingkungan yang paling kecil adalah keluarga, melalui keluargalah kepribadian seseorang dapat terbentuk.
Macam-macam akhlak
a. Akhlak terhadap Allah SWT
Akhlak terhadap Allah SWT adalah pengakuan dan kesadaran bahwa tiada Tuhan melainkan Allah. Dia memiliki sifat – sifat terpuji. Demikian agung sifat itu, yang jangankan manusia, malaikatpun tidak akan mampu menjangkau hakikat_Nya.
b.  Akhlak terhadap manusia
Banyak sekali rincian yang dikemukakan Al-Qur’an berkaitan dengan perlakuan terhadap sesama manusia. Petunjuk mengenai hal ini bukan hanya dalam larangan melakukan hal negatif seperti membunuh, menyakiti atau mengambil harta tanpa alasan yang benar, melainkan juga sampai kepada menyakiti hati dengan jalan menceritakan aib seseorang dibelakngnya, tidak peduli aib itu benar atau salah. Al-Qur’an menekankan bahwa setiap orang hendaknya didudukan secara wajar. Nabi Muhammad SAW, misalnya dinyatakan sebagai manusia seperti manusia yang lain. Namun dinyatakan sebagai manusia seperti manusia yang lain, akan tetapi dinyatakan pula bahwa beliau adalah rasul yang memperoleh wahyu dari Allah SWT. Atas dasar adalah beliau berhak memperoleh penghormatan melebihi manusia lain. Sebab Allah Maha besar. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." (Al-Baqarah : 30).
c.    Akhlak terhadap lingkungan
Yang dimaksud dengan akhlak terhadap lingkungan adalah segala sesuatu yang berada disekitar manusia, baik binatang, tumbuh-tumbuhan, maupun benda-benda tak bernyawa. Pada dasarnya akhlak yang diajarkan oleh Al-Qur’an terhadap lingkungan bersumber dari fungsi manusia sebagai khalifah. Kekhalifaan menuntut adanya interaksi antara manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan alam. Kekhalifaan juga mengandung arti pengayoman, pemeliharaan, serta pembimbingan, agar setiap makhluk mencapai tujuan penciptaannya.
Akhlak Islam bersifat mengarahkan, membimbing, mendorong, membangun peradaban manusia dan mengobati bagi penyakit social dari jiwa dan mental. Tujuan berakhlak yang baik untuk mendapatkan kebahagiann di dunia dan akhirat. Dua simbolis tujuan inilah yang diidamkan manusia bukan semata berakhlak secara islami hanya bertujuan untuk kebahagiaan dunia saja.




















HAKIKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
Menurut Islam, manusia adalah makhluk ciptaan Allah, ia tidaklah muncul dengan sendirinya atau berada oleh dirinya sendiri. Al-Quran surat al-‘Alaq ayat 2 menjelaskan bahwa manusia itu diciptakan Tuhan dari segumpal darah; Al-Quran surat al-Thariq ayat 5 menjelaskan bahwa manusia dijadikan oleh Allah; Al-Quran surat al-Rahman ayat 3 menjelaskan bahwa Al-Rahman (Allah) itulah yang menciptakan manusia. Masih banyak sekali ayat Al-Quran yang menjelaskan bahwa yang menjadikan manusia adalah Tuhan.
Jadi, manusia adalah makhluk ciptaan Allah. Hakikat wujudnya yang lain ialah bahwa manusia adalah makhluk yan perkembangannya dipengaruhi oleh pembawaan dan lingkungan. Dalam teori yang dikembangkan di dunia Barat, dikatakan bahwa perkembangan seseorang hanya dipengaruhi oleh pembawaan (nativisme). Sebagai lawannya berkembang pula teori yang mengatakan bahwa perkembangan seseorang hanya ditentukan oleh lingkungannya (empirisme). Sebagai sintesisnya dikembangkan teori ketiga yang mengatakan bahwa perkembangan seseorang ditentukan oleh pembawaan dan lingkungannya (konvergensi). Menurut Islam; kira-kira konvergensi inilah yang mendekati kebenaran. Salah satu sabda Rasulullah saw mengatakan:
Tiap orang dilahirkan membawa fitrah; ayah dan ibunyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi. (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim) Menurut hadis ini manusia lahir membawa kemampuan-kemampuan; kemampuan itulah yang disebut pembawaan. Fitrah yang disebut di dalam hadis itu adalah potensi. Potensi adalah kemampuan; jadi, fitrah yang dimaksud di sini adalah pembawaan. Ayah-ibu dalam hadis ini adalah lingkungan sebagaimana yang dimaksud oleh para ahli pendidikan.
Pengertian Manusia Menurut Al-Qur’an
Apa dan siapa sebenarnya manusia itu? Manusia adalah makhluk ciptaan Allah; ia berkembamg dipengaruhi oleh pembawaan dan lingkungannya; ia berkecenderungan beragama. Itulah antara lain hakikat wujud manusia yang lain ialah bahwa manusia itu adalah makhluk utuh yang terdiri atas jasmani, akal, dan rohani sebagai potensi pokok.
Akal sebagai potensi intelegensi berfungsi sebagai filter yang menyeleksi mana yang benar dan mana yang salah yang didorong oleh nafsu akal akan membawa manusia untuk memahami , meneliti dan menghayati alam dalam rangka memperoleh ilmu pengetahuan dan kesejahteraan . ” akan tetapi Orang-Orang yang lalim itu mengikuti hawa nafsunya tanpa ilmu pengetahuan ” ( Qs Arrum : 29 )
Sedangkan rasa merupakan potensi yang mengarah kepada nilai – nilai etika, estetika dan agama. ” Sesungguhnya orang yang mengatakan : tuhan kami adalah Allah, kemudian mereka berIstiqomah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada pula berduka” (Qs Al Ahqaf : 13) Ketiga potensi Dasar diatas membentuk Struktur kerohaniahan yang berada Di dalam diri manusia yang kemudian akan membentuk manusia sebagai insan. Konsep basyar dan insan merupakan konsep islam tentang manusia sebagai individu . Sedangkan dalam Hubungan social Alqur’an memberikan istilah Annas yang merupakan jamak dari kata insane dan perwujudan kualitas keinsanian manusia ini tidak terlepas dari konteks sosialnya dengan lingkungan.

Persamaan dan perbedaan manusia dengan makhluk lain
Dibanding makhluk lainnya manusai mempunyai kelebihan-kelebihan. Kelebihan-kelebihan itu membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Kelebihan manusia adalah kemampuan untuk bergerak dalam ruang yang bagaimanapun, baik di darat, di laut, maupun di udara. Sedangkan binatang bergerak diruang yang terbatas. Walaupun ada binatang yang bergerak didarat dan dilaut, namun tetap saja mempunyai keterbatasan dan tidak bisa melampaui manusia. Mengenai kelebihan manusia atas makhluk lain dijelaskan surat al-Isra’ ayat 70.
Disamping itu, manusia diberi akal dan hati, sehingga dapat memahami ilmu yang diturunkan Allah, berupa al-Quran menurut sunah rasul. Dengan ilmu manusia mampu berbudaya. Allah menciptakan manusia dalam keadaan sebaik-baiknya (at-Tiin : 95:4). Namun demikian, manusia akan tetap bermartabat mulia kalau mereka sebagai khalifah (makhluk alternatif ) tetap hidup dengan ajaran Allah (QS. Al-An’am : 165). Karena ilmunya itulah manusia dilebihkan (bisa dibedakan) dengan makhluk lainny. Jika manusia hidup dengn ilmu selain ilmu Allah, manusia tidak bermartabat lagi. Dalam keadaan demikian manusia disamakan dengan binatang, “mereka itu seperti binatang (ulaaika kal an’aam), bahkan lebih buruk dari binatang ( bal hum adhal ). Dalam keadaan demikian manusia bermartabat rendah (at-Tiin : 4).
Tanggung Jawab Manusia
Sebagai Hamba.
Allah SWT dengan kehendak kebijaksanaanNya telah mencipta makhluk-makhluk yang di tempatkan di alam penciptaanNya. Manusia di antara makhluk Allah dan menjadi hamba Allah SWT. Sebagai hamba Allah tanggungjawab manusia adalah amat luas di dalam kehidupannya, meliputi semua keadaan dan tugas yang ditentukan kepadanya.
Tanggungjawab manusia secara umum digambarkan oleh Rasulullah SAW di dalam hadis berikut. Dari Ibnu Umar RA katanya; “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud:
“Semua orang dari engkau sekalian adalah pengembala dan dipertanggungjawabkan terhadap apa yang digembalainya. Seorang laki-laki adalah pengembala dalam keluarganya dan akan ditanya tentang pengembalaannya. Seorang isteri adalah pengembala di rumah suaminya dan akan ditanya tentang pengembalaannya.Seorang khadam juga pengembala dalam harta tuannya dan akan ditanya tentang pengembalaannya. Maka semua orang dari kamu sekalian adalah pengembala dan akan ditanya tentang pengembalaannya.”(Muttafaq ‘alaih)
Allah mencipta manusia ada tujuan-tujuannya yang tertentu. Manusia dicipta untuk dikembalikan semula kepada Allah dan setiap manusia akan ditanya atas setiap usaha dan amal yang dilakukan selama ia hidup di dunia. Apabila pengakuan terhadap kenyataan dan hakikat wujudnya hari pembalasan telah dibuat maka tugas yang diwajibkan ke atas dirinya perlu dilaksanakan.
Sebagai Khalifah Allah.
Antara anugerah utama Allah kepada manusia ialah pemilihan manusia untuk menjadi khalifah atau wakilNya di bumi. Dengan ini manusia berkewajipan menegakkan kebenaran, kebaikan, mewujudkan kedamaian, menghapuskan kemungkaran serta penyelewengan dan penyimpangan dari jalan Allah.
Firman Allah SWT Artinya :
“Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Malaikat: Sesungguhnya Aku jadikan di bumi seorang Khalifah. Berkata Malaikat: Adakah Engkau hendak jadikan di muka bumi ini orang yang melakukan kerusakan dan menumpahkan darah, sedangkan kami sentiasa bertasbih dan bertaqdis dengan memuji Engkau? Jawab Allah: Aku lebih mengetahui apa yang kamu tidak ketahui.” (Al-Baqarah:30) Di kalangan makhluk ciptaan Allah, manusia telah dipilih oleh Allah melaksanakan tanggungjawab tersebut. Ini sudah tentu kerana manusia merupakan makhluk yang paling istimewa.
Firman Allah SWT :Artinya :
“Sesungguhnya Kami telah kemukakan tanggungjawab amanah (Kami) kepada langit dan bumi serta gunung-ganang (untuk memikulnya), maka mereka enggan memikulnya dan bimbang tidak dapat menyempurnakannya (kerana tidak ada pada mereka persediaan untuk memikulnya); dan (pada ketika itu) manusia (dengan persediaan yang ada padanya) sanggup memikulnya. (Ingatlah) sesungguhnya tabiat kebanyakan manusia adalah suka melakukan kezaliman dan suka pula membuat perkara-perkara yang tidak patut dikerjakan.”(Al-Ahzab: 72)


















