BAB I
Pendahuluan
A. Latar belakang
masalah
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi. Tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dan
ditetapkan oleh PPKItgl 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945 di undangkan dalam berita Republik
Indonesia tahun II no. 7. Berdasarkan ketentuan yuridis tersebut. Maka
seharusnya setiap warga negara terutama golongan intektual untuk mempelajari,
mendalami, menghayati serta mengembangkan dalam rangka bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Mempelajari Pancasila di bangku pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, namun tidak hanya sebatas
mempelajari saja akan tetapi lebih dari itu. Kita sebagai ge nerasi saat ini,
kita tidak ikut merasakan betapa susahnya kemerdekaan ini, akan tetapi
diharuskan untuk berjuang meneruskan perjuangan para pemimpin. Dengan cara
meneruskan perjuangan, melakukan hal yang positif dan bermanfaat bagi kita
sendiri dan orang lain. Namun sangat ironi, pada generasi saat ini, nilai dan
budaya pancasila tidak lagi menjadi pedoman hidup masyarakat Indonesia
melainkan nilai budaya global.
B. Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini ada beberapa masalah yang
diangkat diantaranya :
1. Apakah makna Pancasila bagi bangsa
Indonesia pada saat ini ?
2. Seberapa perlukah kita menghayati dan
mengamalkan Pancasila ?
3. Pengamalan yang seperti apakah yang
sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila?
4. Hambatan apa sajakah yang dapat
meghalangi bangsa Indonesia ?
5. Apakah Pancasila saat ini telah benar
di jalankan fungsinya sebagai sumber dari segala sumber ?
C. Tujuan
Agar mahasiswa bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai dan moral yang ada dalam pancasila.
D. Manfaat
Memberikan kesadaran kepada mahasiswa akan hak dan kewajiban sebagai warga
negara dan sebagai masyarakat sehingga memahami kedudukannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BAB II
ISI
Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ( P4)
1. Latar
belakang perlunya
P4
a.
pengalaman pancasila
Sejak
proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, tercatat berbagai peristiwa dan
pergolakan politik sampai dengan pemberontkan-pemberontakan bersenjata. Semua
itu apabila dikaji secara mendalam lagi, memiliki suatu tujuan yang sama yaitu
untuk menggolakkan pancasila sebagai dasar negara dan mengganti dengan dasar
negara yang lain. Kekuatannya terletak pada keyakinan akan kebenaran pancasila
sebagai dasar negara. Sedangkan kelemahannya terletak karena belum adanya
penghayatan dan pengmalan pancasila pada masing-masing individu.
b.
mengemban tugas ke masa depan
@
tugas untuk masa depan pembangunan bagi bangsa dan Negara.
@ penanaman nilai kepribadian dalam
pembangunan
@pergantian
generasi
@
pancasila sebagai jiwa, kepribadian, pandangan hidup dan dasar negara
@ jenis-jenis
pengamalan pancasila
@pengamalan pancasila yang objektif
@pengamalan pancasila yang subjektif
@ implementasi
pancasila
@ Gerakan
reformasi
2.
Proses Terjadinya P4
Kelahiran
dan tumbuh kembang P-4 didorong oleh situasi kehidupan negara yang terjadi pada
pertengahan tahun 1965. Orde Baru menilai bahwa terjadinya tragedi nasional,
G-30-S/PKI pada tahun 1965, adalah karena bangsa Indonesia tidak melaksanakan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Setelah
bangsa Indonesia mampu mengatasi akibat dari gejolak yang ditimbulkan oleh
gerakan G-30-S/PKI, serta telah mampu untuk menetapkan program
pembangunnya, dirasa perlu untuk membenahi karakter bangsa dengan mengembangkan
sikap dan perilaku warganegara sesuai dengan amanat yang tertuang dalam
Undang-Undang Dasarnya. Maka Majelis Permusyawaratan Rakyat, dalam Sidang
Umumnya, pada tanggal 22 Maret 1978 menetapkan Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila. Dengan demikian pelaksanaan P-4 merupakan kehendak rakyat
yang ditetapkan oleh MPR RI sebagai penjelmaan rakyat, yang wajib dipatuhi.
3.
Butir P4
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga egara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
4. Pola Pelaksanaan P4
Pola pelaksanaan pedoman pelaksanaan
pengamalan pancasila dilakukan agar Pancasila sungguh-sungguh dihayati dan
diamalkan oleh segenap warga negara
1.
Jalur-jalur yang digunakan
1) Jalur pendidikan
Pendidikan
memegang peranan yang sangat penting dalam pengamalan Pancasila, Dalam
pendidikan formal semua tindak-perbuatannya haruslah mencerminkan nilai-nilai
luhur Pancasila. Dalam pendidikan nonformal pengamalan Pancasila harus
ditanamkan dan dikembangkan sejak anak-anak masih kecil, sehingga proses
pendarah-dagingan nilai-nilai Pancasila dengan baik dan menuntut suasana
keluarga yang mendukung. Lingkungan masyarakat juga turut menentukansehingga harus
dibina dengan sungguh-sungguh supaya menjadi tempat yang subur bagi pelaksanaan
pengamalan Pancasila.
2) Jalur media massa
Peranan
media massa sangat menjanjikan karena pengaruh media massa dari dahulu sampai
sekarang sangat kuat. Sosialisasi melalui media massa begitu cepat dan menarik
sehingga semua kalangan bisa menikmati baik melalui pers, radio, televisi dan
internet.
3) Jalur organisasi sosial politik
Organisasi
sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya
masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya
2.
Penciptaan suasana yang menunjang
1) Kebijaksanaan pemerintah dan peraturan
perundang-undangan
Penjabaran kebijaksanaan pemerintah
dan perundang-undangan merupakan salah satu jalur yang dapat memperlancar
pelaksanaan pedoman pengamalan pancasila dimana aspek sanksi atau penegakan
hukm mendpat penekanan khusus.
2) Aparatur negara
Rakyat
hendaklah berpartisipasi aktif di dalam menciptakan suasana dan keadaan yang
mendorong pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila. Dan aparatur pemerintah
sebagai pelaksana dan pengabdi kepentingan rakyat harus memahami dan mengatasi
permasalahan-permasalahan yang ada di dalam masyarakat.
3) Kepemimpinan dan pemimpin masyarakat
Peranan
kepemimpinan dan pemimpin masyarakat, baik pemimpin formal maupun informal
bagaimana pola dengan pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila dan menyuruh
bawahan atau umatnya untuk mengikuti pola pedoman pelaksanaan Pancasila. begitu
Pengamalan pancasila akan tetep lestari.
Penutup
Kesimpulan
Kata pancasila berasal dari basa sansakerta.kata”panca”
artinya lima” sedangkan “syila “ artinya” batu sendi”. Sedangkan kata “sila “
dalam bahasa Indonesia menjadi “sila” yang artinya” tingkah laku yang baik. Jadi
makna kata “pancasila” yaitu” lima peraturan tingkah laku yang baik”. Pancasila
resmi menjadi dasar Negera Indonesia setelah di resmikan dan di sahkan pada
taggal 18 agustus 1945 bersmaan dengan pengesah pembukaan UUD 1945. Pancasila
bagi bangsa Indonesia tidak hanya sebagai dasar negara.
Akan tetapi juga menjadi pandagan hidup dan cita cita bangsa dan negara Indonesia
Saran
Sebagai bagsa indonesia sebaiknya kita kembali
menjungjung nilai dan budaya pancasila . Selain itu, kita juga harus bisa untuk mengamal kan pancasila sesuai dengan
nilai yang terkandung di dalamnya.

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
BalasHapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.