2.1
Definisi
Restraint
(dalam psikiatrik) secara umum mengacu pada suatu bentuk tindakan
menggunakan tali untuk mengekang atau membatasi gerakan ekstremitas individu
yang berperilaku di luar kendali yang bertujuan memberikan keamanan fisik dan
psikologis individu.
Restraint
(fisik) merupakan alternative terakhir intervensi jika dengan intervensi
verbal, chemical restraint mengalami kegagalan. Seklusi merupakan bagian dari restraint
fisik yaitu dengan menempatkan klien di sebuah ruangan tersendiri untuk
membatasi ruang gerak dengan tujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan klien.
Perawat
perlu mengkaji apakah restraint di perlukan atau tidak. Restrein seringkali
dapat dihindari dengan persiapan pasien yang adekuat, pengawasan orang tua atau
staf terhadap pasien, dan proteksi adekuat terhadap sisi yang rentan seperti
alat infus. Perawat perlu mempertimbangkan perkembangan pasien, status mental,
ancaman potensial pada diri sendiri atau orang lain dan keamannnya.
a.
Indikasi Penggunaan Restrain
Penggunaan
tekhnik pengendalian fisik (restrain) dapat siterapkan dalam keadaan: Pasien
yang membutuhkan diagnosa atau perawatan dan tidak bisa menjadi
kooperatif karena suatu keterbatasan misalnya : pasien dibawah umur,
pasien agresif atau aktif dan pasien yang memiliki retardasi mental. Ketika
keamanan pasien atau orang lain yang terlibat dalam perawatan dapatterancam
tanpa pengendalian fisik (restraint). Sebagai bagian dari suatu perawatan
ketika pasien dalam pengaruh obat sedasi.
b.
Kontraindikasi Pengunaan Restrain
Penggunaan
teknik pengendalian fisik (restraint) tidak boleh diterapkan dalam keadaan
yaitu: Tidak bisa mendapatkan izin tertulis dari orang tua pasien untuk melakspasienan prosedur
kegiatan. Pasien pasien kooperatif. Pasien pasien memiliki komplikasi kondisi
fisik atau mental Penggunaan teknik pengendalian fisik (restraint) pada pasien
dalam penatalaksanaanya harus memenuhi syarat-syarat yaitu sebagai berikut: Penjelasan
kepada pasien pasien mengapa pengendalian fisik (restraint) dibutuhkandalam
perawatan, dengan harapan memberikan kesempatan kepada pasien
untuk memahami bahwa perawatan yang akan diberikan sesuai prosedur dan
aman badi pasien maupun keluarga yang bersangkutan. Memiliki izin verbal
maupun izin tertulis dari psikiater yang menjelaskan jenis
teknik pengendalian fisik yang boleh digunakan kepada pasien pasien
dan pentingnya teknik pengendalian fisik yang dapat digunakan
terhadap pasien berdasarkan indikasi-indikasi yang muncul. Adanya dokumen yang
menjelaskan kepada orang tua pasien pasien maupun pihak keluarga pasien
yang bersangkutan mengapa pengendalian fisik (restraint) dibutuhkan dalam
perawatan. Adanya penilaian berdasarkan pedoman rumah sakit dari pasien yang
pernahmenjalankan pengendalian fisik (restraint) untuk memastikan bahwa
pengendalian fisik tersebut telah diaplikasikan secara benar, serta memastikan
integritas kulit dan status neurovaskular pasien tetap dalam keadaan baik.
Perlu digunakan teknik pengendalian fisik
(restraint) adalah karena tenaga kesehatan harus mengutamakan kebutuhan
kesehatan pasien, teknik pengendalian tersebut dapat dilakspasienan dengan cara
menjaga keamanan pasien ataupun keluarga yang bersangkutan, mengontrol
tingkat agitasi dan agresi pasien, mengontrol perilaku pasien, serta
menyediakan dukungan fisik bagi pasien.