SUMBER HUKUM AJARAN ISLAM
Di kalangan ulama terdapat kesepakatan bahwa sumber ajaran Islam yang utama adalah Alquran dan Al-Sunnah; sedangkan penalaran atau akal pikiran sebagai alat untuk memahami Alquran dan Al-Sunnah. Ketentuan ini sesuai dengan agama Islam itu sendiri sebagai wahyu yang berasal dari Allah Swt. yang penjabarannya dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. Di dalam Al-qur’an surat An-Nisa ayat 156 kita dianjurkan agar menaati Allah dan Rasul-Nya serta Ulil Amri (pemimpin). Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya ini me­ngandung konsekuensi ketaatan kepada ketentuan-Nya yang terdapat di dalam Alquran, dan ketentuan Nabi Muhammad Saw. yang terdapat dalam hadisnya. Selanjutnya ketaatan kepada Ulil amri atau pemimpin sifatnya kondisional, atau tidak mutlak, karena betapapun hebatnya Ulil Amri itu, ia tetap manusia yang memiliki kekurangan dan tidak dapat dikultuskan. Atas dasar inilah mentaati ulil Amri bersifat kondisional. Jika produk dari ulil Amri tersebut sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya maka wajib diikuti, sedangkan jika produk dari Ulil Amri tersebut bertentangan dengan kehen­dak Tuhan, maka tidak wajib menaatinya. Penjelasan mengenai sumber ajaran Islam tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut.
A. Alqur’an
Di kalangan para ulama dijumpai adanya perbedaan pendapat di sekitar pengertian Alquran baik dari segi bahasa maupun istilah. Asy-Syafi'i misalnya mengatakan bahwa Alquran bukan berasal dari akar kata apa pun, dan bukan pula ditulis dengan memakai hamzah. Lafal tersebut sudah lazim digunakan dalam pengertian kalamullah (firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Sementara itu AI-Farra berpendapat bahwa lafal Alquran berasal dari kata qarain jamak dari kata qaranih yang berarti kaitan, karena dilihat dari segi makna dan kandungannya ayat-ayat Alquran itu satu sama lain saling berkaitan. Selanjutnya, Al-Asy'ari dan para pengikutnya mengatakan bahwa lafal Alquran diambil dari akar kata qarn yang berarti menggabungkan sesuatu atas yang lain, karena surat-surat dan ayat-ayat Alquran satu dan lainnya saling bergabung dan berkaitan.
Pengertian-pengertian kebahasaan yang berkaitan dengan Alqur’an tcrsebut sungguhpun berbeda, tetapi masih dapat ditampung oleh sifat dan karakteristik Alquran itu sendiri, yang antara lain ayat-ayatnya saling berkaitan satu dan lainnya.
Adapun pengertian Alqur’an dari segi istilah dapat dikemukakan berbagai pendapat berikut ini. Pendapat para ulama pada umumnya yang menyatakan bahwa Alquran adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw., dan dinilai ibadah bagi yang membacanya. Pengertian demikian senada dengan yang diberikan Al-Zarqani. Menurutnya Alquran adalah lafal yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. mulai dari awal surat Al-Fatihah, sampai dengan akhir surat Al-Nas.
Pengertian Alqur’an secara lebih lengkap dikemukakan oleh Abd. Al-Wahhab AI-Khallaf. Menurutnya, Alquran adalah firman Allah yang diturunkan kepada hati Rasulullah, Muhammad bin Abdullah, melalui Jibril dengan menggunakan lafal bahasa Arab dan maknanya yang benar, agar ia menjadi hujjah bagi rasul, bahwa ia benar-benar Rasulullah, menjadi undang-undang bagi manusia, memberi petunjuk kepada mereka, dan menjadi sarana untuk melakukan pendekatan diri dan ibadah kepada Allah dengan membacanya, ia terhimpun dalam mushaf, dimulai dari surat Al-Fatihah dan diakhir dengan surat Al-Nas, disampaikan secara mutawatir dari generasi ke generasi, baik secara lisan maupun tulisan serta terjaga dari perubahan dan pergantian.
Dari beberapa kutipan yang di kemukakan para ulama tersebut kita dapat meyimpulkan bahwa Alquran adalah kitab suci yang isinya mengandung firman Allah, turunnya secara bertahap melalui malaikat Jibril, pembawanya Nabi Muhammad Saw., susunannya dimulai dari surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat Al-Nas, bagi yang membacanya bernilai ibadah, fungsinya antara lain menjadi hujjah atau bukti yang kuat atas kerasulan Nabi Muhammad Saw., keberadaannya hingga kini masih tetap terpelihara dengan baik.
Berkenaan dengan definisi tersebut, maka berkembanglah studi tentang Alquran baik dari segi kandungan ajarannya yang menghasilkan kitab-kitab tafsir yang disusun dengan menggunakan berbagai pendekatan, maupun dari segi metode dan coraknya yang sangat bervariasi sebagaimana yang kita jumpai saat ini. Sehubungan dengan itu terdapat pula para ulama yang secara khusus mengkaji metode menafsirkan Alquran yang pernah digunakan para ulama, mulai dari metode tahlili (analisis ayat per ayat) sampai dengan metode maudu'i atau tematik.
Selain itu ada pula yang meneliti Alquran dari segi latar belakang sejarah dan sosial mengenai turunnya yang selanjutnya menimbulkan apa yang disebut Ilmu Asbab al-Nuzul. Dalam pada itu ada pula yang mengkhususkan diri mengkaji petunjuk cara membaca Al-quran yang selanjutnya menimbulkan ilmu qira'at termasuk pula Ilmu Tajwid. Dan ada pula ulama yang mengkaji Al-quran dari segi sejarah penulisannya, nama-namanya, dan masih banyak lagi. Semua itu dilakukan para ulama dengan maksud agar ummat Islam dapat mengenal secara menyeluruh berbagai aspek yang berkenaan dengan Alquran.
Selanjutnya Alquran juga mempunyai fungsi, diantaranya adalah :
 Al- Huda (petunjuk), bahwa al-qur’an adalah petunjuk bagi kehidupan manusia disamping sunnah Rasul yang merupakan yang kedua yang menjadi petunjuk bagi kehidupan manusia.
Al-Furqan (pembeda). Sebagaimana firman Allah “Bulan Ramadhan adalah bulan yang diturunkannya al-qur’an yang berfungsi sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelas mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yan batil)..(QS. Al-Baqarah : 185).
·     Al-Syifa (obat). Sebagaimana firman Allah “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada….(QS. Yunus : 57).
      Al-Mau’izhah (nasihat). Sebagaiman firman Allah “Al-Qur’an ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi yang bertaqwa”. (QS. Ali Imran : 38).
Isi Kandungan Al-Qur’an
Isi Al-Qur’an dapat dibagi  menjadi:
1.    Tentang Aqidah Tauhid : Tauhid sebagai satu hak Allah SWT. Dari sejumlah hak-Nya telah diajarkan kepada manusia sejak Nabi Adam as hingga Nabi-nabi sesudahnya.
2.    Tentang Wa’du dan Wa’id (janji dan ancaman).
3.    Tentang ibadat; ibadah bagi manusia disamping menjadi tujuan hidupnya, juga berfungsi sebagai bukti nyata syukurnya kepada Allah SWT. Atas segala nikmat dan karunia-Nya yang telah diberikan.
4.    Tentang cara dan jalan mencapai kebahagiaan; Al-Quran mengandung hukum-hukum yang mengatur tata cara pergaulan hidup bermasyarakat untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
5.    Tentang sejarah umat masa lalu; dalam Al-Quran terdapat kisah-kisah para Nabi dan Rasul dan orang-orang shalih lainnya agar kita dapat mengambil hikmah dan pelajaran.
Kedudukan Al-Qur’an
             Sebagai sumber Tasyri’(hukum) Islam,  Al-Quran berkedudukan sebagai sumber hukum yang pertama dan utama, tidak ada satu jenis hukumpun yang tidak terdapat dasar-dasarnya dalm Al-Quran. Sebagaimana firman Allah SWT.:
“tidaklah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab. Kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.” QS. Al An’am, 6:38
             Kedudukan Al-Quran itu sebagai sumber pertama dan utama bagi sumber hukum Islam sehingga seluruh ketetapan hukum supaya berpegang kepada Al-Quran dalam pembuatannya, baik secara tersurat maupun tersirat. Sebagaimana isyarat Allah SWT. Dalam Al-Quran:
“maka berpegang teguhlah kamu kepada apa (agama) yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus.” QS. Az-Zukhruf, 43:43.
2. Al-Sunnah
Kedudukan Al-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam selain didasarkan pada keterangan ayat-ayat Alquran dan hadis juga didasarkan kepada kesepakatan para sahabat. Yakni seluruh sahabat sepakat untuk menetapkan tentang wajib mengikuti hadis, baik pada masa Rasulullah masih hidup maupun setelah beliau wafat.
Menurut bahasa Al-Sunnah artinya jalan hidup yang dibiasakan terkadang jalan tersebut ada yang baik dan ada pula yang buruk. Pengertian Al-Sunnah seperti ini sejalan dengan makna hadis Nabi yang artinya: "Barang­siapa yang membuat sunnah (kebiasaan) yang terpuji, maka pahala bagi yang membuat sunnah itu dan pahala bagi orang yang mengerjakannya; dan barang siapa yang membuat sunnah yang buruk, maka dosa bagiyang membuat sunnah yang buruk itu dan dosa bagi orang yang mengerjakannya.
Selain kata Al-Sunnah yang pengertiannya sebagaimana disebutkan di nas, kita juga menjumpai kata Al-Hadis, Al-Khabar dan Al-Atsar. Oleh sebagian alama kata-kata tersebut disamakan artinya dengan Al-Sunnah, dan oleh ;ebagian u lama lain nya kata-kata tersebut dibedakan artinya. Menurut sebagian alama yang disebut belakangan ini Al-Sunnah diartikan sebagai sesuatu yang dibiasakan oleh Nabi Muhammad Saw., sehingga sesuatu itu lebih banyak dikerjakan oleh Nabi Muhammad Saw. daripada ditinggalkan. Sementara itu hadis adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw. baik berupa ucapan, perbuatan maupun ketetapan namun jarang dikerjakan oleh Nabi. Selanjutnya khabar adalah ucapan, perbuatan dan ketetapan yang berasal dari sahabat; dan atsar adalah ucapan, perbuatan dan ketetapan yang berasal dari para tabi'in.
Sementara itu Jumhur Ulama atau kebanyakan para ulama ahli hadis mengartikan Al-Sunnah, Al-Hadis, Al-Khabar dan Al-Atsar sama saja, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw. baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun ketetapan. Pengertian ini didasarkan kepada pandangan mereka terhadap nabi sebagai suri teladan yang baik bagi manusia. Sementara itu ulama Ushul mengartikan bahwa Al-Sunnah adalah sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad dalam bentuk ucapan, perbuatan, dan persetujuan beliau yang berkaitan dengan hukum. Pengertian ini didasarkan pada pandangan mereka yang menempatkan Nabi Muhammad Saw. sebagai pembuat hukum. Sementara itu, ulama fiqih mengartikan Al-Sunnah sebagai salah satu dari bentuk hukum syara’ yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Dari informasi singkat tersebut kita dapat mengetahui dengan jelas bahwa perhatian para ulama untuk melakukan studi hadis sudah demikian luas, walaupun terkesan bersifat teknis dan kurang mencoba menjelaskan hubungan hadis dengan berbagai persoalan yang dihadapi umat. Namun demikian, uraian tersebut secara garis besar telah membuka jalan bagi para peneliti berikutnya yang akan melakukan penelitian terhadap hadis.
Sebagai sumber ajaran Islam kedua, setelah Alquran, Al-Sunnah memiliki fungsi yang diantaranya adalah :
Untuk memperkuat Al-qur’an
Menjelaskan isi Al-qur’an (bayan tafsir)

Dalam kaitan ini, hadist berfungsi merinci petunjuk dan isyarat Al-qur’an yang bersifat global, sebagai pengecuali terhadap isyarat Al-qur’an yang bersifat umum, sebagai pembatas terhadap ayat Alquran yang bersifat mutlak dan sebagai pemberi informasi terhadap suatu kasus yang tidak di jumpai dalam Al-qur’an.
Macam-macam Al Hadist
1. Ucapan
Al Hadist Qauliyah adalah perkataan Nabi Muhammad SAW dalam berbagai bidang seperti, hukum, akhlak, dll.
Contohnya :  “Bahwasanya amal-amal perbuatan itu dengan niat, dan hanya bagi setiap orang itu memperoleh apa yang ia niatkan dan seterusnya” HR. Bukhari dan Muslim
2. Perbuatan
Al Hadist Fi’liyah adalah perbutan Nabi Muhammad SAW yang mrupakan penjelasan dari peraturan syari’ah yang belum jelas pelaksanaannya. Cara bersembahyang dan cara menghadap kiblat dalam sembahyang sunat.
3. Penetapan dan Pembiaran
Arti Taqriri ialah menetapkan, mendiamkan, yakni tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau dikatakan oleh para sahabat dihadapan Nabi Muhammad. Contoh Taqrir Nabi Muhammad SAW tentang perbuatan sahabat yang dilakukan dihadapannya dalam salah satu jamuan makan dirumah Khalid Bin Walid yang menyajikan daging biawak. Nabi Muhammad menyaksikan dan tidak menyanggahnya tetapi beliau enggan memakannya karena jijik.
4.   Sifat, keadaan, dan Himmah Rasulullah
a.   Sifat dan Keadaan beliau yang termasuk unsur Al Hadist “Rasulullah SAW itu adalah sebaik-baik manusia mengenai paras mukanya dan bentuk tubuhnya. Beliau bukan orang tinggi dan bukan pula orang pendek” HR. Bukhari dan Muslim
b.    Silsilah, Nama dan tahun Kelahiran Nabi Muhammad SAW telah ditetapkan oleh para sahabat dan ahli tarikh
c.    Himmah (hasrat/cita-cita) beliau yang belum sempat direalisasikan. Misalnya hasrat beliau untuk berpuasa pada tanggal 9 Asyura.
3. Ijma’
4. Qiyas
























KEUTAMAAN ILMU DALAM ISLAM
Ilmu, telah menjadi simbol kemajuan dan kejayaan suatu bangsa. Islam merupakan agama yang punya perhatian besar kepada ilmu pengetahuan. Islam sangat menekankan umatnya untuk terus menuntut ilmu. Ayat pertama yang diturunkan Allah adalah Surat Al-‘Alaq, di dalam ayat itu Allah memerintahan kita untuk membaca dan belajar. Allah mengajarkan kita dengan qalam – yang sering kita artikan dengan pena. Akan tetapi sebenarnya kata qalam juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang yang dapat dipergunakan untuk mentransfer ilmu kepada orang lain. Kata Qalam tidak diletakkan dalam pengertian yang sempit. Sehingga pada setiap zaman kata qalam dapat memiliki arti yang lebih banyak. Seperti pada zaman sekarang, komputer dan segala perangkatnya termasuk internet bisa diartikan sebagai penafsiran kata qalam.
Dalam surat Al-‘Alaq, Allah Swt memerintahkan kita untuk menuntut ilmu. Setelah itu kewajiban kedua adalah mentransfer ilmu tersebut. Dalam ajaran Islam, baik dalam ayat Qur’an maupun hadits, bahwa ilmu pengetahuan paling tinggi nilainya melebihi hal-hal lain. Bahkan sifat Allah Swt adalah Dia memiliki ilmu yang Maha Mengetahui. Seorang penyair besar Islam mengungkapkan bahwa kekuatan suatu bangsa berada pada ilmu. Saat ini kekuatan tidak bertumpu pada kekuatan fisik dan harta, tetapi kekuatan dalam hal ilmu pengetahuan. Orang yang tinggi di hadapan Allah Swt adalah mereka yang berilmu. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw menganjurkan kita untuk menuntut ilmu sampai ke liang lahat. Tidak ada Nabi lain yang begitu besar perhatian dan penekanannya pada kewajiban menuntut ilmu sedetail nabi Muhammad Saw.
Maka bukan hal yang asing jika waktu itu kita mendengar bahwa Islam memegang peranan yang penting dalam peradaban ilmu pengetahuan. Semua cabang ilmu pengetahuan didominasi oleh Islam yang dibangun oleh para ilmuwan Islam pada zaman itu yang berawal dari kota Madinah, Spanyol, Cordova dan negara-negara lainnya. Itulah zaman yang kita kenal dengan zaman keemasan Islam, walaupun setelah itu Islam mengalami kemunduran. Di zaman itu, di mana negara-negara di Eropa belum ada yang membangun perguruan tinggi, negara-negara Islam telah banyak membangun pusat-pusat studi pengetahun. Tugas kita sekarang adalah mengembalikan masa kejayaan Islam melalui ilmu pengetahuan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengumpulkan keutamaan ilmu ini dalam 13 point: Bahwa ilmu dien adalah warisan para nabi Shallallaahu alaihi wa Salam, warisan yang paling mulia dan berharga. Rasulullah SAW. telah bersabda:

فَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى النُّجُوْمِ. اَلْعُلَمَاءُ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ، وَاْلأَنْبِيَاءُ لَمْ يُوَرِّثُوْا دِيْنَاًرا وَلاَ دِرْهَمًا وَإِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ. الترمذي).

“Keutamaan sesorang ‘alim (berilmu) atas seorang ‘abid (ahli ibadah) seperti keutamaan bulan atas seluruh bintang-bintang. Sesungguhnya ulama itu pewaris para nabi. Sesungguhnya para nabi tidaklah mewariskan dinar maupun dirham, mereka hanyalah mewariskan ilmu, maka barangsiapa mengambilnya (warisan ilmu) maka dia telah mengambil keuntungan yang banyak.” (HR. Tirmidzi).
Ilmu itu tetap akan kekal sekalipun pemiliknya telah mati, berbeda dengan harta. Karena harta yang jadi rebutan manusia itu pasti akan sirna. Rasul Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:

إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ:
صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُوْ لَه
“Jika manusia mati terputuslah amalnya kecuali tiga: shadaqah jariyah, atau ilmu yang dia amalkan atau anak shalih yang mendoakannya.”

Ilmu, sebanyak apapun tak menyusahkan pemiliknya untuk menyimpan, tak perlu gedung yang tinggi dan besar untuk meletakkannya. Cukup disimpan dalam dada dan kepalanya, bahkan ilmu itu yang akan menjaga pemiliknya sehingga memberi rasa nyaman dan aman, lain halnya dengan harta yang semakin bertumpuk, semakin susah pula untuk mencari tempat menyimpannya, belum lagi harus menjaganya dengan susah payah bahkan bisa menggelisahkan pemiliknya. Ilmu, bisa menghantarkan pemiliknya menjadi saksi atas kebenaran dan keesaan Allah. Sedang pemilik harta? Harta sama sekali takkan menghantarkan pemiliknya sampai ke derajat sana. Para Ahli ilmu agama termasuk golongan petinggi kehidupan yang Allah perintahkan supaya orang mentaatinya, tentunya selama tidak menganjurkan durhaka kepada Allah dan RasulNya, sebagaimana firmanNya:“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan ulil amri di antara kamu.” (An-Nisa: 59). Para ulama, mereka itulah yang tetap tegar dalam mewujudkan syariat Allah hingga datangnya hari kiamat. Rasulullah SAW. telah bersabda:

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ وَإِنَّمَا أَنَا قَاسِمٌ وَاللهُ هُوَ الْمُعْطِيْ وَلاَ تَزَالُ هَذِهِ اْلأُمَّةُ قَائِمَةً عَلَى أَمْرِ اللهِ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ الله
“Barangsiapa yang Allah kehendaki padanya kebaikan, maka Allah akan fahamkan dia dalam (masalah) agama. Aku adalah Al-Qasim (yang membagi) sedang Allah Azza wa Jalla adalah yang Maha Memberi. Umat ini akan senantiasa tegak di atas perintah Allah, tidak akan membahayakan mereka orang-orang yang menyelisihi mereka sampai datang putusan Allah.” (HR. Al-Bukhari).
Rasulullah SAW. Menggambarkan para pemilik ilmu dengan lembah yang bisa menampung air yang bermanfaat terhadap alam sekitar, beliau bersabda, yang artinya: Perumpamaan dari petunjuk ilmu yang aku diutus dengannya bagaikan hujan yang menimpa tanah, sebagian di antaranya ada yang baik (subur) yang mampu menampung air dan menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rerumputan yang banyak, di antaranya lagi ada sebagian tanah keras yang (mampu) menahan air yang dengannya Allah memberikan manfaat kepada manusia untuk minuman, mengairi tanaman dan bercocok tanam. Dan sebagian menimpa tanah tandus kering yang gersang, tidak bisa menahan air yang menumbuhkan tumbuh-tumbuhan. Orang yang memahami agama Allah dan memanfaatkan apa yang aku bawa, maka dia mempelajari dan mengajarkannya. Sedangkan orang yang tidak (tidak memperhatikan ilmu) itu (maka) dia tidak mendapatkan petunjuk Allah (HR. Al-Bukhari dan Muslim).


Ilmu adalah jalan menuju Surga, tiada jalan pintas menuju Surga kecuali ilmu. Sabdanya:

مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقًا إِلَى الْجَنَّة ِ   .
Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah mudahkan baginya jalan menuju Surga.” (HR. Muslim).
Ilmu merupakan pertanda kebaikan seorang hamba. Tidaklah akan menjadi baik melainkan orang yang berilmu, sekalipun bukan jaminan mutlak orang yang (mengaku) berilmu mesti baik.
Sabda Rasulullah SAW. :

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ.
“Siapa yang Allah kehendaki kebaikan, Allah akan pahamkan dia (masalah) dien.”  (HR. Al-Bukhari).
Ilmu adalah cahaya yang menerangi kehidupan hamba sehingga dia tahu bagaimana beribadah kepada Allah dan bermuamalah dengan para hamba Allah.
Orang ‘alim (berilmu) adalah cahaya bagi manusia lainnya. Dengan dirinyalah manusia dapat tertunjuki jalan hidupnya. Allah akan mengangkat derajat Ahli Ilmu (orang alim) di dunia dan akhirat. Di dunia Allah angkat derajatnya di tengah-tengah umat manusia sesuai dengan tingkat amal yang dia tegakkan. Dan di akhirat akan Allah angkat derajat mereka di Surga sesuai dengan derajat ilmu yang telah diamalkan dan diajarkannya. Allah Subhannahu wa Ta’ala dalam surat Mujadilah: 11 telah berfirman:

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.”












SAINS DAN TEKNOLOGI
DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Islam memiliki kepedulian dan perhatian penuh kepada ummatnya agar terus berproses untuk menggali potensi-potensi alam dan lingkungan menjadi sentrum peradaban yang gemilang. Dalam konteks ini, tidak ada pertentangan antara sains dan Islam, dimana keduanya berjalan seimbang dan selaras untuk menciptakan khazanah keilmuan dan peradaban manusia yang lebih baik dari sebelumnya.
Pandangan Islam terhadap sains dan teknologi adalah bahwa Islam tidak pernah mengekang umatnya untuk maju dan modern. Justru Islam sangat mendukung umatnya untuk melakukan penelitian dan bereksperimen dalam hal apapun, termasuk sains dan teknologi. Bagi Islam, sains dan teknologi adalah termasuk ayat-ayat Allah yang perlu digali dan dicari keberadaannya. Ayat-ayat Allah yang tersebar di alam semesta ini merupakan anugerah bagi manusia sebagai khalifatullah di bumi untuk diolah dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Pandangan Islam tentang sains dan teknologi dapat diketahui prinsip-prinsipnya dari analisis wahyu pertama yang diterima oleh Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (١) خَلَقَ الإنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (٢)اقْرَأْ وَرَبُّكَ الأكْرَمُ (٣) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (٤)عَلَّمَ الإنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (٥)
Artinya:“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan. Dia Telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. (QS. Al-Isra: 1-5).
Ayat lain yang mendukung pengembangan sains adalah firman Allah Swt. yang berbunyi bahwa:
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأولِي الألْبَابِ (١٩٠)الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (١٩١)
Artinya: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan Ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, Maka peliharalah kami dari siksa neraka. QS. Ali-Imran: 190-191).
Ayat-ayat di atas adalah sebuah support yang Allah berikan kepada hamba-Nya untuk terus menggali dan memperhatikan apa-apa yang ada di alam semesta ini. Sebuah anjuran yang tidak boleh kita abaikan untuk bersama-sama melakukan penggalian keilmuan yang lebih progresif sehingga mencapai puncak keilmuan yang dikehendaki Tuhan. Tak heran, kalu seorang ahli sains Barat, Maurice Bucaile, setelah ia melakukan penelitian terhadap Alquran dan Bibel dari sudut pandang sains modern, menyatakan bahwa :
“Saya menyelidiki keserasian teks Qur’an dengan sains modern secara objektif dan tanpa prasangka. Mula-mula saya mengerti, dengan membaca terjemahan, bahwa Qur’an menyebutkan bermacam-macam fenomena alamiah, tetapi dengan membaca terjemahan itu saya hanya memperoleh pengetahuan yang ringkas. Dengan membaca teks arab secara teliti sekali saya dapat menemukan catatan yang membuktikan bahwa Alquran tidak mengandung sesuatu pernyataan yang dapat dikritik dari segi pandangan ilmiah di zaman modern”.
Selain banyak memuat tentang pentingnya pengembangan sains, Al-Qur’an juga dapat dijadikan sebagai inspirasi ilmu dan pengembangan wawasan berpikir sehingga mampu menciptakan sesuatu yang baru dalam kehidupan. Hanya saja, untuk menemukan hal tersebut, dibutuhkan kemampuan untuk menggalinya secara lebih mendalam agar potensi alamiah yang diberikan Tuhan dapat memberikan kemaslahatan sepenuhnya bagi keselarasan alam dan manusia.
Lebih jauh Osman Bakar mengungkapkan bahwa dalam Islam, kesadaran religius terhadap tauhid merupakan sumber dari semangat Ilmiah dalam sluruh wilayah pengetahuan. Oleh karena itu, tradisi intelektual Islam tidak menerima gagasan bahwa hanya ilmu alam yang ilmiah atau lebih ilmiah dari ilmu-ilmu lainnya. Demikian pula, gagasan objektivitas dalam kegiatan ilmiah menurutnya tidak dapat dipisahkan dari kesadaran religius dan spiritual.