2.2 Hal-hal yang perlu di perhatikan dalam penggunaan Restraint
Pada
kondisi gawat darurat, restrain/seklusi dapat dilakukan tanpa order dokter. Sesegera
mungkin (< 1jam) setelah melakukan restrain, perawat melaporkan pada dokter
untuk mendapatkan legalitas tindakan baik secara verbal maupun tertulis. Intervensi
restrain dibatasi waktu yaitu: 4 jam untuk klien berusia >18 tahun, 2 jam
untuk usia 9-17 tahun, dan 1 jam untuk umur <9 tahun. Evaluasi dilakukan 4
jam untuk klien >18tahun, 2 jam untuk pasien-pasien dan usia 9-17 tahun. Waktu
minimal reevaluasi oleh dokter adalah 8 jam untuk usia >18 tahun dan 4 jam
untuk usia <17 tahun. Selama restrain klien di observasi tiap 10-15 menit,
dengan fokus observasi: Tanda-tanda cedera yang berhubungan dengan restrain Nutrisi
dan hidrasi sirkulasi dan rentang gerak
eksstremitas tanda penting kebersihan
dan eliminasi status fisik dan psikologis kesiapan klien untuk
dibebaskan dari restrain
Alat
restrain bukan tanpa resiko dan harus diperiksa dan di dokumentasikan setiap
1-2 jam untuk memastikan bahwa alat tersebut mencapai tujuan pemasangannya,
bahwa alat tersebut dipasang dengan benar dan bahwa alat tersebut tidak merusak
sirkulasi, sensai, atau integritas kulit.
Selekman dan Snyder (1997)
merekomendasikan intervensi keperawatan yang tepat untuk pasien yang direstrain
adalah:
Lepaskan
dan pasang kembali restrain secara periodic
Lakukan tindakan untuk memberi rasa
nyaman, gunakan pelukan terapeutik bukan restrain mekanik Lakukan latihan
rentan gerak jika diperlukanTawarkan makanan, minuman dan bantuan untuk
eliminasi, beri pasien dot. Diskusikan kriteria pelepasan restrain . Berikan
analgesik dan sedatif jika diinstruksikan atau di mintaHindari kemarahan
psikologik kepada pasien lain. Berikan distraksi (membaca buku) dan sentuhan pertahankan
harga diri pasien lakukan pengkajian keperawatan yang kontinu dokumentasikan
penggunaan restrain
2.3 Jenis-jenis Restrain
Pengendalian
fisik (physical restraint) dengan menggunakan alat pengendalian fisik
dengan menggunakan alat merupakan bentuk pengendalian dengan menggunakan
bantuan alat bantu untuk menahan gerakan tubuh dan kepala pasien maupu nmenahan
gerakan rahang dan mulut pasien.
a. Alat bantu untuk menahan gerakan
tubuh dan kepala pasien
1. Sheet and ties
Penggunaan
selimut untuk membungkus tubuh pasien supaya tidak bergerak dengan cara melingkarkan
selimut ke seluruh tubuh pasien dan menahan selimutnya dengan perekat atau
mengikatnya dengan tali.
2. Restraint Jaket
Restraint
jaket digunakan pada pasien dengan tali diikat dibelakang tempat tidur sehingga
pasien tidak dapat membukanya. Pita panjang diikatkan ke bagian bawah tempat
tidur, menjaga pasien tetap di dalam tempat tidur. Restrain jaket berguna
sebagai alat mempertahankan pasien pada posisi horizontal yang diinginkan.
3. Papoose board
Papoose
board merupakan alat yang biasa digunakan untuk menahan gerak pasien saat
melakukan perawatan gigi. Cara penggunaannya adalah pasien ditidurkan
dalam posisi terlentang di atas papan
datar dan bagian atas tubuh, tengah tubuh dan kaki pasien diikat dengan
menggunakan tali kain yang besar. Pengendalian dengan menggunakan papoose
board dapat diaplikasikan dengan cepat untuk mencegah pasien berontak dan
menolak perawatan. Tujuan utama dari penggunaan alat ini adalah untuk menjaga
supaya pasien pasien tidak terluka saat mendapatkan perawatan.