Seni, sains dan teknologi dalam islam

Sains dan seni dalam Islam merupakan kesatupaduan (unitas) antara nilai kewahyuan dan kreatifitas kemanusiaan dalam mengembangkan potensi alam semesta. Proses pengembangan dan wujud dari puncak kemampuan semua ini selalu disebut sebagai peradaban. Kesemua fenomena di kalangan masyarakat Islam dalam mewujudkan hal ini, adalah sebagai sesuatu yang khas yang menunjukkan bahwa Islam sendiri adalah sebagai bagian dari sistem peradaban dunia. Karena dalam banyak hal, Islam memiliki sejumlah doktrin yang selalu mengarahkan pada semua penganutnya untuk mewujudkan kemampuan masing-masing semaksimal mungkin dalam aspek-aspek kebudayaan. Seperti semua seni Islam murni, apakah itu bentuk-bentuk arsitektur masjid, sya’ir-sya’ir alegoris sufi, dan sebagainya sampai pada bentuk-bentuk dan model alat pengembangan sains, astrobel, dan sebagainya kesemuanya bermuara sebagai bentuk-bentuk pengabdian pada nilai-nilai ilahiyah.
Dengan demikian semua bentuk-bentuk sains dan seni dalam Islam secara keseluruhannya juga memanifestasikan pada pemanfaatan fasilitas alam semesta, yang secara tidak langsung juga memang berasal dari Allah SWT. Sehingga hampir tidak ada ruang untuk menjelaskan bahwa, berbagai bentuk sains dan seni dalam Islam bersifat sekular atau terpisah dari pertanggungjawaban (para kreatornya) terhadap Allah Yang Maha Pencipta dan Maha Ahli dalam semua hal “wa fauqo kulli dzi ‘ilmin ‘aliim”(QS Yusuf).
Dalam tulisannya “ Art and Cultur in the Islamic World” Oleg Grabor menjelaskan, bahwa sains, seni dan budaya Islam jelas-jelas memiliki corak dan karakteristik yang berbeda dengan seni dan budaya masyarakat dunia lainnya yang lainnya, berikut sejumlah kekhasan dan keunikannya. Seperti halnya juga Kristen, Budha, Eropa, China dan sebagainya. Hal ini bisa dimengerti, karena semua bentuk-bentuk karya seni dan budaya bahkan sains dan teknologinya tidak semata-mata lahir dari dunia yang kosong atau hampa, tapi ia merupakan wujud dari hasil dialog antara idealitas dan system keyakinan si pencipta (kreator)nya dengan realitas dan tuntutan sejarah yang mengililinginya. Sekalipun demikian bukan berarti sains dan teknologi serta seni dan budaya Islam sama sekali tanpa mengadopsi dari luar doktrin mereka, bahkan mungkin sebagian dalam hal-hal yang bersifat teknis hampir sepenuhnya juga berangkat dari luar doktrin. Karena doktrin-doktrin dalam Islam pada umumnya lebih bersifat dan bernuansa pada sesuatu yang lebih universal, dorongan kemajuan, tidak berbicara pada hal-hal yang bersifat teknis. Oleh karena itu para sarjana muslim sebagai kreatornya, telah mengambil dan mengadopsi unsur-unsur luar dengan begitu antusias, kemudian menyesuaikannya dengan konsep-konsep ajaran Islam itu sendiri.
Seni Dalam Islam
Berbagai gambaran al-Qur’an yang menceritakan begitu banyak keindahan, seperti surga, istana dan bangunan-bangunan keagamaan kuno lainya telah memberi inspirasi bagi para kreator untuk mewujudkannya dalam dunia kekinian saat itu. Istana Nabi Sulaiman as, mengilhami lahirnya berbagai tempat para khalifah atau pemerintahan muslim membentuk pusat kewibawaan, istana dengan berbagai “wujud fasilitas ruang” di atas kebiasaan rakyat biasa. Bahkan hadits Nabi SAW yang menyebutkan “Allah al-Jamiil yuhib al-jamal,” telah mengilhami banyak hal bagi para seniman muslim yang taat untuk mewujudkan sesuatu yang bisa dicintai Tuhannya. Asma-asma Allah SWT, seperti al-Jamiil secara theologies sangat membenarkan para kreator seni untuk memanifestasikannya dalam banyak hal.
Namun pada sisi yang lain, berbagai larangan Nabi SAW dan para ulama mereka untuk melukis dan menggambar mahluk hidup yang bernyawa/bersyahwat dalam mewujudkan corak keindangan ruangan —meskipun hal ini tidak ditemukan teks-nya secara langsung dalam al-Qur’an—, kegiatan mereka dalam mewujudkan gagasan keindahan, tak pernah kehilangan arah. Kreasi dan potensi seni mereka, kemudian dialihkannya pada berbagai bentuk kaligrafi Islam, dengan pola dan karaktersitik yang indah dan rumit. Mereka membentuk corak ragam hias ruangan, benda-benda antik seperti gelas atau guci, karpet, dan sebagainya dengan berbagai ornamen bunga-bungaan atau tumbuh-timbuhan yang dianggap bukan sejenis hewan atau manusia.
Berbagai desain interior muslim dimanapun, baik bangunan ibadah, istana maupun umum selalu menunjukkan muatan yang tak pernah kosong bagi para penghuninya, khususnya dalam menghubungkan antara dirinya dengan pemilik seluruh ruangan dan alam semesta, Allah Rabb al-‘alamin. Termasuk arsitektur tempat-tempat ibadah seperti masjid, mushola, dan tempat-tempat yang disucikan seperti makam-makam juga tidak lepas dari upaya sasaran kreasi seni mereka. Arsitektur Islam yang umumnya terpusat pada berbagai bangunan masjid di dunia Islam, selalu menunjukkan nilai-nilai semangat, dan spirit anak-anak zaman yang antusias pada kecintaan keindahan. Bahkan Imam Syafi’i sebagai ulama besar abad ke-8 M yang sangat berpengaruh di dunia Islam Sunni, selalu mensejajarkan antara semangat keagamaan masyarakat dengan bentuk-bentuk bengunan masjidnya. Karena masjid merupakan jantung masyarakat yang ada di sekitarnya, jika yang menggunakannya sehat maka jantungnyapun akan sehat, begitupun sebaliknya.
Dalam rangka memperindah bangunan masjid, desain interior dengan pola-pola yang telah dijelaskan banyak ditemukan dihampir setiap masjid-masjid besar di dunia Islam, dari mulai di Cordova, Maroko, Mesir, Damaskus, Madinah, Makkah, Baghdad, Kuffah, sampai di India dan masjid-masjid di Nusantara Indonesia. Berbagai bentuk ruangan masjid yang berkembang pada umumnya mengikuti trends kebutuhan setempat, namun bangunan utama selalu menunjukkan pola yang sama yakni bujur sangkar, yang dilengkapi dengan ceruk yang menonjol ke luar bagian depannya bagi tempat imam. Kesamaan lainnya adalah adanya Mihrab sekalipun yang secara histories baru popular muncul pada masa Dinasti Amawiyah Damaskus, sebagai tempat yang aman dan terhormat bagi para khotib memberi fatwa dan nasehat-nasehat spiritual ketakwaan para jama’ah. Termasuk pula kolam-kolam atau tempat-tempat wudlu sebagai sarana thaharah sebelum mereka beribadah, semuanya tersedia ada di setiap masjid-masjid agung di dunia Islam.
Sebenarnya pusat masjid dunia Islam selalu terfokus pada tiga pusat bangunan suci Islam (the three-pan Islamic sanctuaries); Masjid al-Haram Makkah, Masjid al-Munawwaroh Madinah dan Masjid al-Aqsa Palestina. Ketiganya bukan hanya memiliki nilai histories dalam doktrin dan kewahyuan Islam, tapi juga karakteristik dan nilai estetikanya yang cukup tinggi, yang hampir tidak ditemukan kekurangannya dalam nilai dan fungsi sebuah bangunan suci.

Konsep Islamisasi Sains

Istilah “Islamisasi sains” sudah pernah nyaring bergema di Indonesia pada era 1980-an. Tapi, kemudian redup, sejalan dengan ketidak-jelasan konsep dan pengembangannya. Bahkan, sering timbul kesalahpahaman.
Secara umum, ada lima arus utama wacana Islamisasi sains. Pertama, Islamisasi sains dengan pendekatan instrumentalistik, yaitu pandangan yang menganggap ilmu atau sains hanya sebagai alat (instrumen). Artinya, sains terutama teknologi sekedar alat untuk mencapai tujuan, tidak memperdulikan sifat dari sains itu sendiri selama ia bermanfaat bagi pemakainya..
Pendekatan ini muncul dengan asumsi bahwa Barat maju dan berhasil menguasai dunia Islam dengan kekuatan sains dan teknologinya. Karena itu, untuk mengimbangi Barat, kaum Muslim harus juga menguasai sains dan teknologi. Jadi, Islamisasi di sini adalah bagaimana umat Islam menguasai kemajuan yang telah dikuasai Barat. Islamisasi sains dengan pendekatan ini sebenarnya tidak termasuk dalam islamisasi sains yang hakiki. Banyak muslim yang ahli sains, bahkan meraih penghargaan dunia, namun tidak jarang dia makin jauh dari Islam. Meski demikian, pendekatan ini menyadarkan umat untuk bangkit melawan ketertinggalan dan mengambil langkah mengembangkan sains dan teknologi. 
Kedua, Islamisasi sains yang paling menarik bagi sebagian ilmuwan dan kebanyakan kalangan awam adalah konsep justifikasi. Maksud justifikasi adalah penemuan ilmiah modern, terutama di bidang ilmu-ilmu alam diberikan justifikasi (pembenaran) melalui ayat Al-Quran maupun Al-Hadits. Metodologinya adalah dengan cara mengukur kebenaran al-Qur’an dengan fakta-fakta objektif dalam sains modern. Tokoh paling populer dalam hal ini adalah Maurice Bucaille. Menurut dokter asal Perancis ini, penemuan sains modern sesuai dengan al-Qur’an. Hal ini membuktikan bahwa Al-Qur’an, kitab yang tertulis 14 abad yang lalu, adalah wahyu Tuhan, bukan karangan Muhammad. Ilmuwan lain yang mengembangkan Islamisasi dengan pendekatan justifikasi ini adalah Harun Yahya, Zaghlul An-Najjar, Afzalur Rahman dll. Namun, konsep ini menuai banyak kritik, misalnya dari Ziauddin Sardar yang mengatakan bahwa legitimasi kepada al-Quran dalam kerangka sains modern tidak diperlukan oleh Kitab suci.
Meskipun bukan termasuk dalam kategori Islamisasi sains yang hakiki, pendekatan konsep ini sangat efektif mudah diterima oleh banyak Muslim serta meningkatkan kebanggaan mereka terhadap Islam. Namun demikian proses tersebut tidak cukup dan harus dikembangkan ke dalam konsep yang lebih mendasar dan menyentuh akar masalah kemunduran umat.
Ketiga, konsep Islamisasi sains berikutnya menggunakan pendekatan sakralisasi. Ide ini dikembangkan pertama kali oleh Seyyed Hossein Nasr. Baginya, sains modern yang sekarang ini bersifat sekular dan jauh dari nilai-nilai spiritualitas sehingga perlu dilakukan sakralisasi. Nasr mengritik sains modern yang menghapus jejak Tuhan di dalam keteraturan alam. Alam bukan lagi dianggap sebagai ayat-ayat Alah tetapi entitas yang berdiri sendiri. Ia bagaikan mesin jam yang bekerja sendiri. Ide sakralisasi sains mempunyai persamaan dengan proses islamisasi sains yang lain dalam hal mengkritisi sains sekular modern. Namun perbedaannya cukup menyolok karena menurut Nasr, sains sakral (sacred science) dibangun di atas konsep semua agama sama pada level esoteris (batin). Padahal Islamisasi sains seharusnya dibangun di atas kebenaran Islam. Sains sakral menafikan keunikan Islam karena menurutnya keunikan adalah milik semua agama. Sedangkan islamisasi sains menegaskan keunikan ajaran Islam sebagai agama yang benar. Oleh karena itu, sakralisasi ini akan tepat sebagai konsep Islamisasi jika nilai dan unsur kesakralan yang dimaksud di sana adalah nilai-nilai Islam.
Keempat, Islamisasi sains melalui proses integrasi, yaitu mengintegrasikan sains Barat dengan ilmu-ilmu Islam. Ide ini dikemukakan oleh Ismail Al-Faruqi. Menurutnya, akar dari kemunduran umat Islam di berbagai dimensi karena dualisme sistem pendidikan. Di satu sisi, sistem pendidikan Islam mengalami penyempitan makna dalam berbagai dimensi, sedangkan di sisi yang lain, pendidikan sekular sangat mewarnai pemikiran kaum Muslimin. Mengatasi dualisme sistem pendidikan ini merupakan tugas terbesar kaum Muslimin pada abad ke-15 H. Al-Faruqi menyimpulkan solusi dualisme dalam pendidikan dengan islamisasi ilmu sains. Sistem pendidikan harus dibenahi dan dualisme sistem pendidikan harus dihapuskan dan disatukan dengan jiwa Islam dan berfungsi sebagai bagian yang integral dari paradigmanya. Al-Faruqi menjelaskan pengertian Islamisasi sains sebagai usaha yaitu memberikan definisi baru, mengatur data-data, memikirkan lagi jalan pemikiran dan menghubungkan data-data, mengevaluasi kembali kesimpulan-kesimpulan, memproyeksikan kembali tujuan-tujuan dan melakukan semua itu sehingga disiplin-disiplin itu memperkaya wawasan Islam dan bermanfaat bagi cita-cita Islam.
Kelima, konsep Islamisasi sains yang paling mendasar dan menyentuh akar permasalahan sains adalah Islamisasi yang berlandaskan paradigma Islam. Ide ini yang disampaikan pertama kali secara sistematis oleh Syed Muhammad Naquib al-Attas.  Menurut al-Attas, tantangan terbesar yang dihadapi kaum Muslim adalah ilmu pengetahuan modern yang tidak netral telah merasuk ke dalam praduga-praduga agama, budaya dan filosofis yang berasal dari refleksi kesadaran dan pengalaman manusia Barat. Oleh karena itu islamisasi sains dimulai dengan membongkar sumber kerusakan ilmu. Ilmu-ilmu modern harus diperiksa ulang dengan teliti.
Itu sebabnya al-Attas mengartikan Islamisasi sebagai, ”Pembebasan manusia dari tradisi magis, mitologis, animistis, kultur-nasional (yang bertentangan dengan Islam) dan dari belenggu paham sekular terhadap pemikiran dan bahasa. Juga pembebasan dari kontrol dorongan fisiknya yang cenderung sekular dan tidak adil terhadap hakikat diri atau jiwanya...Islamisasi adalah suatu proses menuju bentuk asalnya...” (Islam dan Sekularisme, 2010).  Oleh karena dalam hal ini ada dua cara metode Islamisasi yang saling berhubungan dan sesuai urutan. Pertama ialah melakukan proses pemisahan elemen-elemen dan konsep-konsep kunci yang membentuk kebudayaan dan peradaban Barat. Kedua, memasukkan elemen-elemen Islam dan konsep-konsep kunci ke dalam setiap cabang ilmu pengetahuan masa kini yang relevan.
Dengan demikian Islamisasi sains akan membuat umat Islam terbebaskan dari belenggu hal-hal yang bertentangan dengan Islam. Tujuannya adalah wujudnya keharmonisan dan kedamaian dalam dirinya (fitrah). Islamisasi melindungi umat Islam dari sains yang menimbulkan kekeliruan dan mengembangkan kepribadian muslim yang sebenarnya.  Oleh karena itu islamisasi sains tidak bisa tercapai hanya dengan menempeli (melabelisasi) sains dengan prinsip Islam. Hal ini hanya akan memperburuk keadaan selama "virus"nya masih berada dalam tubuh sains itu sendiri.
            Gagasan islamisasi, sebagai fenomena modernitas, menarik untuk dicermati dan menjadi great project bagi kalangan masyarakat Muslim. Gagasan ini muncul untuk merespons perkembangan pengetahuan modern yang didominasi peradaban Barat non-Islam. Dominasi peradaban sekuler menjadi faktor dominan dari kemunduran umat Islam. Padahal, dalam sejarah awal perkembangannya, umat Islam mampu membuktikan diri sebagai kampiun pertumbuhan peradaban dan ilmu pengetahuan. Kemajuan ilmu pengetahuan di dunia Islam terus memudar seiring dengan merosotnya kekuasaan politik Islam. Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan di dunia Barat, secara tidak langsung, berimplikasi positif bagi dunia Islam. Paling tidak, dunia Islam sadar akan terbelakangnya peradaban dan ilmu pengetahuan di kalangan mereka. Sehingga, berangkat dari kesadaran dimaksud, pada awal abad kedua puluh Islam mengalami dinamika baru melalui reorientasi dan transformasi ajarannya. Kebangkitan Islam pada awal abad ini diidentifikasi sebagai upaya memandang modernisasi yang berkembang dalam bingkai Islam. Dalam bahasa Huntington, ia dipahami sebagai perwujudan dari penerimaan terhadap modernitas, penolakan terhadap kebudayaan Barat, dan re-komitmen terhadap Islam sebagai petunjuk hidup dalam dunia modern. Dari sini nyata bahwa kebangkitan Islam bukan berarti menolak kehidupan modern. Ia justru mendorong umatnya untuk menjalani arus kehidupan modern yang memang tak terbendung. Sehingga, Islam dapat mengartikulasikan ajarannya dalam semua sisi kehidupan modern. Respons terhadap modernisasi disikapi umat Islam dengan tetap bertopang pada ajaran Islam. Wujud nyata dari sikap umat adalah munculnya proses islamisasi kehidupan modern di kalangan masyarakat Islam. Maka, tidak berlebihan, bila sejak tahun 1970-an konsep islamisasi pengetahuan mulai dibumikan oleh al-Attas. Kebangkitan Islam, yang secara massif dibarengi simbolisasi Islam dalam kehidupan masyarakat Muslim, semakin mendorong isu islamisasi. Sehingga, pada dekade tahun 1980–an yang merupakan titik awal gerakan al-Faruqi, isu islamisasi ini mengambil obyek ilmu pengetahuan. Di sini al-Faruqi berupaya memadukan nilai etis dan agama dengan ilmu pengetahuan modern. Proses islamisasi ilmu pengetahuan tidak diarahkan untuk menolak pengetahuan yang ada. Kecuali itu, ia merupakan upaya holistik dalam upaya integrasi dua kajian, wahyu dan alam, untuk menemukan alternatif metode pengetahuan yang mampu mengeluarkan manusia modern dari krisis peradaban destruktif. Pelibatan aspek wahyu dalam metode pengetahuan, sebagai proses islamisasi, berbanding terbalik dengan metode yang berkembang di kalangan ilmuan Barat modern. Metode pengetahuan modern tidak lagi mempertimbangkan aspek nilai, apalagi wahyu, dan bahkan secara ekstrim ia tidak lagi memberikan tempat pada nilai-nilai manusiawi. Ini terlihat dari pernyataan Sardar bahwa desakan untuk menolak semua pertimbangan nilai dalam rangka memperoleh ilmu pengetahuan menyebabkan metode pengetahuan modern memperlakukan obyek penyelidikan, baik manusia maupun bukan manusia, sebagai benda mati yang bisa dieksploitasi, dimanipulasi dan dibedah atas nama sains. Menyadari kondisi demikian, ilmuan Muslim berupaya mengajukan metode pengetahuan dengan bertumpu pada ajaran Islam.

BEBERAPA PRAKTIK MEDIS DALAM PANDANGAN ISLAM

1. Aborsi dalam Analisa Fikih Islam

Secara bahasa adalah : pengguguran kandungan (janin). Ia bersal dari kata  جهضجهضا artinya menghilangan. Maka أجهضت الحامل     antrinya membuang anak sebelum sempurna dan disebut dengan menggugurkan janin. Menurut istilah kedokteran Aborsi adalah megeluarkan isi rahim sebelum mencapai 28 minggu, yang menjadikanya tidak dapat hidup. Maka bila lahir setelah waktu  tersebut tidak dinamakan sebagai aborsi menurut kedokteran, tetapi ia dinamakan dengan kelahiran sebelum waktunya.
Menurut istilah undang-undang aborsi adalah mengeluarkan janin dengan unsur kesengajaan sebelum waktu tabiat kelahiran, dan dilakukan dengan  segala segala cara yang tidak dihalalkan oleh undang-undang. Maka ditegakan padanya hukum bila teredapat tiga rukun; adanaya kehamilan, adanya praktek-praktek yang mengacu kepada tindakan aborsi dan adanya maksud perbuatan kriminal. Menurut istilah ulama syar'I mereka mengistilahkan aborsi sebagaimana yang diistilahkan ahli bahasa, hanya saja kalangan syafi'iyah, jumhur dan hanafiyah memasukan aborsi dalam bab pidana.

Hukum Aborsi
Bagian pertama: masalah pengguguran janin sebelum perniupan ruh. Para fuqaha sepakat atas haramnya pengguguran janin setelah janin berumur empat bulan di dalam perut ibunya. Karena pada usia itu telah ditiupkan roh kepadanya.
Rasulullah saw bersabda: "Kejadian seseorang itu dikumpulkan pada perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumpal darah beku. Maka genaplah empat puluh hari ketiga, berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah swt mengutus seorang malaikat untuk meniupkan roh serta memerintahkan supaya menulis empat perkara, yaitu ditentukan rizki, waktu kematia, amal serta nasibnya, baik  mendapat kecelakaan atau kebahagiaan."Seorang janin jika telah ditupkan ruh kepadanya akan menjadi manusia dan manusia tidak boleh dibunuh dengan sebab syari', padahal tidak ada sebab syar'i yang memperbolehkan untuk membunuh janin, sehingga tidak ada pula sebab-sebab syar'i yang memperbolehkan pengguguran frase ini.
Ibnu Najib Al hanafi mengatakan, "Seorang wanita hamil yang terancam bahaya karena anak yang berada di dalam perutnya, anak tidak boleh digugurkan, karena menghidupkan seorang jiwa dengan membunuh jiwa lain tidak di perkenankan di dalam syariat. Kecuali jika anak yang di dalam kandungan telah mati, maka diperbolehkan untuk menggugurkanya." Ibnu Abidin mengomentari mengomentari perkataan Ibnu Njim," Tidak boleh digugurkan, karena kematian ibu yang masih diragukan, maka tidak boleh membunuh manusia yang hidup karena perkara yang meragukan.
Para fuqaha tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Dan menurut jumhur ulama, bahwa membunuh karena terpaksa harus diqisas. Mereka juga sepakat, tidak halal bagi orang yang terpaksa untuk untuk membunuh orang lain demi menyelamatkan dirinya dari kematian.  Mereka mencontohkan, bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan keselamatan kapal itu bisa terjadi jika sebagian penumpangnya dilemparkan kelau. Maka tidak boleh melemparkan sebagian dari pernumpang itu untuk meyelamatkan penumpang lainya, sebanyak apapu jumlah penumpangnya.