4. Restraint Mumi atau Bedong
Selimut atau kain dibentangkan
diatas tempat tidur dengan salah satu ujungnya dilipat ke tengah. Pasien
diletakkan di atas selimut tersebut dengan bahu berada di lipatan dan kaki ke
arah sudut yang berlawanan.
Lengan kanan pasien lurus kebawah
rapat dengan tubuh, sisi kanan selimut ditarik ke tengah melintasi bahu kanan pasien
dan dada diselipkan dibawah sisi tubuh bagian kiri. Lengan kiri pasien
diletakkan lurus rapat dengan tubuh pasien, dan sisi kiri selimut dikencangkan
melintang bahu dan dada dikunci dibawah tubuh pasien bagian kanan. Sudut bagian
bawah dilipat dan ditarik kearah tubuh dan diselipkan atau dikencangkan dengan
pinpengaman.
5. Restraint Lengan dan Kaki
Restraint
pada lengan dan kaki kadang-kadang digunakan untuk mengimobilisasi satu atau
lebih ekstremitas guna pengobatan atau prosedur, atau untuk memfasilitasi
penyembuhan. Beberapa alat restraint yang da di pasaran atau yang tersedia,
termasuk restraint pergelangan tangan atau kaki sekali pakai, atau dapat dibuat
dari pita kasa, kain muslin, atau tali stockinette tipis. Jika restraint jenis
ini di gunakan, ukurannya harus sesuai dengan tubuh pasien. Harus dilapisi
bantalan untuk mencegah tekanan yang tidak semestinya, konstriksi, atau cidera
jaringan. Pengamatan ekstremitas harus sering dilakukan untuk memeriksa adanya
tanda-tanda iritasi dan atau gangguan sirkulasi. Ujung restraint tidak boleh
diikat ke penghalang tempat tidur, karena jika penghalang tersebut diturunkan
akan mengganggu ekstremitas yang sering disertai sentakan tiba-tiba yang dapat
menciderai pasien.
6. Restraint siku
Adalah
tindakan mencegah pasien menekuk siku atau meraih kepala atau wajah.
Kadang-kadang penting dilakukan pada pasien setelah bedah bibir atau agar pasien
tidak menggaruk pada kulit yang terganggu. Bentuk restraint siku paling banyak
digunakan, terdiri dari seutas kain muslin yang cukup panjang untuk mengikat
tepat dari bawah aksila sampai ke pergelangan tangan dengan sejumlah kantong
vertikal tempat dimasukkannya depresor lidah. Restraint di lingkarkan di
seputar lengan dan direkatkan dengan plester atau pin.
7. Pedi-wrap
Pedi-wrap
merupakan sejenis perban kain yang dilingkarkan pada leher
sampai pergelangan kaki pasien pasien untuk menstabilkan tubuh pasien
serta menahan gerakan tubuh pasien. Pedi-wrap mempunyai berbagai variasi ukuran
sesuai dengan kebutuhan. Alat bantu untuk menahan gerakan mulut dan rahang
pasien
8. Molt Mouth Prop
Molt
mouth prop merupakan salah satu alat yang paling penting dalam melakukan
perawatan gigi. Alat ini biasanya digunakan dalam anestesi umum untuk mencegah
supaya mulut tidak tertutup saat perawatan dilakukan. Alat ini juga sangat
cocok dalam penanganan pasien yang tidak bisa membuka mulut dalam jangka waktu
lama karena suatu keterbatasan. Penggunaan molt mouth prop harus memperhatikan posisi rahang pasien saat pasien membuka mulutnya,
supaya tidak terjadi dislokasi temporomandibular. Sebagai tambahan, dokter gigi
harus memindahkan molt mouth prop dari mulut pasien setiap sepuluh hingga lima
belas menit agar rahang dan mulut pasien dapat beristirahat.
9. Molt Mouth Gags
Molt
mouth gags juga merupakan salah satu alat bantu yang dapat digunakan untuk
menahan mulut pasien.