Madzhab Hanafi
1.   Fuqaha Hanafi memperbolehkan pengguguran janin sebelum meniupkan roh jika mendapat izin dari pemilik roh,  yang dalam hal ini adalah kedua orang tuanya.
Ibnu Al hammam berkata, "Diperbolehkan menggugurkan janin setelah kehamilan selama belum terbentuk apapun pada janin." kemudian ditempat lain beliau mengatakan "Hal itu tidak terjadi kecuali setelah janin berusia seeratus dupuluh hari, karena pada saat itu penciptaan sudah sempurna dan siap ditiupkan roh . dengan demikian, berarti pendapat mereka salah. Karena penciptaan benar-benar terjadi dan dapat disksikan dengan indera sebelum frase ini."
Ibnu Abidin menyatakan bahwa fuqaha madzhab ini berkata, "Diperbolehkan menggugurkan kandungan selama janin masih dalam bentuk segumpal daging atau segumpal darah dan belum terbentuk anggota badanya. Mereka menetapkan bahwa waktu terbentuknya janin adalah setelah janin berusia seratus duapuluh hari. Mereka meperbolehkannya sebelum waktu itu,karena janin itu belum menjadi manusia.   kemudian ibnu Abidin mengatakan, " tetapi pendapat ini dipermasalahkan didalam kitab Al bahr, bahwa pembentukan janin telah terjadi sebelum frase itu dan dapat disaksikan dengan jelas serta selaras dengan beberapa riwayat yang shahih," jika janin telah melalui dua empat puluh hari ( 80 hari ) maka Allah menciptakan pendengaran,penglihatan dan kulitnya, " dan ini juga sesuai dengan apa yang ditemukan oleh dokter.
2.    Ibu Abidin menukil dari beberapa kitab fiqih dalam madzhab hanafi, bahwa mereka mengharamkan pengguguran kandungan sebeluk peniupan roh, karena janin pad masa ini merupakan bakal manusia yang menatinya akan menjadi manusia dengan kehendak Allah. Saya tidak mengatakan ibu yang mengugurkan janin sebelum peniupan  roh tidak berdosa, tetapi dosa yang diterimanya tidak sebesar dosa bila mengugurkan setelah peniupan roh kepanya." Namun demikian kelompok ini memperbolehkan penguguran kandungan dengan alasan yang diterima. Diantara udzur yang diterima adlah terputusnya  susu ibu setelah muncul kehamilan, dan kedua orang tua bayi itu mampu manyusukan kepada orang lain sehingga takut anaknya mati.
3.    Sebagian ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa mengugurkan kandungan sebelum peniupan roh hukumnya boleh tapi makruh. Karena setelah zigot menempel pada dinding uterus (rahim), dia akan hidup.



Menurut Madzhab Maliki

Para ulama madzhab maliki mereka berselisih pendapat tentang hukum pengugguran sebelum peniupan roh.
1.  Jumhur ulama mereka mengharamkan pengugguran kandungan setelah air mani berada di dalam rahim. Syaikh Ahmad Ad dardir berkata," Tidak boleh mengeluarkan mani yang telah tertanam di dalam rahim walaupun sebelum berusia empat puluh hari.
Syaikh Alaisy berkata: "Jika  rahim telah menaangkap air mani, maka tidak boleh bagi suami-istri ataupun salah satu dari mereka untuk menggugurkan janinya, baik sebelum penciptaan maupun sesudah penciptaan.   Dunukil dari Ibnul Arabi : seorang anak memiliki tiga keadaan:
a.  Keadaan sebelum percampuran antara sperma dan ovum  yang digugurkan dengan melepaskanya dilura rahim ketika seperma keluar, dan ini hukumnya boleh.
b.  Keadaan setelah rahim menangkap seperma, maka pada saat itu, tidak boleh seorangpun  untuk menggugurkanya. Seperti yang dilakukan oleh pedangang murahan yang menjual ramuan-ramuan tertentu yang diminum, zigot itu akan kelaur dari rahim, sehingga gugurlah kandunganya.
c.  Keadaan setelah janin mencapai kesempurnaan bentuk sebelum peniupan roh, maka ini lebih tidak diperbolehkan untuk digugurkan. Adapun setelah peniupan roh, maka tidak diperselisihkan lagi, ini termasuk pembunuhan.

Ibnul jauzi mengatakan, " Jika mani telah berada di dalam rahim, maka tidak diperbolehkan mengeluarkan, dan lebih tidak lebih lagi jika janin telah terbentuk, dan lebih tidak diperbolehkan lagi jik sudah ditiupkan ruh kepadanya. Imam malik berkata, "setiap Mudhgah atau 'Alaqah yang digugurkan dan diketahui bahwa ia bakal menjadi anak, maka pelakunya harus mangganti dengan budak. ' Sedangkan Imam syafii mengatakan  " tidak diwajibkan mengganti apa-apa hingga janin itu mempunyai bentuk, dan yang paling benar adalah diwajibkan mengganti dengn budak bila menggugurkan janin yang telah ditiupkan roh kepadanya.
2. Sebagian fuqha malikiyah memakruhkan pengguguran janin setelah janin terbentuk di dalam rahim sebelum berusia empat puluh hari dan mengharamkanya sesudah itu.
3. Al lakhami salah seorang ulama malikiyah berperndapat, bahwa boleh dan tidak mengganti haru mengganti apa-apa.
4. Sebagian fuqaha malikiyah berpendapat, diberi keringanan untuk mengugurkan kandungan sebelum peniupan roh, jika janin itu hasil dari perbuatan zina dan kehususnya jika wanita itu takut akan di bunuh jika ketahuan bahwa dirinya hamil.  Kesimpulan dari ualama madzhab maliki adalah mereka sepakat mengharmkan pengguguran kandungan jika janin telah berusia empat puluh hari. Sedangkan sebelum berumur empat puluh hari mayoritas ulama mereka memperbolehkan, ada sebagian yang memakruhkan, Al lakhami memperbolehkan. Dan sebagian yang lain memberikan rukhsah jika dilakukan sebelum peniupan roh jika janin itu merupakan hasil dar hubunganzina.

Madzhab Syafi'i
Para Madzhab Syafii berberda pendapat mengenai menggugurkan janin sebelum peniupan roh :
1. Pendapat pertama: -yang paling dipegangi oleh madzhab ini- bahwa mengugurkan kandungan selama janin berlum ditiupkan roh kepadanya adalah boleh.
2.  Ar Ramli sampai pada suatu kesimpulan yang akhirnya menjadi pengangan madzhab ini yaitu memakruhkan pengguguran janin sebelum peniupan roh samapai waktu yang mendekati waktu peniupan roh dan mengharamkanya setelam memasuki waktu yang mendekati peniupan roh. Karena sulitnya mengetahui secara pasti waktu peniupan roh tersebut, maka diharmkan mengugurkanya sebelum mendekati waktu peniupan roh untuk berjaga-jaga, seperti ketika peniupan roh atau sesudahnya.
3. Imam Al Ghazali mengharamkan pengguguran janin pada semua fase perkembangan kehamilan dan dengan terus terang ia mengantakan bahwa janin dengan segala fase perkembangan umurnya sebelum peniupan roh haram hummnya.

Madzhab Hambali
1.      Pendapat mereka secara umum dalam madzhab, memperbolehkan pengguguran kandungan pada frase perkembangan pertama sejak terbentuknya janin yaitu frase zighot, yang usianya maksimal empat puluh hari, dan setelah empat puluh hari tidak boleh di gugurkan.
Sebagian keompok dari ulama mereka mengatakan bahwa boleh meminum obat untuk menggugurkan zigot.  . Ibnu Rajab Al hanbali berkata, " sahabat-sahabat kami mengatakan : bahwa jika janin telah menjadi sefumpal darah tidak diperkenankan bagi wanita untuk menggugurkanya, karena ia sudah menjadi anak, lain halnya dengan zigot, karena ia belum menjadi anak.
2.      Ibnul Jauzi berpendapat mengharamkan pengguguran kandungan sebelum peniupan ruh disemua frase perkembangan janin. Demikianlah yang dinukil Al mawardi darinya.
3.      Sebagian ulama madzhab hanbali memperbolehkan mengugurkan kandungan sebelum peniupan roh secara mutlak tanpa mensyaratkan frase-frase tertentu.  Maka pendapat yang paling rajih dalam analisa fiqih islam adalah pendapat jumhur hanafiyah dan yang sesuai dengan madzhab hanafiyah bahwa awal kehidupan seorang anak adama adalah setelah peniupan ruh, maka barang siapa yang melakukan pembunuhan terhadap janin setepah peniupan ruh maka ia telah membunuh cikal bakal manusia.   baik ia masih dalam frase nutfah (coitus ),

Aborsi untuk membatasi keturunan.
Lembaga penelitian Islam  di Kairo telah menetapkan " sesungguhnya melakukan aborsi dengan tujuan untuk membatasi keturunan atau menggunakan wasilah yang menghalangi kesuburan merupakan sesuatau yang tidak diperbolehkan menurut syar'I bagi suami istri atau selainya.

Aborsi untuk menutupi tindakan keji.
Islam sangat menjaga hak janin secara mutlak, baik janin tersebut dihasilakan dari pernikahan atau dari hasil diluar nikah. Oleh karena itu tidak dipebolehkan melakukan aborsi untuk menutupi tindakan keji yang pernah ia lakukan. Hal ini berdasarkan dalil
a.      Rasulullah bersabda kepada wanita ghamidiyah yang berzina " pergilah samapai engkau melahirkan.”  Hal ini menunjukan bahwa menggugurkan janin dari hasil diluar nikah tidak diperbolehkan.
b.      Ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan sampai ia melahirkan, baik dari hasil perbuatan zina ataupun selainya. Hal ini menunujukan bahwa janin sangat dilindugi oleh islam.
c.       Fuqaha menetapkan  Ar ruhkhsah la tunatu bil maasyi , Rukhasah tidak bisa digunakan dalam hal kemaksiatan. Imam Al qurafi mengatakan bahwa " kemaksiatan tidak bisa dijadiakan sebab adanya rukhasah. Oleh karenanya seorang musafir dalam rangkan maksiat tidak boleh mengqasar.
d.      Janin dari hasil perbuatan keji setatusnya hialang dari kekuasaan orang tuanya, karna bapak dari menurut syar'I hanya bisa dinisbahkan kepadanya kecuali dengan adanay pernikahan resmi, sehingga wali dari anak tersebut adalah penguasa.

Hukum mengugurkan janin hasil dari pemerkosaan adalah sama hukumnya dengan menggugurkan janin dari hasil pernikahan resmi. Akan tetapi sebagian ulama muasirin memeperbolehkan menggugurkan janin yang dihasilakan dari proses pemerkosaan  pada hari-hari pertama. Mereka menganggap ghasab (pemerkosaan) adalah sebab  yang memperbolehkan melakukan aborsi dan sekaligus bahaya yang menuntut untuk dilaksanakanay aborsi. Demikianlah yang dikemukanakan oleh syaikh yusuf qardawi, guru besar Al Azar syaikh Jadul Haq Ali Jadul Haq, Dr. Muhamad Sayi At tantawi. Terkecuali beliau memberikan batasan kebolehanya sampai akhir bulan pertama pada kehamilan.

Aborsi karna adanya firus atau penyakit
Aborsi karena adanya firus atau penyakit yang membahayakan kehidaupan ibu apabila bayi tersebut tetep ada atau maksimal akan menyebabkan kematia ibu setelah ia melahirkan. Maka berdasarkan ketetapan lembaga penelitian fiqih di kuwait sesuai dengan ketetapan dari ilmu kedokteran, diperbolehkan. Karena kehidupan janin bersifat dzani sedangkan kehidupan ibu bersifat yakin. Aborsi yang dilakukan wanita menyusui karena takut terhenti air susunya
Berdasarkan ilmu kedokteran bila wanita hamil menyusui akan terjadi kekurangan fitamin dan protein pada air susunya dan hal ini sangatlah berbahaya . oleh karenanya nabi melarang menyetubuhi istinya yang dalam keadaan hamil  agar menjaga kelangsungan penyusuan yang dapat menjadi bahaya bagi anak yang disusuinya
Ulama hanafiyah berpendapat bolehnya menggugurkan janin sebelum peniupan ruh agar tidak memutuskan air susu.

2. Euthanasia
                  Euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya .
               
 Solusi syariah terhadap Euthanasia aktif dan pasif
             Syariah Islam mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad), walaupun niatnya baik yaitu untuk meringankan penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram, walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya. Dalil-dalil dalam masalah ini sangatlah jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan pembunuhan. Baik pembunuhan jiwa orang lain, maupun membunuh diri sendiri. Misalnya firman Allah SWT :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’aam : 151)
“Dan tidak layak bagi seorang mu`min membunuh seorang mu`min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)…” (QS An-Nisaa` : 92)
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisaa` : 29).
Dari dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya bagi dokter melakukan euthanasia aktif. Sebab tindakan itu termasuk ke dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad) yang merupakan tindak pidana (jarimah) dan dosa besar. Dokter yang melakukan euthanasia aktif, misalnya dengan memberikan suntikan mematikan, menurut hukum pidana Islam akan dijatuhi qishash (hukuman mati karena membunuh), oleh pemerintahan Islam (Khilafah), sesuai firman Allah :
“Telah diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah : 178)
Namun jika keluarga terbunuh (waliyyul maqtuul) menggugurkan qishash (dengan memaafkan), qishash tidak dilaksanakan. Selanjutnya mereka mempunyai dua pilihan lagi, meminta diyat (tebusan), atau memaafkan/menyedekahkan. Firman Allah SWT : 
“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).” (QS Al-Baqarah : 178)
Diyat untuk pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta di mana 40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting, berdasarkan hadits Nabi riwayat An-Nasa`i (Al-Maliki, 1990: 111). Jika dibayar dalam bentuk dinar (uang emas) atau dirham (uang perak), maka diyatnya adalah 1000 dinar, atau senilai 4250 gram emas (1 dinar = 4,25 gram emas), atau 12.000 dirham, atau senilai 35.700 gram perak (1 dirham = 2,975 gram perak) (Al-Maliki, 1990: 113). Tidak dapat diterima, alasan euthanasia aktif yang sering dikemukakan yaitu kasihan melihat penderitaan pasien sehingga kemudian dokter memudahkan kematiannya. Alasan ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek lainnya yang tidak diketahui dan tidak dijangkau manusia. Dengan mempercepat kematian pasien dengan euthanasia aktif, pasien tidak mendapatkan manfaat (hikmah) dari ujian sakit yang diberikan Allah kepada-Nya, yaitu pengampunan dosa. Rasulullah SAW bersabda,”Tidaklah menimpa kepada seseorang muslim suatu musibah, baik kesulitan, sakit, kesedihan, kesusahan, maupun penyakit, bahkan duri yang menusuknya, kecuali Allah menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan musibah yang menimpanya itu.” (HR Bukhari dan Muslim).

3. Keluarga Berencana
Pengertian Keluarga Berencana (KB)
Dalam sejarah peradaban manusia, keluarga dikenal sebagai suatu persekutuan (unit) terkecil, pertama dan utama dalam masyarakat. Dari persekutuan inilah manusia berkembang biak menjadi suatu komunitas masyarakat dalam wujud marga, puak, kabilah dan suku yang seterusnya menjadi umat dan bangsa-bangsa yang bertebaran di muka bumi. Keluarga adalah inti dari jiwa dari suatu bangsa, kemajuan dan keterbelakangan suatu bangsa menjadi cermin dari keadaan keluarga-keluarga yang hidup pada bangsa tersebut.
KB (Keluarga Berencana) yaitu membatasi jumlah anak, hanya dua, tiga dan lainnya. Keluarga Berencana yang dibolehkan syariat adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (mashlahat) keluarga, masyarakat maupun negara. Dengan demikian, KB di sini mempunyai arti yang sama dengan tanzim al-nasl (pengaturan keturunan). Penggunaan istilah ”Keluarga Berencana” juga sama artinya dengan istilah yang umum dipakai di dunia internasional yakni family planning atau planned parenthood, seperti yang digunakan oleh international Planned Parenthood Federation (IPPF), nama sebuah organisasi KB internasional yang berkedudukan di London.
KB juga berarti suatu tindakan perencanaan pasangan suami istri untuk mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval kelahiran dan menentukan jumlah anak sesuai dengan kemampuannya serta sesuai situasi masyarakat dan negara. Dengan demikian, KB berbeda dengan birth control, yang artinya pembatasan/penghapusan kelahiran (tahdid al-nasl), istilah birth control dapat berkonotasi negatif karena bisa berarti aborsi dan strerilisasi (pemandulan).
Perencanaan keluarga merujuk kepada penggunaan metode-metode kontrasepsi oleh suami istri atas persetujuan bersama di antara mereka, untuk mengatur kesuburan mereka dengan tujuan untuk menghindari kesulitan kesehatan, kemasyarakatan, dan ekonomi, dan untuk memungkinkan mereka memikul tanggung jawab terhadap anak-anaknya dan masyarakat.

Ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
 a) Menjarangkan anak untuk memungkinkan penyusuan dan penjagaan kesehatan ibu dan anak.
b)  Pengaturan masa hamil agar terjadi pada waktu yang aman.
c)  Mengatur jumlah anak, bukan saja untuk keperluan keluarga melainkan juga untuk kemampuan fisik, finansial, pendidikan, dan pemeliharaan anak.
Kebijakan kependudukan berhubungan dengan dinamika kependudukan, yaitu perubahan terhadap fertilitas, mortalitas,dan migrasi. Kebijakan kependudukan dapat mempengaruhi baik menaikkan maupun menurunkan kelahiran. Salah satu program yang digalakkan mengenai fertelitas adalah program keluarga berencana (KB). Program KB sebagai salah satu kebijakan pemerintah dalam bidang kependudukan, memiliki implikasi yang tinggi terhadap pembangunan kependudukan yang bersifat kuantitatif dan kualitatif. Oleh karena itu, program KB memiliki posisi strategis dalam upaya pengendalian laju pertumbuhan penduduk, maupun pembinaan ketahanan dan peningkatan kesejahteraan keluarga  (secara kualitatif) dalam mewujudkan keluarga yang kecil dan sejahtera sehingga KB diposisikan sebagai bagian penting dari strategi pembangunan ekonomi. Sebab apabila KB tidak berhasil, akan berimplikasi negatif terhadap sektor pembangunan lain seperti pendidikan ,kesehatan, ekonomi, dan sektor lainnya.  
Keberhasilan dari gerakan KB sangat ditentukan oleh berbagai faktor yang ada, baik dari dalam keluarga maupun dari luar kelurga. Pendidikan dan tingkat kemampuan ekonomi keluarga adalah antara sekian banyak faktor yang muncul dari dalam. Sedangkan komonikasi dan budaya, merupakan faktor yang datang dari luar peserta KB, yang mempunyai kemungkinan dalam mempengaruhi mereka untuk ikut  berpartisipasi dalam program tersebut. Hal ini pula yang akan mempengaruhi para peserta dalam menentukan alat konstrasepsi yang menurut mereka dianggap paling baik dan aman.

Pandangan Islam Terhadap Keluarga Berencana
Jika program Keluarga Berencana (KB) dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, maka hukumnya tidak boleh. Karena Islam tidak mengenal pembatasan kelahiran (tahdid an-nasl). Bahkan, terdapat banyak hadits yang mendorong umat Islam untuk memperbanyak anak. Misalnya: Tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin (QS. al-Isra’: 31), perintah menikahi perempuan yang subur dan banyak anak, penjelasan yang menyebutkan bahwa Rasulullah berbangga di Hari Kiamat dengan banyaknya pengikut beliau (HR. Nasa’i, Abu Dawud, dan Ahmad), dan sebagainya.
Yang dikenal dalam Islam adalah pengaturan kelahiran (tanzhim an-nasl). Hal ini didasarkan pada para sahabat yang melakukan azal di masa Nabi, dan beliau tidak melarang hal tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim). Azal adalah mengeluarkan sperma di luar rahim ketika terasa akan keluar.
Beberapa alasan yang membenarkan pengaturan kelahiran antara lain: pertama, kekhawatiran akan kehidupan dan kesehatan ibu jika ia hamil atau melahirkan, berdasarkan pengalaman atau keterangan dari dokter yang terpercaya. Firman Allah: “Dan janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah: 195).
Kedua, khawatir akan kesulitan materi yang terkadang menyebabkan munculnya kesulitan dalam beragama, lalu menerima saja sesuatu yang haram dan melakukan hal-hal yang dilarang demi anak-anaknya. Allah berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. al-Baqarah: 185)
Ketiga, alasan kekhawatiran akan nasib anak-anaknya; kesehatannya buruk atau pendidikannya tidak teratasi (Lihat: Halal dan Haram dalam Islam, Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Era Intermedia, hlm. 285-288). Alasan lainnya adalah agar bayi memperoleh susuan dengan baik dan cukup, dan dikhawatirkan kehadiran anak selanjutnya dalam waktu cepat membuat hak susuannya tidak terpenuhi.
Membatasi anak dengan alasan takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah bukanlah alasan yang dibenarkan. Sebab, itu mencerminkan kedangkalan akidah, minimnya tawakal dan keyakinan bahwa Allah Maha Memberi rezeki. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.” (QS. al-Isra: 31).

4.    Transplantasi
Pengertian
Transplantasi atau pencangkokan organ tubuh adalah pemindahan organ tubuh tertentu yang mempunyai daya hidup yang sehat, dari seseorang untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat atau tidak berfungsi dengan baik milik orang lain. Orang yang anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor (pen-donor), sedang yang menerima disebut repisien.
Cara ini merupakan solusi bagi penyembuhan organ tubuh tersebut karena penyembuhan/pengobatan dengan prosedur medis biasa tidak ada harapan kesembuhannya.
Ditinjau dari segi kondisi donor (pendonor)-nya maka ada tiga keadaan donor:
  1. donor dalam keadaan hidup sehat;
  2. donor dalam kedaan sakit (koma) yang diduga kuat akan meninggal segera;
  3. donor dalam keadaan meninggal.
Organ tubuh yang banyak didonorkan adalah mata, ginjal dan jantung. Namun sejalan dengan perkembangan iptek modern, transplantasi pada masa yang akan datang tidak terbatas pada ketiga organ tubuh tersebut saja. Tapi bisa berkembang pada organ tubuh-tubuh lainnya.

Pandangan Islam Terhadap Transplantasi Organ Tubuh
Bagaimana hukum transplantasi tersebut menurut hukum Islam? Dibolehkan ataukah diharamkan? Untuk menentukan hukum boleh tidaknya transplantasi organ tubuh, perlu dilihat kapan pelakasanaannya. Sebagaimana dijelaskan ada tiga keadaan transplantasi dilakukan, yaitu pada saat donor masih hidup sehat, donor ketika sakit (koma) dan didiuga kuat akan meninggal dan donor dalam keadaan sudah meninggal. Berikut hukum transplantasi sesuai keadaannya masing-masing.
Pertama, apabila pencangkokan tersebut dilakukan, di mana donor dalam keadaan sehat wal afiat, maka hukumnya menurut Prof Drs. Masyfuk Zuhdi, dilarang (haram) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
  1. Firman Allah dalam surat Al-Baqaroah: 195
Yang Artinya:”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu hke dalam kebinasaan
Dalam kasus ini, orang yang menyumbangkan sebuah mata atau ginjalnya kepada orang lain yang buta atau tidak mempunyai ginjal… ia (mungkin) akan menghadapi resiko sewaktu-waktu mengalami tidak normalnya atau tidak berfungsinya mata atau ginjalnya yang tinggal sebuah itu (Ibid, 88).