10. Tongue Blades
Tongue
blades merupakan alat bantu yang digunakan untuk menahan lidah pasien
supaya tidak mengganggu proses perawatan
b. Pengendalian fisik (physical restraint)
tanpa bantuan alat
Pengendalian
fisik tanpa bantuan alat merupakan bentuk pengendalian fisik tanpa menggunakan
bantuan alat, pengendalian bentuk ini merupakan bentuk pengendalian yang
menggunakan bantuan perawat maupun bantuan orang tua atau pihak
keluarga pasien. Pengendalian fisik dengan bantuan tenaga kesehatan pengendalian
fisik dengan menggunakan bantuan tenaga kesehatan merupakan
bentuk pengendalian fisik dimana diperlukan tenaga kesehatan,
misalnya perawat untuk menahan gerakan pasien pasien dengan cara memegang
kepala, lengan, tangan ataupun kaki pasien pasien. Pengendalian fisik
dengan bantuan orang tua pasien pengendalian fisik dengan bantuan orang tua
sebenarnya sama dengan pengendalian fisik dengan bantuan tim medis (tenaga
kesehatan). Hanya saja peran perawat digantikan oleh orang tua pasien pasien.
Cara pengendalian dengan menggunakan bantuan orang tua lebih disukai pasien
apabila dibandingkan dengan menggunakan bantuan tim medis, sebab pasien lebih
merasa aman apabila dekat dengan orang tuanya.
2.4 Resiko Penggunaan Restraint pada
Pasien
Terdapat beberapa laporan ilmiah mengenai kematian pasien pasien
yang disebabkan oleh penggunaan teknik pengendalian fisik (restraint). Hubungan
kematian pasien dengan gangguan psikologi yang disebabkan penggunaan
restraint adalah dimana ketika pengendalian fisik (restrain) dilakukan, pasien pasien mengalami
reaksi psikologis yang tidak normal, yaitu seperti menigkatnya suhu tubuh,
cardiac arrhythmia yang kemudian dapat menyebabkan timbulnya positional
asphyxia, excited delirium, acute pulmonary edema, atau pneumonitis yang
dapat menyebabkan kematian pada pasien.
2.5
Peranan Pemerintah Dalam Menangani
ODGJ
a.
Mencapai masyarakat Indonesia yang bebas dari tindakan
pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa, melalui:
1.
Terselenggaranya perlindungan HAM bagi orang dengan gangguan
jiwa. Tercapainya.
2.
peningkatan pengetahuan dari seluruh pemangku kepentingan di
bidang kesehatan jiwa.
3.
Terselenggaranya pelayanan kesehatan jiwa yang bekualitas di
setiap tingkat layanan
masyarakat.
4.
Tersedianya skema pembiayaan yang memadai untuk semua bentuk
upaya kesehatan jiwa di tingkat pusat maupun daerah.
5.
Tercapainya kerjasama dan koordinasi lintas sektor di bidang
upaya kesehatan jiwa.
6.
Terselenggaranya sistem monitoring dan evaluasi di bidang
upaya kesehatan jiwa
b.
Penangulangan Pemasungan
1. menyediakan
fasilitas rehabilitasi ODGJ serta
2. menyediakan
anggaran dalam penanganan ODGJ
3. menyediakan
obat-obatan yang diperlukan dalam pencegahan kekambuhan bagi ODGJ.
4. meningkatkan
upaya promotif bagi masyarakat dalam hal kesehatan jiwa agar masyarakat
mengetahui masalah kesehatan jiwa, dilakukannya berbagai upaya untuk mencegah
dan menangani masalah kesehatan jiwa, menghargai dan melindungi ODGJ, serta
memberdayakan ODGJ.
|
KOMPONEN
|
|
SWASTA
|
|
MASYARAKAT
|
|
INDONESIA
2015 BEBAS
PASUNG
|
|
PEMDA
|
|
|
|
PEMERINTAH
|
maaf, sumbernya dari buku apa ya?
BalasHapus