2.  Kaidah hukum Islam:
Artinya:”Menolak kerusakan harus didahulukan atas meraih kemaslahatan
Dalam kasus ini, pendonor mengorbankan dirinya dengan cara melepas organ tubuhnya untuk diberikan kepada dan demi kemaslahatan orang lain, yakni resipien.
3.  Kaidah Hukum Islam:
Artinya” Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lainnya.”
Dalam kasus ini bahaya yang mengancam seorang resipien tidak boleh diatasi dengan cara membuat bahaya dari orang lain, yakni pendonor.
Kedua, apabila transplantasi dilakukan terhadap donor yang dalam keadaan sakit (koma) atau hampir meninggal, maka hukum Islam pun tidak membolehkan (Ibid, 89), berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
  1. Hadits Rasulullah:
Artinya:”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.” (HR. Ibnu Majah). Dalam kasus ini adalah membuat madaharat pada diri orang lain, yakni pendonor yang dalam keadaan sakit (koma).
2.  Orang tidak boleh menyebabkan matinya orang lain. Dalam kasus ini orang yang sedang sakit (koma) akan meninggal dengan diambil organ tubuhnya tersebut. Sekalipun  tujuan dari pencangkokan tersebut adalah mulia, yakni untuk menyembuhkan sakitnya orang lain (resipien).
Ketiga, apabila pencangkokan dilakukan ketika pendonor telah meninggal, baik secara medis maupun yuridis, maka menurut hukum Islam ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Yang membolehkan menggantungkan pada dua syarat sebagai berikut:
1.  Resipien dalam keadaan darurat, yang dapat mengancam jiwanya dan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tapi tidak berhasil.
2. Pencangkokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan.
Adapun alasan membolehkannya adalah sebagai berikut:
1.      Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 195 di atas.
Ayat tersebut secara analogis dapat difahami, bahwa Islam tidak membenarkan pula orang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya atau tidak berfungsi organ tubuhnya yang sangat vital, tanpa ausaha-usaha penyembuhan termasuk pencangkokan di dalamnya. 
2.      Surat Al-Maidah: 32. 
Artinya;”Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia seluruhnya.”
Ayat ini sangat menghargai tindakan kemanusiaan yang dapat menyelematkan jiwa manusia. Dalam kasus ini seseorang yang dengan ikhlas menyumbangkan organ tubuhnya setelah meninggal, maka Islam membolehkan. Bahkan memandangnya sebagai amal perbuatan kemanusiaan yang tinggi nilainya, lantaran menolong jiwa sesama manuysia atau membanatu berfungsinya kembali organ tubuh sesamanya yang tidak berfungsi. (Keputusan Fatwa MUI tentang wasiat menghibahkan kornea mata).
  1. Hadits
Artinya:”Berobatlah wahai hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali Dia meletakkan jua obatnya, kecuali satu penyakit yang tidak ada obatnya, yaitu penyakit tua.
Dalam kasus ini, pengobatannya adalah dengan cara transplantasi organ tubuh.

2.  Kaidah hukum Islam
Artinya:”Kemadharatan harus dihilangkan
Dalam kasus ini bahaya (penyakit) harus dihilangkan dengan cara transplantasi.
3.  Menurut hukum wasiat, keluarga atau ahli waris harus melaksanakan wasiat orang yang meninggal.Dalam kasus ini adalah wasiat untuk donor organ tubuh. Sebaliknya, apabila tidak ada wasiat, maka ahli waris tidak boleh melaksanakan transplantasi organ tubuh mayat tersebut.
Pendapat yang tidak membolehkan kornea mata adalah seperti Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

5. Bayi Tabung
Sebagai akibat kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih, maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat, sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditangani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertaqwa, dikhawatirkan dapat merusak nilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa, serta akibat-akibat yang negatif lainnya yang tidak terbayangkan oleh kita sekarang ini. Sebab apa yang bisa dihasilkan dengan teknologi, belum tentu bisa diterima dengan baik menurut agama, etika, dan hukum yang hidup di masyarakat. Hal ini terbukti dengan misalnya timbulnya kasus bayi tabung di Amerika Serikat, di mana ibu titipannya bernama Mary Beth Whitehead dimejahijaukan, karena tidak mau menyerahkan bayinya kepada keluarga William Stern sesuai dengan kontrak. Dan setelah melalui proses peradilah yang cukup lama, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan, keluarga Mary harus menyerahkan bayi tabungnya kepada keluarga William sesuai dengan kontrak yang dianggap sah menurut hukum di sana.

Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia
kedokteran, antara lain ialah :
1. Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer di rahim istri.
2. Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam di saluran telur (tuba palupi).
Teknik kedua ini lebih alamiah dari pada teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani) melalui hubungan seksual.
Masalah bayi tabung / inseminasi buatan telah banyak dibicarakan di kalangan Islam dan du luar kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional. Misalnya Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamarnya tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Lembaga Fiqh Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang di Amman pada tahun 1986 untuk membahas beberapa teknik inseminasi buatan / bayi tabung, dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma dan/atau ovum donor. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan, bayi tabung, ibu titipan, dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia. Kemudian Kartono Muhammad, Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memberi informasi, bayi tabung pertama Indonesia yang diharapkan lahir di Indonesia sekitar bulan Mei yang akan datang ditangani oleh dokter-dokter Indonesia sendiri. Ia mengharapkan agar masyarakat Indonesia bisa memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri.


Hukum Bayi Tabung / Inseminasi Buatan Menurut Islam
Kalau kita hendak mengkaji masalah bayi tabung dari segi hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad lajim dipakai oleh para ahli ijtihad, agar ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan Sunah yang menjadi pegangan umat Islam. Sudah tentu ulama yang melaksanakan ijtihad tentang masalah ini, memerlukan informasi yang cukup tentang teknik dan proses terjadinya bayi tabung dari cendekiawan Muslim yang ahli dalam bidang studi yang relevan dengan masalah ini, misalnya ahli kedokteran dan ahli biologi. Dengan pengkajian secara multidisipliner ini, dapat ditemukan hukumnya yang proporsional dan mendasar.

Bayi tabung / inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan hukum Fiqih Islam
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal terlarang.
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.

6. Bedah Plastik
Bedah plastik adalah suatu ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran. Bedah plastik, berasal Bedah plastik adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi dari bahasa Yunani, yaitu “plastikos” yang berarti “membentuk” atau “memberi bentuk”. Ilmu ini sendiri merupakan cabang dari ilmu bedah yang bertujuan untuk mengembalikan bentuk dan fungsi yang normal dan “menyempurnakan” bentuk dengan proporsi yang “lebih baik”. Jenis bedah plastik secara umum dibagi dua jenis: pembedahan untuk rekonstruksi dan pembedahan untuk kosmetik ( Estetik ). Yang membedakan operasi Rekonstruksi dan Estetik adalah dari tujuan prosedur pembedahan itu sendiri. Pada operasi rekonstruksi diusahakan mengembalikan bentuk/penampilan serta fungsi menjadi lebih baik atau lebih manusiawi setidaknya mendekati kondisi normal. Pada operasi estetik, pembedahan dilakukan pada pasien-pasien normal (sehat), namun menurut norma bentuk tubuh kurang harmonik (misalnya, hidung pesek), maka diharapkan melalui operasi bedah plastik estetik didapatkan bentuk tubuh yang mendekati sempurna.
Yang perlu dipahami mengenai bedah plastik, adalah bukan permainan sulap, tindakan pembedahan sendiri didasarkan ilmu pengetahuan kedokteran khususnya mengenai luka dan proses penyembuhan yang berjalan alami. Penyembuhan luka dapat berlangsung sampai 12 bulan, dengan akan meninggalkan bekas luka, disinilah peran bedah plastik, dalam upaya menyembunyikan bekas luka sayatan atau meninggalkan bekas luka yang samar.
Bedah plastik biasanya memang bertujuan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, sehingga anggota tubuh tampak lebih indah, dan ini disebut "operasi yang disengaja". Namun, selain untuk kecantikan, bedah plastik juga dilakukan untuk tujuan kesehatan. Misalnya pada kasus tertentu, ada orang yang mengalami luka bakar atau kena air keras, sehingga ada bagian tubuhnya yang rusak. Maka untuk memperbaiki kerusakan ini, dianjurkan melakukan bedah plastik, yang dikenal dengan "operasi tanpa ada unsur kesengajaan".
Bedah Plastik di Indonesia dirintis oleh Prof. Moenadjat Wiratmadja. Setelah lulus sebagai spesialis bedah dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1958, beliau melanjutkan pendidikan bedah plastik di Washington University/Barnes Hospital di Amerika Serikat hingga tahun 1959. Sepulang dari luar negeri, beliau mulai mengkhususkan diri dalam memberikan pelayanan pada umum dan pendidikan bedah plastik pada mahasiswa dan asisten bedah di FKUI/RSCM. Pada tahun 1979 beliau dikukuhkan sebagai profesor dalam ilmu kedokteran di FKUI. Profesor Moenadjat Wiratmadja wafat pada tahun 1980.

Praktek Bedah Plastik
Akhir-akhir ini sering sekali dijumpai maraknya praktik-praktik bedah plastik ilegal. Baik yang dilakukan secara sembunyi ataupun secara terang-terangan. Kasus ini sering kita temui di salon-salon yang menawarkan jasa bedah plastik. Mirisnya pelaku pembedahan dilakukan oleh pihak yang tidak profesional. Seringkali praktik-praktik ilegal seperti ini menimbulkan masalah pada pasien, karena prosedur yang dijalankan tentunya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip bedah plastik. Sebagai contoh penggunaan bahan sintetis yang tidak tepat sehingga mengakibatkan efek samping. Setelah pasien mengalami efek samping yang parah, baru datang berkonsultasi dengan dokter spesialis bedah plastik, walaupun dalam kebanyakan kasus hal itu sudah terlambat untuk ditangani.
Sudah menjadi tugas bersama, terutama para dokter spesialis bedah plastik untuk menyosialisasikan serta memberikan pendidikan kepada masyarakat awam tentang apa itu bedah plastik, ruang lingkup, serta perannya dalam berbagai masalah kesehatan di Indonesia. Sumber-sumber informasi dan pengetahuan mengenai bedah plastik seperti buku dan majalah yang secara khusus membahas mengenai bedah plastik, juga diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan bedah plastik.
Pandangan masyarakat awam yang kurang tentang bedah plastik tentunya harus disikapi. Tidak hanya oleh para dokter spesialis bedah plastik, tetapi juga harus berkorelasi dengan pemerintah untuk membuat suatu regulasi yang jelas dan terarah, agar masyarakat bisa mendapakan pelayanan kesehatan, terutama bedah plastik secara baik dan benar. Tidak hanya pemerintah dan para dokter spesialis bedah plastik saja yang harus bekerja keras mewujudkan pemahaman yang baik, peran masyarakat pun sangatlah besar. Sebagai contoh, kesadaran masyarakat agar lebih teliti dalam memilih tempat yang menawarkan jasa-jasa pelayanan bedah plastik, sebaiknya masyarakat yang akan menggunakan jasa bedah plastik, datang ke klinik atau rumah sakit yang memiliki dokter spesialis bedah plastik, sehingga masyarakat tidak lagi dirugikan dan segala sesuatunya dapat dipertanggung-jawabkan.



Hukum Agama Bedah Plastik
Kalau bedah plastik yang sifatnya bedah rehabilitasi, maka itu justru dianjurkan dalam Islam, sebab hal itu mutlak dibutuhkan. Misalnya bibir sumbing atau kasus Lisa, yang cukup menyedot perhatian khalayak. Wajahnya tak lagi berbentuk selayak orang yang normal. Bayangkan kalau Lisa tidak di operasi, hal itu akan menjadi beban fisik dan psikologis tersendiri baginya. Sedangkan jika kasusnya merubah-rubah ciptaan Allah, hal itu jelas telah melampaui batas kewajaran. Allah telah mengingatkan kita agar jangan sampai melebihi batas. Seperti dalam firman berikut :

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi “(Al-Maidah : 32)
Disadur dari berbagai sumber.
Wallahu A’lam Bish-showab